SEKITARKITA.id – Seorang perempuan berinisial SA (33), warga Desa Laksanamekar, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mengalami cobaan berat setelah rumah tangganya berakhir hanya sehari usai melangsungkan pernikahan.
Peristiwa tersebut terjadi setelah terungkap dugaan kekerasan seksual yang dialami korban sejak masih kecil dan diduga dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Pendamping Korban Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bandung Barat, Deden Irwan, mengatakan pihaknya menerima laporan dari keluarga korban pada 7 Mei 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Deden, laporan tersebut disampaikan oleh bibi korban yang mengungkap adanya dugaan kekerasan seksual yang berlangsung selama bertahun-tahun.
“Berdasarkan keterangan keluarga pelapor, korban diduga mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kandungnya dalam kurun waktu yang cukup lama 8 tahun,” ujar Deden saat dikonfirmasi, Selasa (9/6/2026).
Kasus ini mulai terungkap setelah korban menikah dengan pria pilihan keluarga pada 23 April 2026. Deden menjelaskan, korban diketahui memiliki kondisi psikologis yang tidak stabil dan termasuk penyandang disabilitas kejiwaan.
Pada malam pertama setelah pernikahan, korban menyampaikan informasi kepada suaminya yang kemudian memicu percakapan lebih lanjut terkait pengalaman yang pernah dialaminya di masa lalu.
Dari percakapan tersebut, korban mengaku pernah mengalami tindakan yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya. Pengakuan itu kemudian disampaikan suami korban kepada keluarganya.
“Keluarga besar selanjutnya mengadakan pertemuan untuk meminta klarifikasi dan mendengarkan langsung keterangan dari korban,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, korban kembali menyampaikan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya selama bertahun-tahun hingga menjelang pernikahan.
Deden menyebut, dugaan tindakan tersebut disebut semakin sering terjadi setelah ibu kandung korban meninggal dunia.
Sementara itu, terduga pelaku dikenal masyarakat sekitar sebagai praktisi pengobatan alternatif.
“Ayah korban sendiri dikenal warga sebagai sosok “orang pintar” atau paranormal. Yang bersangkutan kerap melakukan pengobatan alternatif di wilayahnya,” ujar Deden.
Hasil pemeriksaan medis menunjukkan korban tidak dalam kondisi hamil. Namun, proses pendalaman kasus masih dilakukan karena diperlukan pembuktian lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Saat ini, kasus tersebut berada dalam pendampingan Bidang PPPA pada Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) Kabupaten Bandung Barat.
Setelah fakta tersebut terungkap, suami korban memutuskan untuk mengakhiri pernikahan dan membuat pernyataan tertulis terkait keputusannya.
“Pihak terkait terus memberikan pendampingan kepada korban guna memastikan hak-haknya tetap terlindungi selama proses penanganan kasus berlangsung,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh








