SEKITARKITA.id – Setelah lima tahun berjuang mencari keadilan, dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, akhirnya bisa bernapas lega setelah menerima surat rehabilitasi langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Keputusan itu bukan hanya bentuk pemulihan nama baik, tetapi juga simbol kemenangan atas perjuangan panjang mereka mencari keadilan selama lima tahun terakhir.
Upacara penyerahan surat rehabilitasi berlangsung di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Kamis (13/11/2025) dini hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam suasana haru, Presiden Prabowo menyerahkan secara langsung surat resmi pemulihan nama baik kepada keduanya.
Guru Sosiologi SMA Negeri 1 Luwu Utara, Abdul Muis, dengan mata berkaca-kaca menyampaikan rasa terima kasih mendalam atas perhatian Presiden terhadap nasib para pendidik di daerah.
“Saya pribadi dan keluarga besar saya menyampaikan setulus-tulusnya terima kasih kepada Bapak Presiden yang telah memberikan rasa keadilan kepada kami. Selama lima tahun kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun birokrasi atasan yang seolah tidak peduli dengan kasus kami,” ujar Abdul Muis.
Sementara itu, Rasnal, mantan Kepala SMA Negeri 1 Luwu Utara yang kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, menggambarkan perjuangan mereka sebagai perjalanan panjang yang melelahkan.
“Kami telah berjuang dari bawah hingga ke provinsi, tetapi tak pernah menemukan keadilan. Baru setelah bertemu Bapak Presiden, alhamdulillah, nama kami dipulihkan,” ucap Rasnal penuh haru.
Keduanya menilai langkah Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap keadilan bagi guru-guru di Indonesia, khususnya mereka yang bekerja di daerah terpencil.
“Setelah kami bertemu dengan Bapak Presiden, alhamdulillah kami direhabilitasi. Terima kasih Bapak Presiden atas perhatian dan keadilan yang diberikan kepada kami,” tambah Rasnal.
Ia juga berharap agar pengalaman pahit yang ia dan rekannya alami tidak lagi terjadi pada guru-guru lain.
“Semoga tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru. Kami ingin para pendidik merasa aman dan dihormati dalam menjalankan tugasnya,” ujarnya.
Kasus yang menjerat dua guru ini bermula lima tahun lalu ketika Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Luwu Utara menerima laporan bahwa sepuluh guru honorer belum menerima gaji selama sepuluh bulan.
Hal itu terjadi karena nama mereka belum terdaftar di sistem Dapodik, syarat utama pencairan dana BOS.
Untuk mencari solusi, pihak sekolah dan komite sepakat menggalang dana sukarela Rp20 ribu per orang tua siswa, tanpa paksaan bagi keluarga tidak mampu.
Namun, kebijakan internal itu kemudian dilaporkan oleh sebuah LSM ke pihak kepolisian. Dari empat guru yang diperiksa, dua di antaranya—Abdul Muis dan Rasnal—ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, setelah keputusan rehabilitasi dikeluarkan Presiden Prabowo, hak, martabat, dan nama baik kedua guru tersebut resmi dipulihkan. Mereka bisa kembali mengajar tanpa stigma dan mengabdikan diri sepenuhnya di dunia pendidikan.
“Saya bersyukur kepada Allah SWT. Dengan jalan ini kami memperoleh keadilan dan nama baik kami telah dipulihkan,” tutup Abdul Muis.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : presidenri.go.id








