[ad_1]
SekitarKita.id – Sertifikasi Halal di Indonesia sangat penting bagi para pelaku usaha, terutama di industri makanan, kosmetik, dan kesehatan, untuk memastikan produk mereka diterima oleh konsumen Muslim. Panduan ini menjelaskan jenis-jenis produk yang wajib disertifikasi dan memberikan wawasan tentang pengecualian, seperti produk berbahan dasar haram. Dengan jumlah populasi Muslim yang besar, sertifikasi Halal menjadi syarat criminal untuk produk-produk tertentu, seperti makanan, minuman, penyembuh tradisional, dan suplemen.
Proses sertifikasi Halal berbeda tergantung pada ukuran bisnis. Usaha besar mengikuti proses sertifikasi yang melibatkan verifikasi dan evaluasi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Saat ini, UMKM mempunyai opsi untuk melakukan deklarasi mandiri yang lebih sederhana dan terjangkau, meski demikian tetap harus segera memenuhi standar Halal. Sertifikasi ini berlaku sepanjang empat tahun, dan perlu diperbarui andai ada perubahan komposisi produk.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sistem Jaminan Halal (HAS 23000) adalah kerangka kerja yang memastikan produk selalu sesuai dengan standar Halal. Ini melibatkan kebijakan dan tanggung jawab manajemen, pengawasan oleh Tim Manajemen Halal, pelatihan rutin, manajemen bahan, dan pemantauan fasilitas produksi. Selain itu, ada prosedur untuk menangani produk yang tidak sesuai dan sistem untuk mengawasi seluruh rantai pasokan.
Beberapa kesalahpahaman umum tentang sertifikasi Halal termasuk anggapan bahwa sertifikasi bersifat permanen, hanya untuk bisnis Muslim, atau sangat mahal. Faktanya, sertifikasi harus segera diperbarui, bisa diakses oleh semua bisnis, dan biayanya relatif terjangkau. Selain itu, sertifikasi tidak hanya fokus pada produk akhir namun meliputi seluruh rantai pasokan. Sertifikasi asing pun bisa diakui sepanjang memenuhi peraturan Indonesia.
Sumber : VRI TIMES.com
[ad_2]
Source link







