Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

- Penulis

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi sertifikat tanah (foto: jatimnesia.com)

i

Ilustrasi sertifikat tanah (foto: jatimnesia.com)

SEKITARKITA.id – Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB), mendapat klarifikasi dari salah seorang warga yang sempat terlibat dalam proses pengumpulan dana dari peserta program.

Jajang Sutisna mengatakan, pelaksanaan Program PTSL di wilayah tersebut sejauh ini berjalan dengan lancar dan tidak menemui kendala berarti. Ia menilai persoalan yang mencuat lebih disebabkan oleh adanya kesalahpahaman terkait mekanisme pengumpulan dana yang sebelumnya telah dibahas dalam musyawarah warga.

“Sebenarnya program PTSL berjalan lancar dan tidak ada masalah. Hanya saja kemarin terjadi kekeliruan. Saya sendiri diminta membantu oleh keluarga Ketua RT untuk mengumpulkan sejumlah uang dari warga, sehingga kurang memahami secara detail mekanismenya,” ujarnya saat dimintai klarifikasi pada Sabtu 6 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengembalian uang Rp 500 ribu kepada warga penerima program PTSL setelah viral dugaan pungli (foto: istimewa)
Pengembalian uang Rp 500 ribu kepada warga penerima program PTSL setelah viral dugaan pungli (foto: istimewa)

Ia menjelaskan bahwa nominal yang sempat dibicarakan bukan semata-mata untuk biaya pengukuran tanah. Sebagian dana disebut diperuntukkan bagi kebutuhan administrasi di tingkat desa dan operasional yang berkaitan dengan pelaksanaan program.

“Angka yang beredar Rp500 ribu itu bukan hanya untuk pengukuran. Ada juga kebutuhan administrasi dan operasional. Namun nominal tersebut belum bersifat final karena masih bisa disesuaikan kembali,” katanya.

Baca Juga:  Perintah Kapolri, Polsek Tarumajaya Salurkan 50 Paket Sembako di Bulan Ramadhan

Lebih lanjut, ia menyebut angka yang muncul sebelumnya merupakan hasil pembahasan dan musyawarah warga yang pernah dilakukan berdasarkan pengalaman pelaksanaan program pada tahun-tahun sebelumnya. Meski demikian, biaya tersebut tidak diberlakukan secara menyeluruh kepada seluruh peserta.

Terkait dugaan adanya setoran kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), ia menegaskan tidak ada ketentuan atau target pembayaran tertentu dari BPN. Menurutnya, dana yang dibicarakan lebih banyak berkaitan dengan kebutuhan operasional selama proses pengukuran di lapangan.

Ilustrasi sertifikat tanah (foto: jatimnesia.com)
Ilustrasi sertifikat tanah (foto: jatimnesia.com)

“Kalau untuk BPN sebenarnya tidak ada target pembayaran seperti yang beredar hanya seusai aturan yakni Rp150 ribu Yang ada lebih kepada kebutuhan operasional petugas yang melakukan pengukuran karena harus bolak-balik ke lokasi,” jelasnya.

Ia juga mengakui bahwa dirinya sempat diminta membantu mengambil uang yang berasal dari warga. Namun karena proses pengukuran tidak langsung dilaksanakan dan membutuhkan waktu cukup lama, dana tersebut kemudian dititipkan kembali kepada Ketua RT.

“Saya memang sempat diminta mengambil uang itu. Tetapi karena proses pengukuran belum berjalan, uang tersebut saya titipkan kembali kepada Pak RT dan sudah di serahkan lagi uang tersebut sebesar Rp500 ribu kepada pemohon (warga),” ungkapnya.

Baca Juga:  Tamasya Rawayana Dibatalkan di Venezuela – Loader Information

Saat ini, lanjut dia, dana yang sebelumnya terkumpul telah dikembalikan kepada pemohon atau masyarakat yang telah menyerahkannya. Pengembalian dilakukan sebagai bentuk penyelesaian agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Sudah di serahkan lagi uang tersebut sebesar Rp500 ribu kepada pemohon (warga) dan ada kwitansi pengembalian,” sambungnya.

Ia juga mengakui keterlibatannya dalam proses pengumpulan dana bukan merupakan bagian dari tugas atau kewenangannya. Namun, saat itu dirinya hanya berupaya membantu karena diminta oleh pihak yang dikenalnya.

“Saya menyadari itu bukan kapasitas saya. Mungkin itu kesalahan saya. Namun saat itu saya hanya diminta tolong dan sebagai warga yang peduli saya berusaha membantu ini inisiatif saya,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, sedikitnya lima warga Dusun 3, Kampung Karyalaksana, RT 02 RW 05, Desa Mekarsari, mengaku diminta membayar uang sebesar Rp500 ribu untuk keperluan pengukuran lahan PTSL.

Salah seorang warga mengaku dimintai sejumlah uang untuk biaya operasional namun tidak ada keterbukaan berupa kwitansi.

Klarifikasi tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan pungli dalam pelaksanaan Program PTSL di wilayah Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Baca Juga:  Harga beras di Bandung Barat makin tinggi, pengusaha ayam geprek menjerit

Sebagai informasi, biaya pengukuran dan penerbitan sertifikat tanah melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada dasarnya ‘gratis’ karena seluruh pembiayaan utama ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Meski demikian, masyarakat tetap dapat dikenakan biaya persiapan yang telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT).

Biaya persiapan tersebut meliputi:

– Penyediaan patok batas tanah.

– Materai dan fotokopi dokumen.

– Kelengkapan administrasi.

– Operasional petugas desa seperti transportasi, konsumsi saat pengukuran, dan kegiatan penyuluhan.

Untuk wilayah Jawa dan Bali, termasuk Kabupaten Bandung Barat, biaya yang diperbolehkan sesuai SKB Tiga Menteri adalah maksimal Rp150 ribu per bidang tanah.

 

 

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

ATCS Bandung Barat Kerap Terkendala Internet, Dishub Evaluasi Bandwidth
Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026
Diduga Ada Pungli PTSL di Bandung Barat, Warga Ngamprah Diminta Rp500 Ribu untuk Pengukuran
Aksi Buruh di DPRD KBB: Pengawasan Ketenagakerjaan Dinilai Amburadul
PKB KBB Soroti Pentingnya Kenaikan Dana Bantuan Parpol untuk Hadapi Pemilu 2029
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dkk Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG
Lawatan ke Partai Perindo, KPU KBB Beberkan 6 Skema Penambahan Dapil untuk Pemilu 2029
Meriahkan HUT ke-19 KBB, DPRD Sajikan Turnamen Voli Putri dengan Sentuhan Proliga

Berita Terkait

Sabtu, 6 Juni 2026 - 19:45 WIB

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Juni 2026 - 11:19 WIB

ATCS Bandung Barat Kerap Terkendala Internet, Dishub Evaluasi Bandwidth

Sabtu, 6 Juni 2026 - 09:01 WIB

Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 19:15 WIB

Diduga Ada Pungli PTSL di Bandung Barat, Warga Ngamprah Diminta Rp500 Ribu untuk Pengukuran

Kamis, 4 Juni 2026 - 19:27 WIB

Aksi Buruh di DPRD KBB: Pengawasan Ketenagakerjaan Dinilai Amburadul

Berita Terbaru

Ilustrasi sertifikat tanah (foto: jatimnesia.com)

Bandung Barat

Terungkap! Ini Fakta Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah Bandung Barat

Sabtu, 6 Jun 2026 - 19:45 WIB

Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026

Bandung Barat

Komisi I DPRD Buka Peluang ASN KBB Ikut Kontestasi BPD 2026

Sabtu, 6 Jun 2026 - 09:01 WIB