SEKITARKITA.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, didampingi Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra mengatakan, dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tujuh tersangka dengan peran berbeda, mulai dari eksekutor, joki, hingga residivis kasus serupa.
“Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 1 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, Unit Jatanras berhasil mengamankan empat tersangka, sementara Polsek Cikarang Timur menangkap tiga tersangka lainnya,” kata Mustofa dalam keterangan pers di Mapolres Metro Bekasi, Jumat 8 Agustus 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mustofa menjelaskan, untuk identitas dan peran para tersangka cukup lihai, Anggi Saputra bin Solihin (22), pelajar/mahasiswa asal Lampung, sebagai eksekutor pernah ditahan di Lapas Cikarang pada 2023 atas kasus pencurian dengan pemberatan.
“Sedangkan saadih bin Muhammad Na’i (26), buruh harian lepas asal Karawang, berperan sebagai joki,” ujarnya.
Sedangkan Polsek Cikarang Timur, kata Mustofa, berhasil mengamankan Jakariya alias Jaka (28), wiraswasta asal Cirebon, sebagai eksekutor.
“Kemudian Bayu Anggara alias Bay (20), warga Bekasi, joki. Dwi Agus Susanto alias Agus (22), wiraswasta asal Bekasi, sebagai joki,” ungkapnya.
Aksi curanmor ini dilakukan di sejumlah lokasi berbeda. Pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencuri sepeda motor milik korban di area kontrakan Kampung Kukung, Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan.
“Pengungkapan kasus oleh Polsek Cikarang Timur terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Citairik, Desa Karang Sari, dan pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 15.00 WIB di Kampung Bugelsalam, Desa Hegarmanah,” terang Mustofa.
Polisi juga mencatat adanya sejumlah lokasi lain yang menjadi target pelaku, yakni tiga TKP di Cikarang Utara, tiga TKP di Cikarang Timur, dan dua TKP di Tambelang selama Juli 2025.
“Barang Bukti yang Diamankan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru beserta STNK dan BPKB, 3 buah kunci kontak, 9 unit ponsel berbagai merek, 1 unit Yamaha NMax warna putih, 1 unit Honda Scoopy warna merah. Barang-barang lain terkait aksi kejahatan,” jelas Mustofa.
Adapun modus operandi, para pelaku beraksi berkelompok. Eksekutor memutuskan kunci kontak motor menggunakan kunci leter T, sementara joki membawa kendaraan hasil curian. Motor tersebut kemudian dijual kepada penadah, dan hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Pasal dan Ancaman Hukuman Ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkap dia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, menggunakan kunci ganda, parkir di tempat aman, dan segera melapor jika terjadi tindak pidana,” tandas Mustofa.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Muh. Bahktiar








