Sindikat Maling Motor di Bekasi Diringkus Polisi, 2 Senjata Api Rakitan dan 5 Motor Disita

- Penulis

Senin, 24 Oktober 2022 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus sindikat motor di Bekasi.

i

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus sindikat motor di Bekasi.

Bekasi, SekitaKita.id – Sedikitnya 5 orang sindikat maling motor di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, diringkus jajaran anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi pada. Senin (24/10/22).

Diketahui, salah seorang dari komplotan maling tersebut beraksi pada tanggal 12 Oktober 2022 sore di toko sembako di wilayah Kampung Situ Burangkeng, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Tersangka yang berinisial BAP dibantu rekannya Dicky (DPO) membobol stop kontak motor Honda Scoopy berpelat B 4706 FSB dengan kunci Y kemudian menggunakan Kunci T.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saksi melihat pelaku membawa sepeda motor dari korban dan berusaha mengejar tinggal pelaku sepanjang 500 meter sebelum pelaku terjatuh dari motornya dan ditangkap oleh warga,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan saat gelar perkara dilokasi kejadian. Senin (24/10/2022).

Ia menyebut, tersangka mengaku, dia biasa melakukan pencurian motor bersama dengan Dicky yang kini menjadi buron.

“Barang Bukti Kejahatan Kemudian apabila berhasil memetik motor, mereka menjualnya kepada pelaku yang bernama EK di daerah Bantargebang, Kota Bekasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Foto Makan Bareng Calon Bupati dan Ketua KPU Karawang Memicu Kontroversi

Dilanjutkan Gidion, berdasarkan hasil pengembangan, Polsek Setu meringkus empat orang tersangka lainnya, yaitu EK, SR, AA, dan A di Bantargebang, Kota Bekasi.

“Dari 4 tersangka tersebut, kami amankam 5 motor curian yang kunci kontaknya sudah diganti dengan yang baru,” tegasnya.

Selain itu polisi juga menyita 2 senjata api rakitan, 7 plat nomor polisi, 5 unit sepeda motor, 7 unit HP, 39 buah kunci kontak sepeda motor yang rusak dan barang bukti lainnya.

Tersangka BAP dikenakan pasal 363 ayat 1 butir keempat dan kelima dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Sementara, keempat tersangka lainnya dikenakan Pasal 363 KUHP juncto pasal 55 dan 56 dengan ancaman penjara hingga 5 tahun penjara.



Penulis : Arjun

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Polres Cimahi Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Sentra Jagung
Kekurangan Nakes Jadi Tantangan RSUD Cikalongwetan, DPRD KBB Siap Sokong Anggaran
Jelang TPA Sarimukti Tutup, DLH KBB Andalkan Skema Patungan dengan Pemprov Jabar
Bejad! Diduga Ayah Setubuhi Anak Kandung di KBB, Korban Diceraikan Sehari Usai Menikah
Misteri Pria di KBB Tewas Tergantung, Polisi Temukan Fakta Penting tentang Riwayat Korban
Pria di Ngamprah Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Olah TKP 
BPN KBB Bantah Keterlibatan Petugas dalam Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah
Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:35 WIB

Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Polres Cimahi Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Sentra Jagung

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kekurangan Nakes Jadi Tantangan RSUD Cikalongwetan, DPRD KBB Siap Sokong Anggaran

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:58 WIB

Jelang TPA Sarimukti Tutup, DLH KBB Andalkan Skema Patungan dengan Pemprov Jabar

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:20 WIB

Bejad! Diduga Ayah Setubuhi Anak Kandung di KBB, Korban Diceraikan Sehari Usai Menikah

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:11 WIB

Misteri Pria di KBB Tewas Tergantung, Polisi Temukan Fakta Penting tentang Riwayat Korban

Berita Terbaru