Pengawasan Judi On-line di Era Adopsi Kripto

- Penulis

Jumat, 8 November 2024 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[ad_1]

SekitarKita.id – Dalam perjalanan pesatnya adopsi kripto di Indonesia, muncul tantangan baru berupa peningkatan transaksi ilegal seperti judi on-line yang melibatkan aset virtual. Laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi on-line sebesar Rp280 triliun antara Januari sampai September 2024, melibatkan aset kripto dan Rutinitas Usaha Penukaran Valuta Asing. Angka ini memicu kekhawatiran, dengan begitu pemerintah memperkuat pengawasan demi menjaga ekosistem kripto yang aman.

Indonesia sementara berada di peringkat ketiga dunia dalam adopsi kripto menurut laporan “The 2024 Global Crypto Adoption” dari Chainalysis, dengan quantity transaksi kripto hingga Rp426,69 triliun dalam sembilan bulan pertama tahun ini. Meski memperlihatkan minat besar terhadap kripto, lonjakan ini membawa risiko meningkatnya aktivitas ilegal, termasuk perjudian on-line. Menanggapi hal ini, regulator berupaya menutup celah yang bisa dimanfaatkan pelaku kriminal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum di ruang kripto. Sinergi lintas lembaga ini bertujuan mencegah penyalahgunaan aset kripto untuk transaksi ilegal. Tokocrypto, salah satu platform kripto terkemuka di Indonesia, juga memberi dukungan upaya ini dengan menerapkan langkahnya keamanan seperti Journey Laws, Know Your Transaction (KYT), dan Know Your Buyer (KYC).

Baca Juga:  Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000

Tokocrypto menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, regulator, dan pelaku industri untuk menciptakan ekosistem kripto yang bertanggung jawab. Menurut CMO Tokocrypto, Wan Iqbal, pertumbuhan kripto harus segera diimbangi dengan pengawasan ketat untuk mencegah penyalahgunaan. Dengan regulasi yang efektif, Indonesia dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam mengelola risiko kripto sambil mendapatkan manfaat dari potensinya untuk memberi dukungan ekonomi virtual. Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi: www.tokocrypto.com.

Sumber : VRI TIMES

[ad_2]

Source link



Berita Terkait

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung
Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000
Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah
Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional
Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?
Permudah Mobilitas Pengguna, Kai Tambah Jumlah Bolak-balik LRT Jabodebek Mulai 1 Juli
Wujudkan Elektrifikasi Jalur Ka Serang
Indosaku Gandeng Kampus Bisnis Umar Usman BSD dalam Literasi Keuangan: “Pindar vs Pinjol” – Biar Nggak Salah Pilih!
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:14 WIB

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:13 WIB

Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000

Senin, 7 Juli 2025 - 20:13 WIB

Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:10 WIB

Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?

Berita Terbaru

Pantauan kendaraan melalui teknologi canggih CCTV ATCS Dishub KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Minggu, 7 Jun 2026 - 15:45 WIB

Ilustrasi sertifikat tanah (foto: jatimnesia.com)

Bandung Barat

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:45 WIB