SEKITARKITA.id– Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) turun tangan memediasi perselisihan internal yang melibatkan guru hamil berinisial Nisfa Widia dengan pihak MTs Muslimin Citapen, Kecamatan Cihampelas. Mediasi berlangsung di Kantor Kemenag Kabupaten Bandung Barat, Padalarang, Selasa (23/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Kemenag Bandung Barat memastikan tidak pernah ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap guru yang tengah mengandung tersebut. Dengan demikian, status kepegawaian Nisfa Widia hingga saat ini masih aktif sebagai tenaga pendidik di MTs Muslimin Citapen.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung Barat, Hj. Baiq Raehanun Ratnasari, melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah (Penmad) Deden Sarif Hidayatullah, menegaskan bahwa isu dugaan pemecatan guru hamil yang sempat menjadi perhatian publik lebih banyak dipicu oleh miskomunikasi antarpihak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah tadi pertemuan berjalan kondusif. Saya tidak ingin mencari siapa yang salah dan siapa yang benar. Yang terpenting kondisi madrasah tetap kondusif, marwah madrasah terjaga, dan hak-hak guru tetap terlindungi,” ujar Deden.
Menurutnya, setelah dilakukan dialog bersama, pihak kepala madrasah dan guru yang bersangkutan telah saling memaafkan. Bahkan, Kemenag sengaja memberikan ruang kepada kedua pihak untuk berbicara secara pribadi guna menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi.
Deden menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan komunikasi antara kedua belah pihak, tidak ditemukan adanya pernyataan langsung mengenai pemecatan.
“Ada beberapa kebijakan kepala madrasah yang memang tidak diterima secara utuh oleh ibu guru karena disampaikan melalui pihak lain. Termasuk isu pemecatan, setelah kami cek riwayat komunikasi kedua belah pihak, tidak ada penyampaian langsung terkait pemberhentian,” katanya.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah hal yang perlu diselesaikan. Kedua pihak sepakat untuk melanjutkan proses islah atau perdamaian secara formal dalam waktu sekitar satu pekan ke depan.
“Kami berharap minggu depan ada pertemuan lanjutan untuk memformalkan kesepakatan islah tersebut agar hubungan kerja kembali harmonis,” tambahnya.
Dalam mediasi tersebut, guru yang bersangkutan juga meminta agar nama baiknya dipulihkan setelah isu dugaan pemecatan dan dugaan penggelapan dana tabungan siswa yang berdampak kepada psikologis menyebar luas di masyarakat.
Menanggapi hal itu, Deden menilai permintaan tersebut cukup wajar, terlebih mengingat kondisi Nisfa Widia yang sedang hamil dan membutuhkan dukungan psikologis.
“Itu permintaan yang logis. Apalagi beliau sedang hamil sehingga kondisi emosionalnya harus dijaga. Insyaallah nanti akan kami komunikasikan dengan pihak kepala madrasah, minimal ada bentuk permintaan maaf secara terbuka,” ungkapnya.
Kemenag bahkan berencana mendampingi proses komunikasi antara guru dan kepala madrasah agar berjalan secara seimbang dan tidak menimbulkan kesan intimidasi terhadap salah satu pihak.
Terkait pengawasan terhadap madrasah di Kabupaten Bandung Barat, Deden mengungkapkan bahwa Kemenag saat ini membina sebanyak 826 lembaga pendidikan madrasah yang tersebar di berbagai wilayah.
Menurutnya, pembinaan dilakukan melalui pengawas bina berdasarkan jenjang pendidikan, mulai dari RA, MI, MTs hingga MA. Karena jumlah lembaga yang cukup banyak, pembinaan biasanya dilakukan berdasarkan zona wilayah.
“Kalau pembinaan dilakukan satu per satu ke seluruh lembaga, tentu tidak akan selesai dalam satu tahun. Karena itu kami menggunakan sistem pembinaan per zona dan melalui pengawas bina yang bertugas secara khusus,” jelasnya.
Ia menambahkan, kasus yang terjadi di MTs Muslimin Citapen menjadi bahan evaluasi bagi Kemenag untuk memperkuat pola pembinaan dan manajemen komunikasi di lingkungan madrasah.
Dalam kesempatan tersebut, Deden juga menyoroti pengelolaan tabungan siswa yang disebut menjadi salah satu pemicu awal munculnya persoalan internal.
Menurutnya, dana tabungan siswa sebaiknya dikelola melalui koperasi madrasah atau disimpan di lembaga perbankan agar lebih aman dan terhindar dari penggunaan untuk kebutuhan lain.
“Kalau tabungan dikelola langsung oleh guru atau sekolah, ada potensi digunakan untuk kebutuhan mendesak tanpa disadari. Karena itu kami mendorong agar tabungan siswa dikelola koperasi atau disimpan di bank,” katanya.
Menutup keterangannya, Deden mengimbau seluruh madrasah di Kabupaten Bandung Barat untuk mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan persoalan internal.
Ia menilai konflik yang langsung mencuat ke ruang publik berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan.
“Masalah internal sebaiknya diselesaikan terlebih dahulu di lingkungan lembaga. Membangun kepercayaan masyarakat itu tidak mudah. Karena itu komunikasi harus diperkuat agar miskomunikasi seperti ini tidak kembali terjadi,” pungkasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








