JAKARTA, AdinJava– Pemerintah menegaskan bahwa program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan akan berawal pada akhir tahun 2025. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya untuk membantu rakyat yang kesulitan dalam membayar iuran serta mengaktifkan kembali kepesertaan yang sempat terhenti akibat tunggakan.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyampaikan rencana tersebut setelah menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
“Pemutihan utang peserta BPJS Kesehatan akan secepatnya dilakukan dengan melakukan pendaftaran ulang bagi para peserta agar kembali aktif,” tutur Cak Imin, dikutip dariAdinJava, Rabu (5/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penghapusan BPJS 2025 Kapan Dibuka?
Cak Imin mengharapkan kebijakan penghapusan tunggakan BPJS 2025 bisa berawal pada akhir tahun ini.
“Saya sedang berupaya agar seluruh tunggakan utang peserta BPJS secepatnya dihapuskan. Dengan begitu tidak lagi dianggap hal itu sebagai utang. Semoga berhasil pada bulan depan ini (November 2025),” ujarnya, Kamis (2/10/2025).
Ia menekankan bahwa penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan merupakan wujud kehadiran negara agar masyarakat tetap bisa memperoleh layanan kesehatan tanpa adanya hambatan administratif.
“Jangan mencapai masyarakat biasa tidak mampu mengakses layanan kesehatan hanya sebab adanya tunggakan lama,” ujarnya.
Ketentuan Penerima Penghapusan BPJS Kesehatan
Program penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan tahun 2025 tidak berlaku bagi seluruh peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, hanya peserta yang memenuhi syarat tertentu yang berhak dapatkan manfaat penghapusan tunggakan.
Terdapat empat kriteria utama bagi penerima pemutihan, yaitu:
- Pendaftar yang tercatat dalam Knowledge Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) digunakan sebagai dasar untuk memverifikasi kondisi sosial ekonomi.
- Peserta yang berpindah ke kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI), di mana biaya iurannya ditanggung oleh pemerintah.
- Peserta yang berasal dari kelompok masyarakat kurang mampu sesuai dengan hasil verifikasi pemerintah setempat.
- Peserta yang mempunyai standing Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah sebagai penerima pengurangan biaya.
“Pemutihan tersebut bertujuan bagi orang yang sebelumnya mandiri, tetapi mempunyai tunggakan, walaupun sudah pindah ke PBI atau dibayarkan oleh Pemda. Tunggakan tersebut akan dihapus,” jelas Ghufron, Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, kebijakan ini menghapus paling sejumlah besar 24 bulan tunggakan atau dua tahun, dengan ketentuan peserta memenuhi kriteria sosial ekonomi yang telah ditetapkan.
“IA harus segera masuk DTSEN, harus segera orang yang benar-benar miskin atau tidak mampu,” tegasnya.
Utang Iuran BPJS Kesehatan Melebihi Rp 10 Triliun
BPJS Kesehatan mencatat jumlah tunggakan iuran yang akan dipertimbangkan untuk dihapuskan sampai lebih dari Rp 10 triliun.
“Secara keseluruhan dapat melebihi Rp 10 triliun, namun belum ditentukan berapa jumlahnya yang akan dihapus. Kami masih dalam tahapan finalisasi,” tutur Ghufron.
Menurutnya, penghapusan tersebut tidak akan mengganggu keuangan BPJS Kesehatan sebab dilakukan melalui prosedur administratif atau pencatatan sebagai piutang yang tidak terbayar, bukan penghapusan dana nyata.
“Tidak akan mengganggu, sepanjang tepat sasaran,” tambahnya.
Tetapi demikian, pemutihan tidak berlaku secara otomatis. Hanya peserta yang telah diverifikasi melalui DTSEN dan masuk dalam kategori tidak mampu yang akan dapatkan penghapusan tunggakan.
“Negara hadir agar mereka tetap bisa memperoleh layanan,” ujarnya.
Dukungan Pemerintah dan DPR
Pemerintah telah menyiapkan dana pendukung untuk memperkuat layanan BPJS Kesehatan pada tahun 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, dana sebesar Rp 20 triliun telah disiapkan dalam APBN 2026 guna memperluas cakupan program jaminan kesehatan nasional.
Tetapi, dana tersebut tidak dialokasikan untuk melunasi tunggakan peserta, namun digunakan sebagai tambahan anggaran operasional sesuai petunjuk Presiden Prabowo.
“Anggaran APBN tambahan tersebut digunakan untuk operasional BPJS tahun 2026, bukan untuk menghapus tunggakan,” jelas Ghufron.
Dengan penambahan ini, keseluruhan anggaran BPJS Kesehatan naik dari Rp 49 triliun menjadi Rp 69 triliun.
Sementara, Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan bahwa pihaknya akan membahas rencana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan sepanjang masa sidang kedua tahun 2025–2026.
“DPR melalui komisi-komisi di dalamnya akan mengadakan pembahasan keterkaitan percepatan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Fokus untuk Peserta di Sektor Non Formal
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Cak Imin, menjelaskan bahwa penerima program pemutihan BPJS 2025 ditujukan khusus bagi peserta yang termasuk dalam kategori Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja di sektor casual.
Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan partisipasi aktif BPJS Kesehatan yang untuk saat ini meliputi 279,7 juta penerima manfaat.
“Seluruh peserta BPJS Kesehatan yang masih menunggak secepatnya melakukan pendaftaran ulang sebagai peserta aktif,” ujarnya.
Pemerintah akan meningkatkan ketaatan peserta BPJS dengan mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Peningkatan Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Yang mampu membayar iuran juga perlu secara bersama-sama memberikan dukungan dalam perkembangan BPJS Kesehatan. Mereka yang belum mampu diberi bantuan iuran, sedangkan yang sudah mampu harus segera menjadi bagian dari semangat saling membantu,” tutur Cak Imin.
Satu Kali Pemutihan
Ghufron menekankan bahwa penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan hanya dilakukan sekali dan bukan menjadi kebijakan yang berkelanjutan.
“Orang yang mampu tetap harus segera membayar. Ini tidak berarti akan ada penghapusan kewajiban lagi,” ujarnya.
Kebijakan ini diharapkan bisa membantu jutaan peserta yang kurang mampu untuk kembali berpartisipasi dan memperoleh akses penuh terhadap layanan kesehatan. Tindakan ini juga memperkuat prinsip keadilan sosial dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Artikel ini diambil dari liputan AdinJavasebelumnya:
4 Kriteria Penerima Penghapusan Utang BPJS KesehatanPenghapusan Utang Iuran BPJS Kesehatan Mulai Tahun 2026, Berikut Persyaratan dan Penerima ManfaatnyaSiapa Saja yang Berhak Menerima Penghapusan Utang BPJS Kesehatan?








