SEKITARKITA.id – Pelaksanaan pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dusun 4, Desa Singajaya, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan kejanggalan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.
Sejumlah warga mempertanyakan validitas hasil pemilihan lantaran ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara jumlah pemilih yang hadir dengan total surat suara yang dihitung panitia.
Diketahui, pada pemilihan BPD Desa Singajaya, periode 2026-2034, wilayah RW05, RW06, RW08, dan RW11, digelar di Gor Bintang Putra Kampung Pasir Wangi, RT01/RW06, pada Rabu 10 Juni 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah seorang warga yang meminta identitasnya disamarkan, Dani, mengungkapkan bahwa berdasarkan data yang diketahuinya, jumlah pemilih yang memiliki hak suara dalam pemilihan anggota BPD Dusun 4 mencapai 100 orang.
Namun, kata dia, hanya 97 pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya saat pemungutan suara berlangsung.
“Jumlah pemilih itu 100 orang. Yang hadir dan menggunakan hak pilih hanya 97 orang. Tetapi saat dihitung jumlah suara menjadi 98. Di situ kami mulai mempertanyakan karena ada selisih satu suara,” ujar Dani kepada Sekitarkita.id, Senin 15 Juni 2026.
Menurutnya, selisih satu suara tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pasalnya, terdapat sejumlah nama yang dipastikan tidak hadir dan tidak menggunakan hak pilihnya.
Ia menyebut setidaknya ada tiga warga yang diketahui tidak mencoblos, yakni Dadang Adom, Holid Lubis, dan Amah J.
“Kami mengetahui ada beberapa orang yang tidak mencoblos. Tetapi ketika jumlah suara dihitung, hasilnya justru bertambah. Ini yang menjadi pertanyaan warga,” katanya.
Tak hanya soal selisih suara, warga juga menyoroti persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dinilai tidak sinkron dengan surat undangan pemungutan suara.
Dani menjelaskan, seorang warga bernama Holid Lubis yang tercatat dalam DPT justru tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena tidak menerima surat undangan.
Padahal, menurutnya, nama yang bersangkutan terdaftar sebagai pemilih yang sah dalam pemilihan anggota BPD tersebut.
“Pak Holid tercatat dalam DPT, tetapi tidak bisa mencoblos karena tidak menerima surat undangan. Padahal hak pilihnya ada,” ungkapnya.
Sebaliknya, Dani mengaku menemukan adanya warga bernama Wili yang menerima surat undangan untuk memilih meski namanya tidak tercantum dalam DPT.
“Kami menemukan nama Wili menerima undangan untuk memilih. Padahal setelah dicek, namanya tidak ada dalam DPT,” ujarnya.
Temuan tersebut membuat warga mempertanyakan mekanisme verifikasi dan validasi data pemilih yang dilakukan panitia penyelenggara.
Warga menilai ketidaksesuaian antara DPT dan surat undangan berpotensi menimbulkan polemik mengenai validitas hasil pemilihan anggota BPD.
Menurut Dani, persoalan tersebut seharusnya menjadi perhatian serius karena menyangkut hak warga dalam menentukan wakil masyarakat di tingkat desa.
“Kalau memang ada warga yang terdaftar tetapi tidak bisa memilih, sementara ada yang tidak terdaftar justru menerima undangan, tentu ini harus dijelaskan kepada masyarakat,” katanya.
Dani mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada panitia penyelenggara. Namun, menurutnya, tanggung jawab pendataan DPT justru diarahkan kepada pengurus RT dan RW.
Setelah dikonfirmasi kepada pihak RW, lanjutnya, data disebut berasal dari tingkat RT. Namun saat meminta keterangan kepada Ketua RT 01, Dani mengaku mendapatkan respons berbeda.
“Saya tanya dilempar sana kemari. Saat terakhir saya tanya ke RT, ternyata pak RT kaget karena merasa tidak memasukkan nama Wili dalam daftar yang diajukan. Karena itu, wajar jika kami sebagai warga merasa curiga kepada panitia,” tuturnya.
Pemilihan anggota BPD merupakan salah satu proses demokrasi penting di tingkat desa. BPD memiliki fungsi strategis sebagai lembaga yang menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa.
Karena itu, warga berharap seluruh tahapan pemilihan dapat berlangsung secara transparan, jujur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Munculnya dugaan selisih jumlah suara dan persoalan DPT membuat sebagian warga meminta adanya klarifikasi dari panitia penyelenggara maupun pemerintah desa agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Warga juga berharap dilakukan penelusuran terhadap data pemilih serta berita acara pemungutan suara guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, panitia pemilihan anggota BPD Dusun 4 Desa Singajaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disampaikan warga.
Belum diketahui pula apakah akan dilakukan evaluasi atau pemeriksaan lebih lanjut terhadap dugaan kejanggalan tersebut.
Perlu ditegaskan bahwa seluruh informasi dalam berita ini merupakan keterangan dari narasumber warga dan belum terdapat keputusan resmi maupun hasil investigasi dari pihak berwenang yang menyatakan telah terjadi pelanggaran atau kecurangan dalam pemilihan anggota BPD Dusun 4 Desa Singajaya.
SEKITARKITA.id masih berupaya menghubungi panitia penyelenggara, pemerintah Desa Singajaya, serta pihak terkait lainnya untuk memperoleh klarifikasi dan memastikan keberimbangan informasi.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan hingga terdapat klarifikasi, verifikasi, maupun keputusan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan kejanggalan tersebut.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








