Massa jurnalis demo di Jakarta ‘Revisi UU Penyiaran bikin korupsi makin ugal-ugalan’

- Penulis

Senin, 27 Mei 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa organisasi jurnalis demo di gedung DPR Jakarta, tolak RUU Penyiaran (foto: Fhatar Victor/ jurnalis SekitarKita.id)

i

Massa organisasi jurnalis demo di gedung DPR Jakarta, tolak RUU Penyiaran (foto: Fhatar Victor/ jurnalis SekitarKita.id)

Jakarta | SekitarKita.id,- Sejumlah massa organisasi jurnalis dan pekerja media menggelar demo di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Senin (27/5/2024) pagi.

Massa yang hadir menuntut terkait dengan penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dirasakan mengkebiri para jurnalis investigasi dilapangan.

“Hari ini kita berkumpul di gedung yang sangat paripurna gedung DPR/MPR teman-teman, untuk menyuarakan hati nurani bukan hanya jurnalis, tapi seluruh penduduk Indonesia,” kata koordinator aksi (orator) saat membuka orasinya dengan menggunakan mobil komando.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Massa organisasi jurnalis demo di gedung DPR Jakarta, tolak RUU Penyiaran (foto: ucok/ jurnalis kabarnegri.com)
Massa organisasi jurnalis demo di gedung DPR Jakarta, tolak RUU Penyiaran (foto: ucok/ jurnalis kabarnegri.com)

Pantauan pewarta SekitarKita.id di lokasi, massa mulai tiba sekitar pukul 09.40 WIB. Massa datang dengan membawa sejumlah mobil komando dan poster.

”Junalis Investigasi di Kebiri, Demokrasi Mati” tuli salah satu poster tersebut.

“Revisi RUU Penyiaran bikin korupsi makin ugal-ugalan,” tulis poster lainnya.

Massa organisasi jurnalis demo di gedung DPR Jakarta, tolak RUU Penyiaran (foto: Fhatar Victor/ jurnalis SekitarKita.id)
Massa organisasi jurnalis demo di gedung DPR Jakarta, tolak RUU Penyiaran (foto: Fhatar Victor/ jurnalis SekitarKita.id)

Sementara itu, terpantau lalu lintas di lokasi tampak ramai lancar. Kendaraan masih bisa melaju dengan lengang di kedua arah.

Sebelumnya dikabarkan, penolakan Revisi RUU Penyiaran juga dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, melalui keterangan pers pada Selasa (14/5/2024), Ninik menyebut, Dewan Pers menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR RI.

Baca Juga:  Kabar Duka, Mantan Ketua PWI Kota Cimahi Tutup Usia, Jumat 06 Januari 2023

Ninik menjelaskan, penolakan itu dilakukan karena ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.

“Kenapa kemudian kita menolak ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif,” kata Ninik di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat dilansir dewanpers.or.id.

Ninik mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.

Pelarangan siaran investigasi, kata Ninik, dinilai sebagai upaya pelarangan karya jurnalistik profesional. Ninik juga menyebut alasan kedua Dewan Pers menolak lantaran RUU Penyiaran ini mengambil kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers.

“Penyelesaian (sengketa pers) itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik,” ucap Ninik.

Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Baca Juga:  Sah, Pengurus BPD KKSS Kabupaten Bandung Barat Periode 2022-2027 Resmi Dilantik

Ninik menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Fhatar Victor/ Jurnalis SekitarKita.id

Berita Terkait

Kemenag KBB Pastikan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen Masih Aktif, Tak Ada SK Pemecatan
Ketua DPRD KBB Minta Usut Tuntas Dugaan Pemecatan Guru Saat Cuti Hamil di MTs Citapen
Dugaan Pemecatan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen: Klarifikasi Kepsek Dinilai Kontradiktif
Jaenal Aripin Bersinar di Tunisia, Atlet NPCI KBB Sumbang Medali Emas
Libur Sekolah 2026, Dusun Bambu Hadirkan Playground Baru dan Drama Musikal “Kabayan The Story”
Geram! Guru Hamil Dipecat, Wabup Asep Ismail Bakal Panggil Kemenag dan Kepsek MTs Muslimin Citapen
Dari Lintasan Balap Disabilitas ke Mimbar Paripurna, Atlet NPCI Venny Bacakan Sejarah KBB
Pemilihan BPD di Padalarang, Duseng Siap Kolaborasi Pentahelix dengan Pemdes Jayamekar

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:46 WIB

Kemenag KBB Pastikan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen Masih Aktif, Tak Ada SK Pemecatan

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16 WIB

Ketua DPRD KBB Minta Usut Tuntas Dugaan Pemecatan Guru Saat Cuti Hamil di MTs Citapen

Senin, 22 Juni 2026 - 13:07 WIB

Dugaan Pemecatan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen: Klarifikasi Kepsek Dinilai Kontradiktif

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:46 WIB

Jaenal Aripin Bersinar di Tunisia, Atlet NPCI KBB Sumbang Medali Emas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:12 WIB

Libur Sekolah 2026, Dusun Bambu Hadirkan Playground Baru dan Drama Musikal “Kabayan The Story”

Berita Terbaru

Atlet asal Kabupaten Bandung Barat, Jaenal Aripin, dan para atlet Indonesia didampingi Duta Besar Republik Indonesia untuk Tunisia, Zuhairi Misrawi, usai penyerahan simbolis medali emas pada ajang Grand Prix Para Athletics 2026 yang berlangsung di Tunisia. (Foto: dok. NPCI KBB).

Bandung Barat

Jaenal Aripin Bersinar di Tunisia, Atlet NPCI KBB Sumbang Medali Emas

Minggu, 21 Jun 2026 - 19:46 WIB