SEKITARKITA.id – Proyek peningkatan infrastruktur jalan di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, CV. Putra Gabus Mandiri (PGM) diduga melakukan pengurangan volume dan ketebalan beton dalam pelaksanaan proyek jalan lingkungan di Kampung Poncol RT002 RW015, Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya.
Proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025 dengan nilai anggaran sebesar Rp569.269.500 tersebut seharusnya dilaksanakan sesuai spesifikasi yang tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Namun, berdasarkan hasil investigasi dari Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), ditemukan adanya ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dan ketentuan teknis yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketebalan Beton Tidak Sesuai Spesifikasi
Rahmat alias Goler, perwakilan dari LSM LIAR, menyebut bahwa pada beberapa titik lokasi, ketebalan beton tidak mencapai standar 15 cm sebagaimana tercantum dalam RAB.
“Ketika dilakukan pengukuran menggunakan metode tarik benang pada papan bekisting, ditemukan ketebalan hanya berkisar antara 10 cm hingga 12 cm. Bahkan, ada bagian yang menyisakan ruang hingga 4 cm dari papan bekisting,” ungkap Goler kepada sejumlah wartawan.
Ia menambahkan bahwa pengurangan volume juga terjadi pada tahap pemadatan agregat, yang merupakan bagian penting dalam konstruksi jalan rabat beton.
“Ini jelas merupakan bentuk pelanggaran dan tindakan tidak profesional dari CV. Putra Gabus Mandiri,” tegasnya.
Minim Pengawasan, Kerugian Negara Mengintai
Kelemahan dalam sistem pengawasan dari pihak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, menurut Goler, menjadi faktor utama terjadinya praktik curang tersebut.
Ia menyayangkan fungsi pengawasan teknis dan supervisi yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Kalau hal seperti ini terus dibiarkan, potensi kerugian terhadap keuangan daerah sangat besar. Ini harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan proyek lainnya,” ujarnya.
Atas temuan tersebut, LSM LIAR mendesak Disperkimtan Kabupaten Bekasi untuk segera melakukan evaluasi dan meninjau ulang pelaksanaan proyek di Kampung Poncol.
“Kami tidak ingin dinas terkait terkesan tutup mata. Jika pembiaran ini terjadi, kami akan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri,” pungkas Goler.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








