Kemenag KBB Pastikan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen Masih Aktif, Tak Ada SK Pemecatan

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bandung Barat, Kecamatan Padalarang (foto: ilustrasi desain Sekitarkita.id/AI)

i

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bandung Barat, Kecamatan Padalarang (foto: ilustrasi desain Sekitarkita.id/AI)

SEKITARKITA.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan tidak ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap guru hamil berinisial N.W. di MTs Muslimin Citapen, Kecamatan Cihampelas.

Kepala Kantor Kemenag KBB, Hj. Baiq Raehanun Ratnasari, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Bandung Barat, Deden Sarif Hidayatullah, menegaskan hingga saat ini status kepegawaian guru yang bersangkutan masih aktif.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya isu dugaan pemecatan guru hamil yang sempat memicu perhatian publik dan menuai keprihatinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil verifikasi mendalam yang dilakukan langsung oleh pihak Kemenag di lokasi kejadian, hingga saat ini tidak ditemukan adanya Surat Keputusan resmi yang diterbitkan oleh kepala madrasah terkait pemberhentian guru tersebut,” kata Deden, Senin (22/6/2026).

Menurut Deden, tidak adanya dokumen resmi pemberhentian menjadi dasar bahwa guru berinisial N.W. masih sah tercatat sebagai tenaga pendidik di MTs Muslimin Citapen.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bandung Barat, Kecamatan Padalarang (foto: ilustrasi desain Sekitarkita.id/AI)
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bandung Barat, Kecamatan Padalarang (foto: ilustrasi desain Sekitarkita.id/AI)

“Status kepegawaian guru yang bersangkutan masih aktif bertugas di madrasah tersebut hingga hari ini. Jadi, tuduhan pemecatan yang beredar luas selama ini belum memiliki landasan dokumen resmi yang sah,” ujarnya.

Baca Juga:  Picu Banjir, DPRD KBB Sidak Perumahan Elit Emeralda Resort Padalarang 

Hasil penelusuran Kemenag juga mengungkap adanya miskomunikasi antara pihak sekolah dan guru yang bersangkutan.

Related Posts

Deden menjelaskan, guru tersebut diketahui sempat menyampaikan keinginan untuk berhenti mengajar secara lisan kepada rekan sejawat. Namun, pihak sekolah belum pernah menerima surat pengunduran diri maupun pengajuan cuti melahirkan secara resmi.

“Kesenjangan informasi inilah yang kemudian memicu kesalahpahaman dan berkembang menjadi polemik di ruang publik,” jelasnya.

Kemenag Bandung Barat menegaskan bahwa hak cuti melahirkan bagi seluruh guru madrasah, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Tindakan memberhentikan guru hanya karena sedang mengandung atau akan melahirkan merupakan hal yang dilarang tegas dan tidak dapat dibenarkan dalam aturan yang berlaku,” tegas Deden.

Baca Juga:  Kualifikasi Piala Dunia 2026, Timnas Indonesia Ditahan Imbang Bahrain 2-2

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Kemenag akan memfasilitasi pertemuan islah antara pihak kepala madrasah dan guru yang bersangkutan pada pekan depan.

Langkah mediasi ini dilakukan guna menciptakan penyelesaian yang adil, menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan, sekaligus memastikan hak-hak guru tetap terlindungi.

“Kami memprioritaskan keselamatan dan kesehatan ibu serta janin yang dikandungnya, termasuk memastikan proses pembelajaran di madrasah tetap berjalan lancar tanpa mengganggu peserta didik,” tandasnya.

Sebelumnya, polemik dugaan pemecatan guru yang tengah hamil di MTs Muslimin Citapen, Kecamatan Cihampelas KBB menuai sorotan banyak pihak.

Setelah isu pemecatan sepihak mencuat ke publik dan memicu perhatian luas, pihak sekolah akhirnya buka suara.

Kepala MTs Muslimin Citapen, Gunawan, membantah keras tudingan bahwa pihaknya memberhentikan guru bernama Nisfa Widya karena kondisi kehamilannya.

Perbedaan versi pun mengemuka. Di satu sisi, pihak sekolah menegaskan Nisfa mengundurkan diri secara sukarela.

Sementara di sisi lain, Nisfa mengaku keputusan tersebut lahir dari kekecewaan mendalam akibat buruknya komunikasi dan perlakuan yang dinilainya tidak adil selama bekerja.

Baca Juga:  Pesan Menohok Kadis DPMD KBB Dudy Supriyadi di Milangkala Desa Jayamekar ke-45

Situasi semakin memanas setelah Gunawan merilis video klarifikasi yang disertai bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat.

Dalam video tersebut, Gunawan menyebut pemberitaan mengenai pemecatan guru hamil tidak sesuai fakta. Langkah mediasi pun bakal segera ditempuh.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPHI 1987 Gelar Rapimnas di HUT ke-39, Regulasi Profesi Advokat Jadi Sorotan
IPHI 1987 Dorong Pembaruan UU Advokat, Maria Salikin: Tingkatkan Profesionalisme Advokat
Wakil Ketua DPR Cucun: PKB Harus Hadir di Tengah Rakyat, 1.000 Rumah Jadi Target Rehabilitasi
Enam Bulan Pascabencana Longsor Pasirlangu Bandung Barat, Nasib Lahan Relokasi dan Petani Masih Menggantung
BOMBER Genap 25 Tahun, Apin Marmot: Bobotoh Adalah Identitas Budaya Jawa Barat
Ribuan Bobotoh Tumplek di GOR Sangkuriang, BOMBER Siapkan Layar Tambahan Final Persib vs Persebaya
Sambut HUT RI ke-81, Kampung Warna-Warni di Padalarang Curi Perhatian, Mural Persib Jadi Ikon Swafoto
Golkar KBB Soroti Pernyataan Jeje Soal Pencatutan Nama, Dinilai Memperkeruh Situasi Birokrasi

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:07 WIB

IPHI 1987 Gelar Rapimnas di HUT ke-39, Regulasi Profesi Advokat Jadi Sorotan

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 18:18 WIB

IPHI 1987 Dorong Pembaruan UU Advokat, Maria Salikin: Tingkatkan Profesionalisme Advokat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:25 WIB

Wakil Ketua DPR Cucun: PKB Harus Hadir di Tengah Rakyat, 1.000 Rumah Jadi Target Rehabilitasi

Jumat, 7 Agustus 2026 - 12:58 WIB

Enam Bulan Pascabencana Longsor Pasirlangu Bandung Barat, Nasib Lahan Relokasi dan Petani Masih Menggantung

Kamis, 6 Agustus 2026 - 19:13 WIB

BOMBER Genap 25 Tahun, Apin Marmot: Bobotoh Adalah Identitas Budaya Jawa Barat

Berita Terbaru