LAKI Desak DKPP Pecat Ketua Bawaslu KBB dan Ketua Bawaslu RI

- Penulis

Sabtu, 6 September 2025 - 11:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan 173-PKE-DKPP/VI/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (24/7/2025). Foto: DKPP

i

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan 173-PKE-DKPP/VI/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (24/7/2025). Foto: DKPP

SEKITARKITA.id– Laskar Anti Korupsi Indonesia Kabupaten Bandung Barat (LAKI-KBB) menegaskan sikap tegasnya dalam menyikapi kasus yang menyeret Ketua Bawaslu KBB Riza Nasrul Falah.

Ketua LAKI-KBB, Gunawan Rasyid atau akrab disapa Guras, mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Riza dan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Kasus ini berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Cimahi terhadap Riza Nasrul Falah pada Maret 2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Riza diduga terjerat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Pasca kejadian itu, Bawaslu RI mengeluarkan SK No.61/HK.01.01/K1/03/2025 tentang penonaktifan sementara Riza sebagai Ketua Bawaslu KBB.

Namun, menurut Guras, keputusan tersebut justru menunjukkan adanya pembiaran dan inkonsistensi dalam penegakan aturan.

Ia menilai Riza masih berpotensi dipertahankan sebagai anggota Bawaslu KBB meski telah tersandung kasus serius.

Gugatan ke DKPP RI

Merespons hal itu, LAKI-KBB resmi melayangkan gugatan ke DKPP RI pada 24 April 2025. Proses sidang pemeriksaan dan pembuktian telah digelar pada 24 Juli 2025, di mana terungkap dugaan pelanggaran Peraturan DKPP No.2 Tahun 2017 tentang Kode Etik oleh Riza maupun Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja.

Baca Juga:  BPBD KBB Siagakan Posko dan Personel Selama Libur Nataru 2025/2026, Antisipasi Cuaca Ekstrem

“Kami telah diundang untuk mengikuti sidang putusan pada Senin, 8 September 2025. Harapan kami, Majelis Sidang DKPP yang beranggotakan tokoh nasional mampu menjaga integritas serta konsisten dalam menegakkan aturan dan undang-undang,” ujar Guras kepada Sekitarkita.id, Sabtu 6 September 2025.

Lebih lanjut, Guras menyoroti maraknya demonstrasi di berbagai daerah yang mencerminkan krisis integritas penyelenggara negara. Ia mempertanyakan apakah DKPP peka terhadap kondisi ini atau justru menutup mata.

“Kami yakin dengan terungkapnya fakta hukum dalam persidangan, Majelis DKPP akan sependapat dengan pengadu bahwa Ketua Bawaslu KBB dan Ketua Bawaslu RI telah melanggar kode etik,” tegas Guras.

Ia menegaskan bahwa sanksi terberat berupa pemberhentian dengan tidak hormat layak dijatuhkan kepada Riza dan Bagja.

“Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat dan Ketua Bawaslu RI layak diberhentikan dengan tidak hormat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor: 169-PKE-DKPP/VI/2025 dan 173-PKE-DKPP/VI/2025 di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, pada Kamis (24/7/2025).

Baca Juga:  Insiden Penarikan Paksa Kendaraan di Cimahi, Korban Laporkan Debt Collector ke Polisi 

Perkara nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025 diadukan oleh Gunawan.Ia mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah, serta Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, masing-masing sebagai teradu I dan II.

Sedangkan perkara nomor: 170-PKE-DKPP/VI/2025 diadukan Zacky Muhammad Zam Zam, Harminus Koto, Muamarullah, Nuryamah, Usep Agus Zawari, Syaiful Bachri, dan Fereddy (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat). Para pengadu mengadukan Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah.

Para pengadu dari kedua perkara ini mendalilkan teradu, Riza Nasrul Falah, terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar Direktorat Narkoba Kepolisian Cimahi.

Sedangkan teradu II, dalam perkara nomor 169-PKE-DKPP/VI/2025, didalilkan melakukan pembiaran dengan menerbitkan surat keputusan penonaktifan sementara teradu I sampai dengan batas akhir yang ditentukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 
Aksi Nyata Prajurit Yonif TP 938/Pancasona, Bantu Warga Bandung Barat Buka Lahan Pelebaran Jalan
Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026
Polemik Lahan SDN 2 Kertamulya Kembali Mencuat, Disdik Klaim Pemda KBB Pernah Menang Sengketa
Sengketa Lahan Memanas, Spanduk Ahli Waris Muncul di SDN 2 Kertamulya Bandung Barat
Bangunan Diduga Tutupi Saluran Drainase, Komisi I DPRD KBB Panggil RSIA Kartini Padalarang 
Kabar Haru dari Laut Jawa, Faisal Korban Selamat Kapal Virgo Akhirnya Pulang ke Bandung Barat
Prajurit Yonif TP 938 Pancasona Raih Podium 1 Pocari Sweat Run 2026 di Bandung

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 22:27 WIB

Warga Sukamulya Padalarang Kekeringan, Wakil Ketua DPRD KBB Pipih Supriati Bangun Sumur Bor 

Rabu, 23 September 2026 - 21:29 WIB

Aksi Nyata Prajurit Yonif TP 938/Pancasona, Bantu Warga Bandung Barat Buka Lahan Pelebaran Jalan

Rabu, 23 September 2026 - 18:55 WIB

Website PWI Terkonsolidasi di 38 PWI Daerah, Grand Launching 1 Oktober 2026

Selasa, 22 September 2026 - 15:18 WIB

Polemik Lahan SDN 2 Kertamulya Kembali Mencuat, Disdik Klaim Pemda KBB Pernah Menang Sengketa

Selasa, 22 September 2026 - 12:01 WIB

Sengketa Lahan Memanas, Spanduk Ahli Waris Muncul di SDN 2 Kertamulya Bandung Barat

Berita Terbaru