Pengakuan RT Sebelum Iguh Ditemukan jadi Kerangka di KBB, Sempat Pamit ke Sumedang

- Penulis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus penemuan kerangka Iguh Indah Hayati (55) dan Elia Imanuel (24) di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Kasus penemuan kerangka Iguh Indah Hayati (55) dan Elia Imanuel (24) di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (foto: Abdul Kholilulloh)

SEKITARKITA.id– Kasus penemuan kerangka Iguh Indah Hayati (55) dan Elia Imanuel (24) di Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, memasuki babak baru.

Ketua RT 10/RW 15 Desa Tanimulya, Bambang Daryanto, mengungkapkan bahwa Indah Hayati sempat mengeluhkan permasalahan rumah tangganya padanya.

Menurut Bambang, Indah pernah curhat mengenai masalah dengan suaminya, Mudjoyo Tjandra (64), yang tidak lagi menafkahi keluarga.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Indah datang beberapa kali untuk berbicara tentang keadaan keluarganya,” ujarnya, Sabtu (03/08).

Selain itu, Bambang juga menjelaskan bahwa pihak sekolah anaknya pernah menanyakan keberadaan Imanuel karena tidak mengikuti ujian.

Sekitar tahun 2018/2019, Indah pamit kepada Bambang untuk pindah ke Sumedang karena mendapatkan pekerjaan baru.

“Dia tidak meminta surat perpindahan domisili, hanya berpamitan untuk pindah kerja,” kata Bambang.

Sejak saat itu, Bambang tidak lagi berkomunikasi dengan Indah.

Related Posts

Mudjoyo Tjandra diketahui meninggalkan keluarga tanpa perceraian sejak 2015 dan baru kembali beberapa kali pada awal 2024, namun tidak masuk ke rumah.

Baca Juga:  Jabat Wakapolri, Komjen Pol Agus Berikan Pesan Menohok Bagi Anggota

Pada 29 Juli 2024, Mudjoyo meminta bantuan untuk membongkar pintu rumah yang digembok, dan saat itu ditemukan kerangka Indah dan Imanuel.

Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto menyebutkan adanya indikasi penelantaran keluarga dalam kasus ini.

“Penelantaran keluarga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024, namun untuk proses hukum diperlukan laporan dari pihak terkait,” ujarnya usai olah TKP, Kamis (01/08).

Disebutkan Tri, suami sebagai kepala keluarga wajib memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga yang mana di dalamnya termasuk memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya.

Namun begitu, untuk menjadikan pidana dalam kasus penelantaran rumah tangga, Tri mengatakan, harus ada laporan dari salah satu pihak.

Pihak kepolisian kini membuka kesempatan bagi masyarakat yang memiliki informasi terkait kondisi Indah dan Imanuel untuk melaporkannya kepada Polres Cimahi.

“Yang jelas sampai saat ini kita membuka lebar bagi masyarakat luas yang mengetahui terkait dengan para yang diduga korban ini segera mengabarkan kepada kami supaya bisa mendapatkan pencerahan dalam kasus ini,” ujar Tri menandaskan.

Baca Juga:  Sekda Jabar Tinjau Korban Keracunan MBG di KBB, Pastikan Penanganan Medis Maksimal

 

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keributan Warnai Karnaval HUT RI ke-81 di Tagog Apu, Panitia Bantah Isu Pembacokan
HUT ke-81 RI, Bupati Jeje: Kemerdekaan Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat Bandung Barat
Carnival Day 2026 Parongpong Meriah, Tujuh Desa dan 70 Grup RW Semarakkan HUT ke-81 RI
Masa Sewa Habis, Politisi Golkar Dadan Minta Kepastian Lahan Sekolah Rakyat Bandung Barat
Anton Sukartono Kembali Diusung, Demokrat KBB Bidik 7 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Ungkap 6 Fokus Pemerintah Selama 21 Bulan Memimpin
Golkar Tebar 350 Ribu Benih Ikan, Panggah Susanto Dorong Budidaya untuk Tingkatkan Pendapatan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Keributan Warnai Karnaval HUT RI ke-81 di Tagog Apu, Panitia Bantah Isu Pembacokan

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:04 WIB

HUT ke-81 RI, Bupati Jeje: Kemerdekaan Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat Bandung Barat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Carnival Day 2026 Parongpong Meriah, Tujuh Desa dan 70 Grup RW Semarakkan HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Masa Sewa Habis, Politisi Golkar Dadan Minta Kepastian Lahan Sekolah Rakyat Bandung Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Anton Sukartono Kembali Diusung, Demokrat KBB Bidik 7 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Berita Terbaru