Sindikat Maling Motor di Bekasi Diringkus Polisi, 2 Senjata Api Rakitan dan 5 Motor Disita

- Penulis

Senin, 24 Oktober 2022 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus sindikat motor di Bekasi.

i

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus sindikat motor di Bekasi.

Bekasi, SekitaKita.id – Sedikitnya 5 orang sindikat maling motor di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, diringkus jajaran anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi pada. Senin (24/10/22).

Diketahui, salah seorang dari komplotan maling tersebut beraksi pada tanggal 12 Oktober 2022 sore di toko sembako di wilayah Kampung Situ Burangkeng, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Tersangka yang berinisial BAP dibantu rekannya Dicky (DPO) membobol stop kontak motor Honda Scoopy berpelat B 4706 FSB dengan kunci Y kemudian menggunakan Kunci T.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saksi melihat pelaku membawa sepeda motor dari korban dan berusaha mengejar tinggal pelaku sepanjang 500 meter sebelum pelaku terjatuh dari motornya dan ditangkap oleh warga,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan saat gelar perkara dilokasi kejadian. Senin (24/10/2022).

Ia menyebut, tersangka mengaku, dia biasa melakukan pencurian motor bersama dengan Dicky yang kini menjadi buron.

“Barang Bukti Kejahatan Kemudian apabila berhasil memetik motor, mereka menjualnya kepada pelaku yang bernama EK di daerah Bantargebang, Kota Bekasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Blake Shelton Akan Memproduseri Movie Dokumenter tentang Artis Keith Whitley yang Telah Jatuh Pace – Information Loader

Dilanjutkan Gidion, berdasarkan hasil pengembangan, Polsek Setu meringkus empat orang tersangka lainnya, yaitu EK, SR, AA, dan A di Bantargebang, Kota Bekasi.

“Dari 4 tersangka tersebut, kami amankam 5 motor curian yang kunci kontaknya sudah diganti dengan yang baru,” tegasnya.

Related Posts

Selain itu polisi juga menyita 2 senjata api rakitan, 7 plat nomor polisi, 5 unit sepeda motor, 7 unit HP, 39 buah kunci kontak sepeda motor yang rusak dan barang bukti lainnya.

Tersangka BAP dikenakan pasal 363 ayat 1 butir keempat dan kelima dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Sementara, keempat tersangka lainnya dikenakan Pasal 363 KUHP juncto pasal 55 dan 56 dengan ancaman penjara hingga 5 tahun penjara.



Penulis : Arjun

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 
Wabup Asep Ismail Buka Pesta Siaga Bandung Barat, Pramuka Didorong Cetak Generasi Berkarakter
Massa Siapkan Aksi 27 Agustus di DPR, Sejumlah Tuntutan Jadi Sorotan
Gegara Sekolah Kumuh, Bupati Jeje Semprot Kepsek SMPN 2 Ngamprah Bandung Barat 
Antrean Kendaraan Mengular Batujajar-Cimareme, Perbaikan Jalan di Cangkorah Jadi Biang Kemacetan
Pasca Ledakan Tabung Gas, Polsek Padalarang Pasang Garis Polisi di Lokasi Fried Chicken
Ngeri! Ledakan Tabung Gas di Padalarang Lukai Lima Orang, Tiga Korban Alami Luka Bakar hingga Melepuh
Disentil KPK, DPRD KBB Akhirnya Setop Rapat di Hotel, Ketua Dewan Berdalih Demi Efisiensi

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 19:14 WIB

Pimpinan DPR Siap Mundur Jika RUU Perampasan Aset Tak Disahkan 15 Desember 

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Wabup Asep Ismail Buka Pesta Siaga Bandung Barat, Pramuka Didorong Cetak Generasi Berkarakter

Rabu, 26 Agustus 2026 - 19:55 WIB

Massa Siapkan Aksi 27 Agustus di DPR, Sejumlah Tuntutan Jadi Sorotan

Senin, 24 Agustus 2026 - 19:53 WIB

Gegara Sekolah Kumuh, Bupati Jeje Semprot Kepsek SMPN 2 Ngamprah Bandung Barat 

Senin, 24 Agustus 2026 - 15:18 WIB

Antrean Kendaraan Mengular Batujajar-Cimareme, Perbaikan Jalan di Cangkorah Jadi Biang Kemacetan

Berita Terbaru