LAKI Desak DKPP Pecat Ketua Bawaslu KBB dan Ketua Bawaslu RI

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan 173-PKE-DKPP/VI/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (24/7/2025). Foto: DKPP

i

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan 173-PKE-DKPP/VI/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (24/7/2025). Foto: DKPP

SEKITARKITA.id– Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat (LAKI-KBB) menegaskan sikap tegasnya dalam menyikapi kasus yang menyeret Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah.

Ketua LAKI-KBB, Gunawan Rasyid atau akrab disapa Guras, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Riza dan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Cimahi terhadap Riza Nasrul Falah pada Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Riza diduga terjerat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pasca kejadian itu, Bawaslu RI mengeluarkan SK No.61/HK.01.01/K1/03/2025 tentang penonaktifan sementara Riza sebagai Ketua Bawaslu KBB.

Namun, menurut Guras, keputusan tersebut justru menunjukkan adanya pembiaran dan inkonsistensi dalam penegakan aturan.

Ia menilai Riza masih berpotensi dipertahankan sebagai anggota Bawaslu KBB meski telah tersandung kasus serius.

Gugatan ke DKPP RI

Merespons hal itu, LAKI-KBB resmi melayangkan gugatan ke DKPP RI pada 24 April 2025. Proses sidang pemeriksaan dan pembuktian telah digelar pada 24 Juli 2025, di mana terungkap dugaan pelanggaran Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017 tentang Kode Etik oleh Riza maupun Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Baca Juga:  Dishub KBB: Wisatawan mulai tinggalkan kawasan Lembang Bandung Barat
Related Posts

“Kami telah diundang untuk mengikuti sidang putusan pada Senin, 8 September 2025. Harapan kami, Majelis Sidang DKPP yang beranggotakan tokoh nasional mampu menjaga integritas serta konsisten dalam menegakkan aturan dan undang-undang,” ujar Guras kepada Sekitarkita.id, Sabtu 6 September 2025.

Lebih lanjut, Guras menyoroti maraknya demonstrasi di berbagai daerah yang mencerminkan krisis integritas penyelenggara negara. Ia mempertanyakan apakah DKPP peka terhadap kondisi ini atau justru menutup mata.

“Kami yakin dengan terungkapnya fakta hukum dalam persidangan, Majelis DKPP akan sependapat dengan pengadu bahwa Ketua Bawaslu KBB dan Ketua Bawaslu RI telah melanggar kode etik,” tegas Guras.

Ia menegaskan bahwa sanksi terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat layak dijatuhkan kepada Riza dan Bagja.

Baca Juga:  Video Viral Dugaan Oknum Dishub Abal-abal di Medan, Sopir Ngaku Sempat Diperas Rp500 Ribu

“Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dan Ketua Bawaslu RI layak diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan 173-PKE-DKPP/VI/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (24/7/2025).

Perkara nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 diadukan oleh Gunawan.Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, serta Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, masing-masing sebagai teradu I dan II.

Sedangkan perkara nomor: 170-PKE-DKPP/VI/2025 diadukan Zacky Muhammad Zam Zam, Harminus Koto, Muamarullah, Nuryamah, Usep Agus Zawari, Syaiful Bachri, dan Fereddy (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat). Para pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah.

Para pengadu dari kedua perkara ini mendalilkan teradu, Riza Nasrul Falah, terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Direktorat Narkoba Kepolisian Cimahi.

Sedangkan teradu II, dalam perkara nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025, didalilkan melakukan pembiaran dengan menerbitkan surat keputusan penonaktifan sementara teradu I sampai dengan batas akhir yang ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).

Baca Juga:  Polemik Dana Insentif Fiskal Stunting Rp5,4 Miliar, DPRD KBB Buka Suara: “Itu Hanya Seremonial Sebelum Dibatalkan”



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Larangan Parkir Liar di Cimahi, Ojol Dukung Penertiban tapi Minta Pemkot Siapkan Ruang Tunggu
Injury Time Musda V Golkar KBB, Edi Rusyandi Jadi Calon Tunggal, Peluang Aklamasi Kian Terbuka
Jelang Musda V Golkar Bandung Barat, Edi Rusyandi Klaim Didukung 16 PK, Peluang Aklamasi Menguat
Pengunjung Asal Tegal Kepincut Bakso Mas Sabar Soreang, Kuliner Legendaris Sejak 1983 dengan Suasana Sawah Asri
Hati Ibu Mana Tak Hancur, Rika Dikirimi Video Anaknya Bersimbah Darah di Bandung Barat 
Komisi IV DPRD KBB Sidak Pabrik Kapur yang Viral Disorot Dedi Mulyadi, Ini Temuannya
Jelang Musda V Golkar KBB, Pendaftaran Calon Ketua Resmi Dibuka hingga 1 Agustus 2026
Bangkitkan Seni Religi LASQI, Bupati KDS: Kabupaten Bandung Siap Jadi Tuan Rumah Festival Qasidah Nasional

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 22:34 WIB

Larangan Parkir Liar di Cimahi, Ojol Dukung Penertiban tapi Minta Pemkot Siapkan Ruang Tunggu

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:34 WIB

Injury Time Musda V Golkar KBB, Edi Rusyandi Jadi Calon Tunggal, Peluang Aklamasi Kian Terbuka

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 16:31 WIB

Jelang Musda V Golkar Bandung Barat, Edi Rusyandi Klaim Didukung 16 PK, Peluang Aklamasi Menguat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 11:49 WIB

Pengunjung Asal Tegal Kepincut Bakso Mas Sabar Soreang, Kuliner Legendaris Sejak 1983 dengan Suasana Sawah Asri

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:46 WIB

Hati Ibu Mana Tak Hancur, Rika Dikirimi Video Anaknya Bersimbah Darah di Bandung Barat 

Berita Terbaru