Poster Kabag Kesra seliweran di jalan, KPU KBB peringati ASN nyalon Bupati harus mundur

- Penulis

Senin, 22 Juli 2024 - 21:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman (foto: Abdul Kholilulloh/ilustrasi)

i

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman (foto: Abdul Kholilulloh/ilustrasi)

Bandung Barat | SekitarKita.id,-  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman, memberikan peringatan keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Desa (Kades) yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut Ripqi, Undang-Undang 10/2016 Pasal 9 menegaskan bahwa ASN wajib mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai bupati atau wakil bupati.

“Bagi ASN, pengunduran diri harus dilampirkan dengan bukti resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara Kades cukup dengan Surat Keputusan (SK) dari dinas terkait. Dokumen-dokumen ini harus diserahkan ke Kantor KPU pada Agustus 2024 antara tanggal 27 hingga 29,” ungkap Ripqi dalam keterangan kepada media, Senin (22/7/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman (foto: Abdul Kholilulloh/ilustrasi)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman (foto: Abdul Kholilulloh/ilustrasi)

Meski pengunduran diri merupakan salah satu syarat administratif, Ripqi menegaskan bahwa hal ini tidak menjamin langsung lolosnya calon tersebut sebagai Bakal Calon Bupati (Bacabup). Proses verifikasi administrasi (Vermin) dan verifikasi faktual (Verfak) tetap harus dilalui untuk menilai kepatuhan terhadap persyaratan yang ditetapkan.

Baca Juga:  Apa Itu Agen AI? Rahasia di Balik Cara Kerja Kecerdasan Buatan

“Pada tahapan Vermin, akan terlihat apakah calon memenuhi persyaratan administratif atau tidak. Jika tidak memenuhi, administrasi pendaftaran bisa dikembalikan oleh KPU,” jelasnya.

Ripqi juga mengingatkan kepada ASN yang tidak mencalonkan diri untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada. “ASN yang tidak terlibat dalam kontestasi ini harus mematuhi aturan dan tetap netral, mengingat mereka masih terikat dengan kewajiban dan etika ASN,” tambahnya.

Dalam konteks Pilkada Bandung Barat 2024, sudah terlihat berbagai nama dari kalangan mantan birokrasi, ASN aktif, hingga kepala desa yang telah muncul sebagai calon potensial.

Poster Kesra KBB terpampang di Jalan Cisarua-Parongpong (foto: istimewa)
Poster Kesra KBB terpampang di Jalan Cisarua-Parongpong (foto: istimewa)

Salah satunya adalah Hasanuddin, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkab Bandung Barat, yang tetap mempertahankan niatnya untuk maju sebagai calon bupati dengan slogan “Maju, Sehat Agamis dan Inovatif” atau disingkat “Masagi”.

Hasanuddin tampak serius dalam mengenalkan diri kepada masyarakat, dengan poster-poster yang terpasang di sepanjang Jalan Cisarua-Parongpong, menandakan kesiapannya untuk bersaing dalam kontestasi Pilkada mendatang.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KPK OTT di Kabupaten Bogor, Fahd A Rafiq dan Mantan Bupati Kebumen Diamankan
Soal Liburan ke Pangandaran di Tengah Isu Keracunan, Pemdes Cipeundeuy Padalarang Bongkar Faktanya
Misteri Dugaan Keracunan MBG Belum Terungkap, Kepsek SDN 2 Cipeundeuy Ungkap Kronologinya
SPPG Padalarang Disuspend 20 Hari, BGN Temukan Masalah Pencucian Ompreng
Brigez Indonesia Jalin MoU dengan SKB KBB, Perkuat Pendidikan Kesetaraan 2026
Sidak SPBE Patra Niaga Padalarang, Wamendag Dyah Roro Pastikan LPG 3 Kg Sesuai Timbangan 
Mobil Tabrak Tiang PJU di Depan Pemkab Bandung Barat, Diduga Ban Pecah
Kanaya Whu Meninggal Dunia Usai Berjuang Lawan Kanker, Dedi Mulyadi Kenang Karyanya Lewat Lagu

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:51 WIB

KPK OTT di Kabupaten Bogor, Fahd A Rafiq dan Mantan Bupati Kebumen Diamankan

Senin, 14 September 2026 - 19:25 WIB

Soal Liburan ke Pangandaran di Tengah Isu Keracunan, Pemdes Cipeundeuy Padalarang Bongkar Faktanya

Senin, 14 September 2026 - 18:58 WIB

Misteri Dugaan Keracunan MBG Belum Terungkap, Kepsek SDN 2 Cipeundeuy Ungkap Kronologinya

Senin, 14 September 2026 - 17:12 WIB

SPPG Padalarang Disuspend 20 Hari, BGN Temukan Masalah Pencucian Ompreng

Senin, 14 September 2026 - 16:45 WIB

Brigez Indonesia Jalin MoU dengan SKB KBB, Perkuat Pendidikan Kesetaraan 2026

Berita Terbaru