Jakarta | SekitarKita.id,- Sejumlah massa organisasi jurnalis dan pekerja media menggelar demo di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Senin (27/5/2024) pagi.
Massa yang hadir menuntut terkait dengan penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dirasakan mengkebiri para jurnalis investigasi dilapangan.
“Hari ini kita berkumpul di gedung yang sangat paripurna gedung DPR/MPR teman-teman, untuk menyuarakan hati nurani bukan hanya jurnalis, tapi seluruh penduduk Indonesia,” kata koordinator aksi (orator) saat membuka orasinya dengan menggunakan mobil komando.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan pewarta SekitarKita.id di lokasi, massa mulai tiba sekitar pukul 09.40 WIB. Massa datang dengan membawa sejumlah mobil komando dan poster.
”Junalis Investigasi di Kebiri, Demokrasi Mati” tuli salah satu poster tersebut.
“Revisi RUU Penyiaran bikin korupsi makin ugal-ugalan,” tulis poster lainnya.
Sementara itu, terpantau lalu lintas di lokasi tampak ramai lancar. Kendaraan masih bisa melaju dengan lengang di kedua arah.
Sebelumnya dikabarkan, penolakan Revisi RUU Penyiaran juga dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, melalui keterangan pers pada Selasa (14/5/2024), Ninik menyebut, Dewan Pers menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR RI.
Ninik menjelaskan, penolakan itu dilakukan karena ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.
“Kenapa kemudian kita menolak ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif,” kata Ninik di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat dilansir dewanpers.or.id.
Ninik mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.
Pelarangan siaran investigasi, kata Ninik, dinilai sebagai upaya pelarangan karya jurnalistik profesional. Ninik juga menyebut alasan kedua Dewan Pers menolak lantaran RUU Penyiaran ini mengambil kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers.
“Penyelesaian (sengketa pers) itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik,” ucap Ninik.
Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.
Ninik menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.
Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.
Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.
Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Fhatar Victor/ Jurnalis SekitarKita.id








