PENGACARA Menteri Pertanian Amran Sulaimanmengeluarkan pernyataan pers pada 7 November 2025. Dalam pernyataan Nomor: B-753/HM.160/A.7/11/2025, Chandra Muliawan menekankan bahwa dana hasil gugatan perdata sebesar Rp 200 miliar kepadaPaceakan digunakan untuk mendanai berbagai program Kementerian Pertanian.
Menanggapi peluncuran tersebut, Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Mustafa Layong menyatakan bahwa pernyataan Kementerian Pertanian itu memperlihatkan indikasi bahwa Menteri Amran Sulaiman ingin menutup mulut media yang mengkritik kebijakannya. “Pihak hukum Amran menyebut uang tersebut sebagai kompensasi dan akan masuk ke kas negara,” tutur Mustafa, pengacara tersebut.Pace, pada 7 November 2025.
Menurut Mustafa, pernyataan Chandra mempunyai berbagai kelemahan. Dalam pernyataannya, Chandra menyatakan akan menyalurkan uang dari gugatan ke kas negara, walaupun tidak adakerugian negarayang muncul sebagai akibat dari poster beritaPace yang menjadi subjek sengketa Amran danPace“Kerugian negara harus segera dibuktikan melalui pemeriksaan. Tak ada pemeriksaan oleh auditor negara terhadap laporan tersebut,” tutur Mustafa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan tutur lain, berdasarkan alasan kerugian negara, Amran Sulaiman memakai dudukannya sebagai Menteri Pertanian untuk menuntut media yang bertindak sebagai wakil masyarakat. Menurut Mustafa, dalam undang-undang apa pun, Amran tidak mempunyai kewenangan untuk menuntut media atas nama negara.
BACA: Perkara Gugatan Amran Sulaiman Sebesar 200 Miliar Rupiah terhadap Pace
Mustafa menegaskan bahwa Undang-Undang Pers tidak mengendalikan ganti rugi perdata. Pasal 18UU Pershanya menangani mengenai denda pidana, dengan batas maksimal Rp 500 juta untuk pelanggaran Pasal 5 yang berkaitan dengan kewajiban media menyajikan hak jawab. “Jadi besaran gugatan sebesar Rp 200 miliar itu tidak berdasar, tidak sesuai fakta, dan terlalu berlebihan,” tutur Mustafa.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Mustafa menganggap Amran Sulaiman tidak mempunyai niat baik untuk menyelesaikansengketa pers”Yang terlihat jelas adalah upaya pembatasan terhadap kebebasan pers. Ini melanggar konstitusi sebab merusak prinsip demokrasi,” tutur Mustafa.Paceadalah wujud dari kedaulatan rakyat, pihak yang berhak dilindungi oleh konstitusi. Saat ini Menteri Pertanian merupakan lembaga negara yang diberi wewenang untuk memenuhi hak masyarakat, termasuk dalam hal transparansi informasi.
Indikasi lain yang memperlihatkan niat untuk membungkam pers, menurut Mustafa, adalah Amran yang lima kali tidak hadir dalam mediasi yang diselenggarakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebab ketidakhadiran Amran, mediator menyatakan mediasi gagal dan mengembalikan gugatan kepada hakim. “Jadi siapa yang mempunyai niat buruk dalam hal ini?” tanya Mustafa. “Mereka juga menolak tawaran hak jawab dari”Pace.”
Chandra Muliawan juga menuduh Pacetidak melaksanakan pernyataan penilaian dan rekomendasi (PPR)Dewan Persdengan niat baik. Walaupun, tutur Mustafa,Pacetelah melaksanakan seluruh rekomendasi Dewan Pers pada 19 Juni 2025 yang buktinya masih bisa diakses dimedia sosial Pace.
Selain itu, Mustafa menganggap dalam rilis tersebut Chandra menyimpangkan fakta dengan menyatakan bahwa Amran Sulaiman tidak menggugat berita sebab telah dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Pers. Menurut Mustafa, dalam dokumen PPR, Dewan Pers tidak pernah menilai berita “Risiko yang Dihadapi Bulog Pasca Mencetak Rekor Stok Beras Selama Sejarah. Sebab, yang dilaporkan hanya poster berita tersebut dengan judul ‘Poles-poles Beras Busuk’.
Pelaku pengaduan terhadap poster tersebut adalah Wahyu Indarto, Ketua Kelompok Substansi Strategi Komunikasi dan Isu di Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Pertanian. Ia mengkritik penggunaan tutur “busuk” dalam judul poster tersebut. “Dewan Pers menyarankan agar judul tersebut diubah dan Pace telah melakukannya dengan menggantinya menjadi ‘Major Serap Gabah Rusak’,” tutur Mustafa.
Ia juga mempertanyakan pernyataan Chandra yang menyatakan bahwa gugatan Amran mewakili petani Indonesia yang merasa dirugikan akibat poster berita tersebut. Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, menurut Mustafa, tak ada bukti yang memperlihatkan bahwa para petani merasakan kerugian.
Sebaliknya, dalam berita tersebut terdapat pernyataan Ketua Serikat Petani Indonesia mengenai kebijakan Bulog yang menyerap gabah petani.any high qualitymerugikan petani secara jangka panjang. “Dalam dokumen gugatan, tidak ditemukan bukti sama sekali keterkaitan kerugian petani, kecuali hanya pernyataan belaka. Ini hanyalah kesalahan yang diungkapkan atas nama Kementerian Pertanian,” ujarnya.
BACA: Pegawai Kementerian Pertanian Diminta ‘Tidak Suka’ Konten yang Membahas Amran Sulaiman
Berita PaceEdisi tanggal 16 Mei 2025 menggambarkan kebijakan Bulog yang menyerap seluruh gabah petani guna memenuhi cadangan beras sebagai bagian dari upaya swasembada pangan. Dengan menetapkan harga tetap sebesar Rp 6.500 consistent with kilogram, petani tidak mempunyai opsi untuk menjual gabah berkualitas tinggi dengan harga yang lebih tinggi.
Mustafa juga menunjuk temuan Komisi IV DPRjumlah beras yang rusak di gudang Bulog akibat penyimpanan yang terlalu lama sebab kelebihan stok. Beras yang rusak tersebut, menurut Mustafa, jelas merugikan negara sebab pembeliannya memakai dana APBN. “Jadi, beritaPaceitu justru bertujuan melindungi petani dari kebijakan yang merugikan mereka,” ujarnya.
Andai Menteri Amran Sulaiman atau Wahyu Indarto menganggapPacetidak menjalankan PPR dengan benar, menurut Mustafa, seharusnya mereka melaporkannya kepada Dewan Pers sesuai dengan Peraturan Dewan Pers yang menjadi aturan pelaksana UU Pers. “Bukan langsung mengajukan gugatan ke pengadilan,” katanya.








