Ringkasan Berita:
- Sidang Etik Polri memberikan hukuman PTDH terhadap Bripda Waldi Aldiyat, tersangka pembunuhan dosen EY di Jambi.
- Bripda Waldi juga menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat, yaitu hukuman mati.
- Jerat hukumnya terdiri dari beberapa pasal, yaitu Pasal 340 KUHP dengan subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 kebersamaan dengan Pasal 181 KUHP.
AdinJava– Setelah dikeluarkan dari Polri, Bripda Waldi Aldiyat (22), tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap dosen EY (37) di Jambi, menghadapi ancaman hukuman mati.
Bripda Waldi terkena tuntutan hukum dengan beberapa pasal, mulai dari pasal 340 KUHP dengan subsider pasal 338 KUHP, sampai pasal 365 ayat 3 kebersamaan dengan pasal 181 KUHP.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ancaman hukuman dalam Pasal 340 KUHP yang mengendalikan mengenai pembunuhan berencana adalah hukuman mati atau hukuman penjara selamanya atau sepanjang jangka waktu maksimal dua puluh tahun.
Tetapi, Pasal 338 KUHP mengenai pembunuhan, ancamannya adalah hukuman penjara maksimal lima belas tahun.
Pasal 365 ayat (3) KUHP mengenai tindak pencurian dengan kekerasan yang dikarenakan kematian, menetapkan hukuman berupa penjara maksimal lima belas tahun.
Selanjutnya, Pasal 181 KUHP yang berkaitan dengan penyembunyian kematian atau penghilangan jenazah, dihukum dengan hukuman penjara maksimal sembilan bulan.
Anggota Propam Polres Tebo, Jambi tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka keterkaitan kasus pembunuhan seorang dosen perempuan bernama EY (37).
Pembunuhan terjadi di rumah penderita yang berada di Perumahan Al Kautsar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Jambi.
Selain melakukan pembunuhan, Bripda Waldi juga mengambil alih motor roda dua, mobil, perhiasan emas, dan ponsel penderita.
Jenazah ditemukan dalam keadaan wajah tertutup bantal pada hari Sabtu (1/11/2025).
Alasan pembunuhan adalah rasa sakit hati akibat dihina secara lisan oleh penderita.
Hukuman PTDH Terhadap Bripda Waldi
Bripda Waldi (22) menerima sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan pembunuhan terhadap dosen EY.
Putusan tersebut dijatuhkan oleh majelis dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Mapolda Jambi pada hari Jumat (7/11/2025) malam.
Sidang etik berlangsung lebih dari 12 jam dan Bripda Waldi menerima hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Polri.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto, menyampaikan penghapusan standing Bripda Waldi sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak anggota yang melanggar aturan.
“Maka kita secepatnya bergerak cepat,” ungkapnya, dilaporkan dari TribunJambi.com.
Beberapa saksi hadir, termasuk anggota Polres Bungo, dokter dari RS Bhayangkara, serta keluarga penderita yang mengikuti melalui Zoom assembly.
Perwakilan keluarga penderita, Alis, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pihak kepolisian atas tindakan yang diberikan kepada Bripda Waldi.
“Alhamdulillah, Bripda Waldi terlepas dari segalanya dihentikan. Kami sebagai keluarga penderita sangat bersyukur dan senang dengan keputusan ini,” ungkapnya.
Ia mengharapkan keputusan ini menjadi awal dari penerapan hukum yang harus segera dijalani Bripda Waldi.
Keluarga mengharapkan Bripda Waldi menerima hukuman yang sesuai dengan tindakannya.
Kepala Kepolisian Resor Bungo, AKBP Natalena Eko Cahyono, menjelaskan bahwa Bripda Waldi pernah mengajak penderita makan malam sebelum terjadi pembunuhan.
“Sebelum kejadian tersebut, penderita dan tersangka pernah makan di sebuah tempat di Kota Muara Bungo, setelah itu keduanya pulang ke rumah penderita sekitar pukul 23.30 WIB,” ungkapnya.
Saat tiba di rumah penderita, Bripda Waldi marah sebab perkataan penderita yang dikarenakan terjadinya perdebatan.
“Pelaku mengakui membunuh penderita dengan memakai gagang sapu. Saat penderita berada dalam posisi terlentang, pelaku memegang leher penderita dengan gagang sapu sampai penderita tidak dapat bernapas dan terlepas dari segalanya meninggal,” lanjutnya.
Bripda Waldi Merancang Skenario Pencurian
Bripda Waldi menyusun rencana pencurian dengan mengambil barang berharga dari penderita.
Tersangka mengendarai motor roda dua Honda PCX terlebih dahulu, kemudian memarkirkannya di RSUD H Hanafie Muara Bungo.
Ia kembali ke rumah penderita dengan memakai layanan ojek on-line dan membawa lari mobil Honda Jazz, perhiasan emas serta ponsel.
Berdasarkan keterangan para warga, kendaraan tersebut keluar dari perumahan pada hari Jumat (30/10/2025) sekitar pukul 05.40 WIB.
Sepanjang menjalankan aksinya, Bripda Waldi menggunakan wig atau rambut palsu agar wajahnya tidak terlihat di kamera CCTV.
AKBP Natalena Eko Cahyono menyampaikan Bripda Waldi telah merencanakan tindakannya secara matang agar memberi kesan EY dibunuh oleh perampok.
“Dirinya menggunakan sarung tangan dan masker agar menyembunyikan identitasnya, lalu motor PCX Merah itu dia parkirkan di arena RSUD Hanafie Bungo dengan sikap biasa dan santai seakan-akan tidak terjadi apa-apa,” ungkapnya.
Kendaraan penderita ditemukan terparkir di Muara Tebo, tidak jauh dari tempat tinggal tersangka.
“Kami masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan, meski demikian hanya satu tersangka yang telah ditetapkan,” tambahnya.
AKBP Natalena Eko Cahyono menyebutkan bahwa Bripda Waldi sebelumnya menyangkal melakukan pembunuhan dan menyampaikan dirinya tidak berada di Muara Bungo saat kejadian.
Pelaku sempat menghilangkan bukti dengan cara menyapu lantai rumah penderita.
“Pelaku ini memang gigih dalam menghindar. Berusaha menghilangkan jejak, pernah dipel atau dilap, dengan begitu jejaknya sangat sulit andai hanya berdasarkan TKP yang ada,” ungkapnya.
Perkara ini menemukan cahaya terang setelah Bripda Waldi tampak gelisah saat diperiksa.
Sosok Bripda Waldi
Bripda Waldi adalah seorang anggota kepolisian yang bertugas di Polres Tebo, Jambi.
Usia Bripda Waldi tergolong masih muda, yaitu 22 tahun.
Bripda Waldi adalah anggota Propam, yaitu Divisi Profesi dan Pengamanan, yang merupakan bagian dari kepolisian (Polri) dan bertanggung jawab atas pembinaan profesi serta pengamanan internal.
Sementara, penderita berjumlah EY yang merupakan seorang dosen berusia 37 tahun.
Erni juga menjabat sebagai Ketua Program Studi (Prodi) S1 Keperawatan di Institut Agama dan Kesehatan atau IAK Setih Setio Muara Bungo.
Sehari setelah pembunuhan tersebut, Bripda Waldi ditangkap di tempat kontrakannya di kawasan perumahan Buddy 3, Rimbo Bujang, Kabupaten Teb, pada hari Minggu (2/11/2025) siang.
Disebutkan oleh polisi, Bripda Waldi dan penderita pernah mempunyai hubungan khusus.
Tetapi kini keduanya telah berpisah dan Bripda Waldi pernah memohon untuk kembali bersama.
Pengakuan Bripda Waldi
Petugas masih belum mengungkap tujuan dan alasan Bripda Waldi membunuh EY.
“Hingga sementara kami masih mempelajari apa tujuan lainnya. Pertama, hubungan pribadi, hubungan cinta yang telah berlangsung lama,” tutur Kapolres Bungo AKBP Natalena Eko Cahyono.
Tetapi menurut pengakuan dia, motif pembunuhan yang dilakukan Bripda Waldi disebabkan oleh cinta dan kebutuhan ekonomi.
Pelaku atau Bripda Waldi mengakui telah membunuh penderita akibat tekanan utang.
“Salah satu isu yang juga dikatakan oleh pelaku adalah masalah ekonomi. Tapi ini merupakan pengakuan dari pelaku, dia mempunyai masalah utang kepada penderita,” ungkapnya.
Berkembang pula isu yang menyatakan bahwa EY menolak untuk kembali tetap berkorespondensi, dengan begitu membuat Waldi kecewa.
“Motif lainnya masih dalam proses kami kaji,” ungkapnya.
Setelah melakukan pembunuhan, Bripda Waldi menggelar rencana liciknya dengan berpura-pura.
Ia meninggalkan rumah penderita dengan memakai wig atau rambut palsu saat membawa lari kendaraan milik penderita.
“Rambut palsu digunakan setelah peristiwa terjadi. Ada tetangga yang mempunyai CCTV, namun tidak memperlihatkan ke arah rumah penderita, dengan begitu di tempat tersebut saksi yang kami konfirmasi menyebutkan adanya seorang pria keluar dari rumah itu pada siang hari sambil menutup pintu depan dengan kunci, ciri-cirinya memakai rambut palsu atau wig, yang digunakan untuk mengaburkan data diri pelaku,” kata AKBP Natalena Eko Cahyono.
(TribunJambi.com/Darwin/Sopianto) (Tribunjabar.{id}/Hilda Rubiah)








