Kemenag KBB Pastikan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen Masih Aktif, Tak Ada SK Pemecatan

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bandung Barat, Kecamatan Padalarang (foto: ilustrasi desain Sekitarkita.id/AI)

i

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bandung Barat, Kecamatan Padalarang (foto: ilustrasi desain Sekitarkita.id/AI)

SEKITARKITA.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) memastikan tidak ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap guru hamil berinisial N.W. di MTs Muslimin Citapen, Kecamatan Cihampelas.

Kepala Kantor Kemenag KBB, Hj. Baiq Raehanun Ratnasari, melalui Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Madrasah Kemenag Bandung Barat, Deden Sarif Hidayatullah, menegaskan hingga saat ini status kepegawaian guru yang bersangkutan masih aktif.

Penegasan tersebut disampaikan menyusul mencuatnya isu dugaan pemecatan guru hamil yang sempat memicu perhatian publik dan menuai keprihatinan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan hasil verifikasi mendalam yang dilakukan langsung oleh pihak Kemenag di lokasi kejadian, hingga saat ini tidak ditemukan adanya Surat Keputusan resmi yang diterbitkan oleh kepala madrasah terkait pemberhentian guru tersebut,” kata Deden, Senin (22/6/2026).

Menurut Deden, tidak adanya dokumen resmi pemberhentian menjadi dasar bahwa guru berinisial N.W. masih sah tercatat sebagai tenaga pendidik di MTs Muslimin Citapen.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bandung Barat, Kecamatan Padalarang (foto: ilustrasi desain Sekitarkita.id/AI)
Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bandung Barat, Kecamatan Padalarang (foto: ilustrasi desain Sekitarkita.id/AI)

“Status kepegawaian guru yang bersangkutan masih aktif bertugas di madrasah tersebut hingga hari ini. Jadi, tuduhan pemecatan yang beredar luas selama ini belum memiliki landasan dokumen resmi yang sah,” ujarnya.

Baca Juga:  Heboh, mayat laki-laki ditemukan membusuk di Kabupaten Bandung

Hasil penelusuran Kemenag juga mengungkap adanya miskomunikasi antara pihak sekolah dan guru yang bersangkutan.

Deden menjelaskan, guru tersebut diketahui sempat menyampaikan keinginan untuk berhenti mengajar secara lisan kepada rekan sejawat. Namun, pihak sekolah belum pernah menerima surat pengunduran diri maupun pengajuan cuti melahirkan secara resmi.

“Kesenjangan informasi inilah yang kemudian memicu kesalahpahaman dan berkembang menjadi polemik di ruang publik,” jelasnya.

Kemenag Bandung Barat menegaskan bahwa hak cuti melahirkan bagi seluruh guru madrasah, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN, merupakan hak yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

“Tindakan memberhentikan guru hanya karena sedang mengandung atau akan melahirkan merupakan hal yang dilarang tegas dan tidak dapat dibenarkan dalam aturan yang berlaku,” tegas Deden.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, Kemenag akan memfasilitasi pertemuan islah antara pihak kepala madrasah dan guru yang bersangkutan pada pekan depan.

Langkah mediasi ini dilakukan guna menciptakan penyelesaian yang adil, menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan, sekaligus memastikan hak-hak guru tetap terlindungi.

Baca Juga:  Kawal Unras Buruh Jabar, Polres Cimahi Amankah Sejumlah Jalur

“Kami memprioritaskan keselamatan dan kesehatan ibu serta janin yang dikandungnya, termasuk memastikan proses pembelajaran di madrasah tetap berjalan lancar tanpa mengganggu peserta didik,” tandasnya.

Sebelumnya, polemik dugaan pemecatan guru yang tengah hamil di MTs Muslimin Citapen, Kecamatan Cihampelas KBB menuai sorotan banyak pihak.

Setelah isu pemecatan sepihak mencuat ke publik dan memicu perhatian luas, pihak sekolah akhirnya buka suara.

Kepala MTs Muslimin Citapen, Gunawan, membantah keras tudingan bahwa pihaknya memberhentikan guru bernama Nisfa Widya karena kondisi kehamilannya.

Perbedaan versi pun mengemuka. Di satu sisi, pihak sekolah menegaskan Nisfa mengundurkan diri secara sukarela.

Sementara di sisi lain, Nisfa mengaku keputusan tersebut lahir dari kekecewaan mendalam akibat buruknya komunikasi dan perlakuan yang dinilainya tidak adil selama bekerja.

Situasi semakin memanas setelah Gunawan merilis video klarifikasi yang disertai bukti percakapan melalui aplikasi pesan singkat.

Dalam video tersebut, Gunawan menyebut pemberitaan mengenai pemecatan guru hamil tidak sesuai fakta. Langkah mediasi pun bakal segera ditempuh.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Dugaan Pemecatan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen: Klarifikasi Kepsek Dinilai Kontradiktif
Jaenal Aripin Bersinar di Tunisia, Atlet NPCI KBB Sumbang Medali Emas
Libur Sekolah 2026, Dusun Bambu Hadirkan Playground Baru dan Drama Musikal “Kabayan The Story”
Geram! Guru Hamil Dipecat, Wabup Asep Ismail Bakal Panggil Kemenag dan Kepsek MTs Muslimin Citapen
Dari Lintasan Balap Disabilitas ke Mimbar Paripurna, Atlet NPCI Venny Bacakan Sejarah KBB
Pemilihan BPD di Padalarang, Duseng Siap Kolaborasi Pentahelix dengan Pemdes Jayamekar
Di Usia ke-19, DPRD KBB Targetkan Bandung Barat Jadi Pusat Pertanian Masa Depan
Paripurna HUT KBB ke-19, Jeje Bongkar Masalah Kemiskinan Ekstrem dan Minimnya Lapangan Kerja

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 20:46 WIB

Kemenag KBB Pastikan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen Masih Aktif, Tak Ada SK Pemecatan

Senin, 22 Juni 2026 - 13:07 WIB

Dugaan Pemecatan Guru Hamil di MTs Muslimin Citapen: Klarifikasi Kepsek Dinilai Kontradiktif

Minggu, 21 Juni 2026 - 19:46 WIB

Jaenal Aripin Bersinar di Tunisia, Atlet NPCI KBB Sumbang Medali Emas

Sabtu, 20 Juni 2026 - 22:12 WIB

Libur Sekolah 2026, Dusun Bambu Hadirkan Playground Baru dan Drama Musikal “Kabayan The Story”

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:50 WIB

Geram! Guru Hamil Dipecat, Wabup Asep Ismail Bakal Panggil Kemenag dan Kepsek MTs Muslimin Citapen

Berita Terbaru

Atlet asal Kabupaten Bandung Barat, Jaenal Aripin, dan para atlet Indonesia didampingi Duta Besar Republik Indonesia untuk Tunisia, Zuhairi Misrawi, usai penyerahan simbolis medali emas pada ajang Grand Prix Para Athletics 2026 yang berlangsung di Tunisia. (Foto: dok. NPCI KBB).

Bandung Barat

Jaenal Aripin Bersinar di Tunisia, Atlet NPCI KBB Sumbang Medali Emas

Minggu, 21 Jun 2026 - 19:46 WIB