Sindikat Maling Motor di Bekasi Diringkus Polisi, 2 Senjata Api Rakitan dan 5 Motor Disita

- Penulis

Senin, 24 Oktober 2022 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus sindikat motor di Bekasi.

i

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus sindikat motor di Bekasi.

Bekasi, SekitaKita.id – Sedikitnya 5 orang sindikat maling motor di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi, diringkus jajaran anggota Satreskrim Polres Metro Bekasi pada. Senin (24/10/22).

Diketahui, salah seorang dari komplotan maling tersebut beraksi pada tanggal 12 Oktober 2022 sore di toko sembako di wilayah Kampung Situ Burangkeng, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Tersangka yang berinisial BAP dibantu rekannya Dicky (DPO) membobol stop kontak motor Honda Scoopy berpelat B 4706 FSB dengan kunci Y kemudian menggunakan Kunci T.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saksi melihat pelaku membawa sepeda motor dari korban dan berusaha mengejar tinggal pelaku sepanjang 500 meter sebelum pelaku terjatuh dari motornya dan ditangkap oleh warga,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arief Setyawan saat gelar perkara dilokasi kejadian. Senin (24/10/2022).

Ia menyebut, tersangka mengaku, dia biasa melakukan pencurian motor bersama dengan Dicky yang kini menjadi buron.

“Barang Bukti Kejahatan Kemudian apabila berhasil memetik motor, mereka menjualnya kepada pelaku yang bernama EK di daerah Bantargebang, Kota Bekasi,” ungkapnya.

Baca Juga:  Kades Pantai Hurip Babelan kontroversial, pernyataan damai di media justru dianggap bikin gaduh

Dilanjutkan Gidion, berdasarkan hasil pengembangan, Polsek Setu meringkus empat orang tersangka lainnya, yaitu EK, SR, AA, dan A di Bantargebang, Kota Bekasi.

“Dari 4 tersangka tersebut, kami amankam 5 motor curian yang kunci kontaknya sudah diganti dengan yang baru,” tegasnya.

Selain itu polisi juga menyita 2 senjata api rakitan, 7 plat nomor polisi, 5 unit sepeda motor, 7 unit HP, 39 buah kunci kontak sepeda motor yang rusak dan barang bukti lainnya.

Tersangka BAP dikenakan pasal 363 ayat 1 butir keempat dan kelima dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun.

Sementara, keempat tersangka lainnya dikenakan Pasal 363 KUHP juncto pasal 55 dan 56 dengan ancaman penjara hingga 5 tahun penjara.



Penulis : Arjun

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Tak Punya SLF, Satpol PP KBB Siap Matikan Operasional Tower Protelindo di Padalarang
Skandal Pencatutan Nama Prabowo Subianto, DPRD KBB Sebut PT Protelindo Bohongi Publik
Sorotan Publik Menguat, DPRD KBB Usulkan Stop Sementara Aktivitas Tower PT Protelindo
Jeje Alami Kecelakaan, Diduga Rem Blong Truk Box Container Hantam Pembatas Jalan di KBB
Viral, Bocah 3 Tahun di KBB Diduga Dilecehkan, Ibu-ibu Ngadu ke Dedi Mulyadi
Menara Tower PT Protelindo Picu Polemik Warga Padalarang, Pemkab Bandung Barat Dinilai Lambat
Kecelakaan Tragis di Padalarang Jadi Alarm, Dishub Bandung Barat Genjot Perawatan PJU
Damai di Balik Tragedi Maut Padalarang: UPT DLH KBB Berikan Santunan, PJU Disorot

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 07:54 WIB

Tak Punya SLF, Satpol PP KBB Siap Matikan Operasional Tower Protelindo di Padalarang

Rabu, 15 April 2026 - 19:49 WIB

Skandal Pencatutan Nama Prabowo Subianto, DPRD KBB Sebut PT Protelindo Bohongi Publik

Rabu, 15 April 2026 - 19:00 WIB

Sorotan Publik Menguat, DPRD KBB Usulkan Stop Sementara Aktivitas Tower PT Protelindo

Rabu, 15 April 2026 - 17:35 WIB

Jeje Alami Kecelakaan, Diduga Rem Blong Truk Box Container Hantam Pembatas Jalan di KBB

Rabu, 15 April 2026 - 09:28 WIB

Viral, Bocah 3 Tahun di KBB Diduga Dilecehkan, Ibu-ibu Ngadu ke Dedi Mulyadi

Berita Terbaru