SEKITARKITA.ID- Tangis histeris keluarga korban pencabulan saat bertemu tersangka, dimana N bocah perempuan berusia 12 tahun asal Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi dicabuli Mulyana (34) yang masih tetangganya.
Tak hanya orang tua N, saudara sepupu korban turut hadir menyaksikan konferensi pers mengungkap kasus pencabulan di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9/2024).
Kaka sepupu yang emosi melihat tersangka Mulyana berlari mendekat dan sempat melayangkan bogem mentah namun berhasil di halau petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepada petugas, tersangka Mulyana mengaku, tega menyetubuhi korban N yang masih tetangganya karena tak kuat menahan nafsu.
“Saya kepancing hawa nafsu. Pas ngelakuin gituan korban diam saja, enggak ada ancaman apa-apa,” kata Mulyana saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa (17/9/2024).
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, tersangka pencabulan atas nama Mulyana (34) itu sempat melarikan diri beberapa bulan setelah keluarga korban membuat laporan pada Juni 2024.
Pelarian tersangka kandas setelah jajaran Polres Cimahi terus melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka di tempat persembunyian di wilayah Kabupaten Bandung.
“Petugas berhasil mengamankan tersangka M di wilayah Arjasari, Kabupaten Bandung. Sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi, kemudian kami amankan setelah kasus ini masuk tahap penyidikan,” kata Tri.
Ia menyebut, kepada petugas, Mulyana mengakui, perbuatannya telah menyetubuhi korban N.
Kejadian bermula, lanjut Tri, saat korban usai bermain bersama teman-temannya dan di panggil oleh Mulyana lalu di bawa ke suatu tempat.
“Korban dipanggil oleh tersangka kemudian diajak ke suatu tempat, lalu disitu disetubuhi. Korban ini sempat mengeluhkan rasa sakit sehingga diperiksakan ke rumah sakit oleh keluarganya,” jelas Tri.
Dikatakan Tri, akhirnya aksi bejat tersangka diketahui keluarga korban setelah dokter mendapatkan hasil pemeriksaan dan visum terhadap korban, bahwa ada luka pada kelamin korban.
“Korban juga mengalami pendarahan hebat akibat dirudapaksa oleh tersangka. Kami akan melakukan pendampingan bekerja sama dengan Dinas terkait untuk pendampingan trauma healing dan pemeriksaan lanjutan oleh dokkes Polres Cimahi,” kata Tri.
Adapun motif tersangka melakukan pencabulan terhadap korban, kata Tri, karena nafsu melihat korban menggunakan celana pendek. Padahal tersangka masih memiliki istri sah.
“Pengakuannya karena nafsu, tidak ada iming-iming apapun untuk korban tapi memang ada paksaan. Tersangka ini masih memiliki istri,” kata Tri.
“Tersangka Mulyana dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perpu Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman ancaman 15 tahun penjara,” sambungnya.
Sementara itu saat dihadirkan, kaka korban inisial M mengatakan, keluarga sempat emosi sesaat setelah melihat tersangka. Dan spontan menemui tersangka dan mencoba memukul namum dihalau petugas.
“Orang tua sempat emosi (manusiawi) karena kesel liat pelaku, tadi juga si mamah sempet naik darah tinggi sekarang sudah membaik, alhamdulillah pelaku sudah ketangkep terima kasih jajaran Polres Cimahi yang sudah menangkap pelaku,” jelasnya.
Ia menjelaskan, saat ini kondisi korban (N) masih mengalami trauma berat, N juga masih melakukan perawatan intensif.
“Korban masih trauma, takut keluar liat orang, kondisi kesehatan 80 persen masih seperti itu ajah keluar masuk rumah sakit,” ungkapnya.
“Dari Pemkot Cimahi alhamdulillah ada bantuan untuk pendampingan trauma healing, mudah mudahan adik saya cepet sembuh terima kasih kepada semua pihak yang membantu kasus ini,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Yudha/Adul








