Sindikat Maling Motor di Bekasi Diringkus Polisi, 2 Senjata Api Rakitan dan 5 Motor Disita

- Penulis

Senin, 24 Oktober 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus sindikat motor di Bekasi.

Bekasi, SekitaKita.net,- Sedikitnya 5 orang sindikat maling motor di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, diringkus jajaran anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi pada. Senin (24/10/22).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, salah seorang dari komplotan maling tersebut beraksi pada tanggal 12 Oktober 2022 sore di toko sembako di wilayah Kampung Situ Burangkeng, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Tersangka yang berinisial BAP dibantu rekannya Dicky (DPO) membobol stop kontak motor Honda Scoopy berpelat B 4706 FSB dengan kunci Y kemudian menggunakan Kunci T.

“Saksi melihat pelaku membawa sepeda motor dari korban dan berusaha mengejar tinggal pelaku sepanjang 500 meter sebelum pelaku terjatuh dari motornya dan ditangkap oleh warga,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan saat gelar perkara dilokasi kejadian. Senin (24/10/2022).

Ia menyebut, tersangka mengaku, dia biasa melakukan pencurian motor bersama dengan Dicky yang kini menjadi buron.

“Barang Bukti Kejahatan Kemudian apabila berhasil memetik motor, mereka menjualnya kepada pelaku yang bernama EK di daerah Bantargebang, Kota Bekasi,” ungkapnya.

Dilanjutkan Gidion, berdasarkan hasil pengembangan, Polsek Setu meringkus empat orang tersangka lainnya, yaitu EK, SR, AA, dan A di Bantargebang, Kota Bekasi.

“Dari 4 tersangka tersebut, kami amankam 5 motor curian yang kunci kontaknya sudah diganti dengan yang baru,” tegasnya.

Selain itu polisi juga menyita 2 senjata api rakitan, 7 plat nomor polisi, 5 unit sepeda motor, 7 unit HP, 39 buah kunci kontak sepeda motor yang rusak dan barang bukti lainnya.

Tersangka BAP dikenakan pasal 363 ayat 1 butir keempat dan kelima dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Baca Juga:  Viral Oknum Polisi Lecehkan Insitusi TNI di Hari Jadi ke-77, Keduanya di Kerangkeng

Sementara, keempat tersangka lainnya dikenakan Pasal 363 KUHP juncto pasal 55 dan 56 dengan ancaman penjara hingga 5 tahun penjara.

Reporter: Arjun

Editor: Abdul Kholilulloh

copyright by Sekitar Kita

Berita Terkait

Sempat hilang kontak selama 17 tahun, Caleg DPRD Selli Novalia Putri soroti kasus Nelis TKW asal Karawang
Tuai polemik, GMNI Evaluasi kinerja PJS Walikota Bekasi, ini penyebabnya
Buntut pengrusakan mobil saat demo buruh di Bekasi, ‘Bang Jago’ nunduk saat diringkus Polisi
Talk show Milenial, Anggota DPRD Jabar ajak pemilih pemula di Karawang untuk tidak golput
Ketuk pintu langit, ribuan warga KBB padati konser amal peduli Palestina di wisata Ciburuy
Warga Sambut Teh Rita Ketua IIPG Golkar Jabar, saat Bantu Lanjutkan Program Keserasian Sosial
Geger, warga Padalarang Bandung Barat temukan mayat didalam rumah kontrakan
Hasil Kerjasama yang Terjalin, Penyanyi Ashanty Dapat Penghargaan dari Korea, Begini Katanya

Berita Terkait

Senin, 4 Desember 2023 - 20:40 WIB

Sempat hilang kontak selama 17 tahun, Caleg DPRD Selli Novalia Putri soroti kasus Nelis TKW asal Karawang

Senin, 4 Desember 2023 - 11:17 WIB

Tuai polemik, GMNI Evaluasi kinerja PJS Walikota Bekasi, ini penyebabnya

Senin, 4 Desember 2023 - 01:50 WIB

Buntut pengrusakan mobil saat demo buruh di Bekasi, ‘Bang Jago’ nunduk saat diringkus Polisi

Minggu, 3 Desember 2023 - 22:00 WIB

Talk show Milenial, Anggota DPRD Jabar ajak pemilih pemula di Karawang untuk tidak golput

Minggu, 3 Desember 2023 - 14:03 WIB

Ketuk pintu langit, ribuan warga KBB padati konser amal peduli Palestina di wisata Ciburuy

Sabtu, 2 Desember 2023 - 20:27 WIB

Geger, warga Padalarang Bandung Barat temukan mayat didalam rumah kontrakan

Sabtu, 2 Desember 2023 - 04:42 WIB

Hasil Kerjasama yang Terjalin, Penyanyi Ashanty Dapat Penghargaan dari Korea, Begini Katanya

Sabtu, 2 Desember 2023 - 02:37 WIB

Ratusan Relawan Bandung Barat Sepakat Menangkan Kembali Tubagus Ace Hasan Syadzily untuk DPR-RI Periode Berikutnya

Berita Terbaru