Massa jurnalis demo di Jakarta ‘Revisi UU Penyiaran bikin korupsi makin ugal-ugalan’

- Penulis

Senin, 27 Mei 2024 - 15:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Massa organisasi jurnalis demo di gedung DPR Jakarta, tolak RUU Penyiaran (foto: Fhatar Victor/ jurnalis SekitarKita.id)

i

Massa organisasi jurnalis demo di gedung DPR Jakarta, tolak RUU Penyiaran (foto: Fhatar Victor/ jurnalis SekitarKita.id)

Jakarta | SekitarKita.id,- Sejumlah massa organisasi jurnalis dan pekerja media menggelar demo di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Senin (27/5/2024) pagi.

Massa yang hadir menuntut terkait dengan penolakan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang dirasakan mengkebiri para jurnalis investigasi dilapangan.

“Hari ini kita berkumpul di gedung yang sangat paripurna gedung DPR/MPR teman-teman, untuk menyuarakan hati nurani bukan hanya jurnalis, tapi seluruh penduduk Indonesia,” kata koordinator aksi (orator) saat membuka orasinya dengan menggunakan mobil komando.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Massa organisasi jurnalis demo di gedung DPR Jakarta, tolak RUU Penyiaran (foto: ucok/ jurnalis kabarnegri.com)
Massa organisasi jurnalis demo di gedung DPR Jakarta, tolak RUU Penyiaran (foto: ucok/ jurnalis kabarnegri.com)

Pantauan pewarta SekitarKita.id di lokasi, massa mulai tiba sekitar pukul 09.40 WIB. Massa datang dengan membawa sejumlah mobil komando dan poster.

”Junalis Investigasi di Kebiri, Demokrasi Mati” tuli salah satu poster tersebut.

“Revisi RUU Penyiaran bikin korupsi makin ugal-ugalan,” tulis poster lainnya.

Massa organisasi jurnalis demo di gedung DPR Jakarta, tolak RUU Penyiaran (foto: Fhatar Victor/ jurnalis SekitarKita.id)
Massa organisasi jurnalis demo di gedung DPR Jakarta, tolak RUU Penyiaran (foto: Fhatar Victor/ jurnalis SekitarKita.id)
Related Posts

Sementara itu, terpantau lalu lintas di lokasi tampak ramai lancar. Kendaraan masih bisa melaju dengan lengang di kedua arah.

Baca Juga:  Teringat Wajah Tamunya, Waria di Tambun Bekasi Bunuh Korban Kecelakaan Gegara Dendam 

Sebelumnya dikabarkan, penolakan Revisi RUU Penyiaran juga dilakukan oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, melalui keterangan pers pada Selasa (14/5/2024), Ninik menyebut, Dewan Pers menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang sedang digodok DPR RI.

Ninik menjelaskan, penolakan itu dilakukan karena ada pasal yang melarang media untuk menayangkan hasil liputan investigasi.

“Kenapa kemudian kita menolak ini yang pertama adalah ada pasal yang memberikan larangan pada media investigatif,” kata Ninik di Kantor Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat dilansir dewanpers.or.id.

Ninik mengatakan, pasal tersebut bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang tidak mengenal sensor dan pelarangan penyiaran terhadap karya jurnalistik berkualitas.

Pelarangan siaran investigasi, kata Ninik, dinilai sebagai upaya pelarangan karya jurnalistik profesional. Ninik juga menyebut alasan kedua Dewan Pers menolak lantaran RUU Penyiaran ini mengambil kewenangan penyelesaian sengketa pers dari Dewan Pers.

“Penyelesaian (sengketa pers) itu justru akan dilakukan oleh lembaga yang sebenarnya tidak punya mandat penyelesaian etik terhadap karya jurnalistik,” ucap Ninik.

Baca Juga:  Dengarkan keluhan masyarakat, Polsek Rengasdengklok Karawang menggelar kegiatan 'Minggu Kasih'

Menurut Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, bila RUU itu nanti diberlakukan, maka tidak akan ada independensi pers. Pers pun menjadi tidak profesional. Dia juga mengritik penyusunan RUU tersebut yang tidak sejak awal melibatkan Dewan Pers dalam proses pembuatannya.

Ninik menambahkan, dalam ketentuan proses penyusunan UU harus ada partisipasi penuh makna (meaningful participation) dari seluruh pemangku kepentingan. Hal ini tidak terjadi dalam penyusunan draf RUU Penyiaran.

Larangan penayangan jurnalisme investigasi di draf RUU Penyiaran, ujarnya, juga bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers. Padahal jelas tertera dalam pasal 15 ayat (2) huruf a, bahwa fungsi Dewan Pers adalah melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain.

Ketua Umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan, minta agar draf RUU itu dicabut karena akan merugikan publik secara luas dan kembali disusun sejak awal dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan.

Baca Juga:  Tangis Bahagia Inara Rusli Pecah saat Semua Tuntutan Dikabulkan Majelis Hakim



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan: Fhatar Victor/ Jurnalis SekitarKita.id

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keributan Warnai Karnaval HUT RI ke-81 di Tagog Apu, Panitia Bantah Isu Pembacokan
HUT ke-81 RI, Bupati Jeje: Kemerdekaan Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat Bandung Barat
Carnival Day 2026 Parongpong Meriah, Tujuh Desa dan 70 Grup RW Semarakkan HUT ke-81 RI
Masa Sewa Habis, Politisi Golkar Dadan Minta Kepastian Lahan Sekolah Rakyat Bandung Barat
Anton Sukartono Kembali Diusung, Demokrat KBB Bidik 7 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Ungkap 6 Fokus Pemerintah Selama 21 Bulan Memimpin
Golkar Tebar 350 Ribu Benih Ikan, Panggah Susanto Dorong Budidaya untuk Tingkatkan Pendapatan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Keributan Warnai Karnaval HUT RI ke-81 di Tagog Apu, Panitia Bantah Isu Pembacokan

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:04 WIB

HUT ke-81 RI, Bupati Jeje: Kemerdekaan Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat Bandung Barat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Carnival Day 2026 Parongpong Meriah, Tujuh Desa dan 70 Grup RW Semarakkan HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Masa Sewa Habis, Politisi Golkar Dadan Minta Kepastian Lahan Sekolah Rakyat Bandung Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Anton Sukartono Kembali Diusung, Demokrat KBB Bidik 7 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Berita Terbaru