Mafia Tanah di Bekasi Kian Marak, Diduga Oknum Perangkat Desa Cibatu Terlibat

- Penulis

Sabtu, 3 Mei 2025 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKITARKITA.id— Kasus dugaan mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Kali ini terjadi di Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.

Kasus tersebut melibatkan jual beli sebidang tanah seluas 1000 meter persegi milik H sali bin Mairin yang di wariskan kepada salah satu ahli waris yang bernama Mardi Wijaya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (3/5/2025), ketika keluarga Mardi Wijaya dari Kampung Binong, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, diketahui telah menjual tanah tersebut dengan harga Rp 3 juta per meter kepada pihak bernama Rodi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, proses jual beli itu menimbulkan polemik karena diduga dimediasi secara sepihak oleh Kepala Desa Cibatu. Parahnya, transaksi ini dilakukan tanpa melibatkan ahli waris dari pemilik tanah, H. Sali bin Mairin.

Dugaan kuat adanya keterlibatan oknum perangkat desa sebagai mafia tanah mencuat setelah diketahui bahwa proses jual beli tanah antara Mardi Wijaya dan Rodi terjadi pada 26 September 2021, disaksikan oleh Ketua RT Hamim M.

Baca Juga:  FajarPaper Bekasi salurkan beasiswa prestasi untuk 239 anak karyawan, ini kategorinya

Dan Ketua RW 005 Ijar. Namun, menurut informasi yang beredar, ada indikasi pemaksaan terhadap pihak penjual untuk menandatangani surat jual beli, padahal pembayaran belum lunas.

Lebih lanjut, pembeli Rodi telah mengajukan sertifikat atas tanah tersebut dengan pengesahan dari perangkat desa tanpa adanya pemberitahuan atau persetujuan dari ahli waris lainnya. Hal inilah yang memicu sengketa antara penjual dan pembeli.

Pihak penjual melalui perwakilannya, Buruy, menyebutkan bahwa proses penagihan sisa pembayaran telah diupayakan, bahkan sempat dipercayakan kepada perangkat desa.

Namun, hingga saat ini belum ada penyelesaian yang jelas. Akhirnya, penagihan dikembalikan lagi ke pemilik awal, Mardi Wijaya.

“Kami masih menunggu itikad baik dari pembeli maupun perangkat desa. Sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar Buruy.

Kasus sengketa tanah di Bekasi ini menjadi bukti nyata bahwa praktik mafia tanah masih menjadi ancaman serius. Warga berharap aparat penegak hukum turun tangan agar keadilan dapat ditegakkan dan permasalahan ini segera diselesaikan.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kembali Satpol PP KBB Bidik 17 Bangli di Padalarang, Rumah Mewah hingga Bangunan TK Bakal Dibongkar
KPK OTT di Kabupaten Bogor, Fahd A Rafiq dan Mantan Bupati Kebumen Diamankan
Soal Liburan ke Pangandaran di Tengah Isu Keracunan, Pemdes Cipeundeuy Padalarang Bongkar Faktanya
Misteri Dugaan Keracunan MBG Belum Terungkap, Kepsek SDN 2 Cipeundeuy Ungkap Kronologinya
SPPG Padalarang Disuspend 20 Hari, BGN Temukan Masalah Pencucian Ompreng
Brigez Indonesia Jalin MoU dengan SKB KBB, Perkuat Pendidikan Kesetaraan 2026
Sidak SPBE Patra Niaga Padalarang, Wamendag Dyah Roro Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Timbangan 
Mobil Tabrak Tiang PJU di Depan Pemkab Bandung Barat, Diduga Ban Pecah

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 08:48 WIB

Kembali Satpol PP KBB Bidik 17 Bangli di Padalarang, Rumah Mewah hingga Bangunan TK Bakal Dibongkar

Rabu, 16 September 2026 - 08:51 WIB

KPK OTT di Kabupaten Bogor, Fahd A Rafiq dan Mantan Bupati Kebumen Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 19:25 WIB

Soal Liburan ke Pangandaran di Tengah Isu Keracunan, Pemdes Cipeundeuy Padalarang Bongkar Faktanya

Senin, 14 September 2026 - 18:58 WIB

Misteri Dugaan Keracunan MBG Belum Terungkap, Kepsek SDN 2 Cipeundeuy Ungkap Kronologinya

Senin, 14 September 2026 - 17:12 WIB

SPPG Padalarang Disuspend 20 Hari, BGN Temukan Masalah Pencucian Ompreng

Berita Terbaru