Polemik Guru MTs Citapen Diduga Dipecat Saat Cuti Hamil, DPRD KBB Turun Tangan

- Penulis

Senin, 22 Juni 2026 - 19:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Mahdi (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Mahdi (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id – Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Mahdi, menyoroti polemik dugaan pemecatan sepihak terhadap seorang guru hamil berinisial N.W. di MTs Muslimin Citapen, Kecamatan Cihampelas.

Mahdi menegaskan, DPRD Kabupaten Bandung Barat tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan keterangan dari berbagai pihak dikumpulkan.

Menurutnya, informasi yang beredar saat ini masih bersifat sepihak dan perlu diverifikasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Apakah betul terjadi pemecatan atau tidak, kita juga belum tahu secara pasti. Bisa jadi itu hanya sebatas informasi sepihak. Karena itu, DPRD akan mencoba mengklarifikasi lebih jauh dan hasilnya nanti akan kami sampaikan,” ujar Mahdi saat ditemui SEKITARKITA.id di Gedung DPRD KBB, Senin 22 Juni 2026.

MTs Muslimin Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (foto ilustrasi AI)
MTs Muslimin Citapen, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (foto ilustrasi AI)

Ia menilai, apabila benar terjadi pemberhentian terhadap seorang guru, maka prosesnya tidak bisa dilakukan secara informal, apalagi hanya melalui pesan singkat.

“Memutus hubungan kerja terhadap seorang guru tentu ada mekanismenya. Tidak bisa dilakukan begitu saja. Semua harus diproses dan diverifikasi terlebih dahulu kebenarannya,” katanya.

Baca Juga:  KPU Karawang Tetapkan 2 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024

Mahdi juga mengingatkan agar semua pihak tidak terburu-buru membentuk opini sebelum fakta terungkap secara utuh.

Related Posts

Menurutnya, simpang siur informasi bisa dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari miskomunikasi hingga adanya pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan.

Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Mahdi (foto: Abdul Kholilulloh)
Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat, Muhammad Mahdi (foto: Abdul Kholilulloh)

“Kita khawatir muncul informasi yang simpang siur. Bisa saja ada ketidaksukaan dari berbagai pihak, baik dari lingkungan sekolah, pihak terkait, maupun dari pihak yang bersangkutan. Karena itu, perlu dilakukan pendalaman,” ujarnya.

DPRD Bandung Barat, lanjut Mahdi, berencana melakukan cross-check dengan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat dan pihak sekolah.

“Nanti komisi akan mengundang pihak terkait untuk mengklarifikasi persoalan ini. Jangan sampai, jika memang terbukti benar, kejadian seperti ini terulang kembali,” ucapnya.

Baca Juga:  IU Topped Artis No.1 Billboard Korea Selama 12 Bulan Ini: Melihat Perkembangan yang Luar Biasa

Mahdi menegaskan bahwa setiap keputusan pemberhentian tenaga pendidik harus berlandaskan aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Terlepas benar atau salahnya, segala sesuatu harus diputuskan dengan baik. Negara kita adalah negara hukum, sehingga setiap keputusan harus memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Kemenag Bandung Barat Pastikan Tidak Ada SK Pemberhentian

Sementara itu, Kementerian Agama Kabupaten Bandung Barat memastikan tidak ada Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap guru hamil berinisial N.W. di MTs Muslimin Citapen.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Bandung Barat, Baiq Raehanun Ratnasari, melalui Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, Deden Sarif Hidayatullah, menegaskan bahwa status kepegawaian guru tersebut hingga kini masih aktif.

“Berdasarkan hasil verifikasi mendalam yang dilakukan langsung oleh pihak Kemenag di lokasi kejadian, hingga saat ini tidak ditemukan adanya Surat Keputusan resmi yang diterbitkan oleh kepala madrasah terkait pemberhentian guru tersebut,” kata Deden, Senin (22/6/2026).

Menurutnya, ketiadaan dokumen resmi pemberhentian menjadi dasar bahwa guru berinisial N.W. masih sah tercatat sebagai tenaga pendidik di MTs Muslimin Citapen.

Baca Juga:  Serena Williams tampaknya di tampilan babak pertama yang fantastis Kendrick Lamar

“Status kepegawaian guru yang bersangkutan masih aktif bertugas di madrasah tersebut hingga hari ini. Jadi, tuduhan pemecatan yang beredar luas selama ini belum memiliki landasan dokumen resmi yang sah,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penelusuran Kemenag, persoalan yang mencuat diduga dipicu oleh adanya miskomunikasi  nn pihak sekolah dan guru yang bersangkutan.

Meski demikian, Kemenag Kabupaten Bandung Barat memastikan akan terus melakukan pendampingan dan pengawasan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara bijak serta tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masa Sewa Habis, Politisi Golkar Dadan Minta Kepastian Lahan Sekolah Rakyat Bandung Barat
Anton Sukartono Kembali Diusung, Demokrat KBB Bidik 7 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Ungkap 6 Fokus Pemerintah Selama 21 Bulan Memimpin
Golkar Tebar 350 Ribu Benih Ikan, Panggah Susanto Dorong Budidaya untuk Tingkatkan Pendapatan Keluarga
Kompak, Dua Politisi Golkar Salurkan Ratusan Ribu Benih Ikan di Bandung Barat Jelang HUT RI ke-81
Raih 444 Suara, Tantan Sulthon Terpilih Jadi Ketua PWI Jabar 2026-2031 
Tanpa Sentuh Anggaran Pemerintah, Warga Padalarang Swadaya Sulap Pemukiman Jadi Lorong Merah Putih dan Mural 

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Masa Sewa Habis, Politisi Golkar Dadan Minta Kepastian Lahan Sekolah Rakyat Bandung Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Anton Sukartono Kembali Diusung, Demokrat KBB Bidik 7 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:48 WIB

Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Ungkap 6 Fokus Pemerintah Selama 21 Bulan Memimpin

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:41 WIB

Golkar Tebar 350 Ribu Benih Ikan, Panggah Susanto Dorong Budidaya untuk Tingkatkan Pendapatan Keluarga

Berita Terbaru

Bandung Barat

Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI

Jumat, 14 Agu 2026 - 14:48 WIB