Sistem Perpajakan Baru di Indonesia: NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

- Penulis

Senin, 5 Agustus 2024 - 13:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sistem Perpajakan Baru di Indonesia: NIK, NPWP 16 Digit, dan NITKU

[ad_1]

SekitarKita.id – Panduan ini menjelaskan pembaruan terbaru dalam administrasi perpajakan di Indonesia sejak Juli 2024. Mulai dari penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sampai diperkenalkannya structure NPWP 16 digit dan Nomor Induk Kependudukan Unit Usaha (NITKU). Perubahan ini diharapkan bisa meningkatkan efisiensi, kepatuhan, dan transparansi dalam Sistem Administrasi Perpajakan Pokok (SKP). Panduan ini penting bagi wajib pajak orang pribadi, pelaku usaha, dan instansi pemerintah untuk memahami dan mengarungi sistem baru ini.

Dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 yang diubah dengan No. 136/2023, seluruh warga negara Indonesia wajib memakai NIK sebagai NPWP. Layout NPWP 16 digit diberlakukan bagi wajib pajak bukan warga negara dan bukan orang pribadi seperti badan usaha asing. Sistem NITKU diperkenalkan untuk mencatat setiap unit usaha secara individual, dengan begitu meningkatkan akurasi pemungutan pajak. Peraturan No. PER-6/PJ/2024 mengendalikan penggunaan nomor data diri baru ini berlaku efektif mulai 1 Juli 2024.

Beberapa layanan pajak virtual kini memakai nomor data diri baru, termasuk pendaftaran wajib pajak on-line, pengelolaan profil wajib pajak melalui DJP On-line, konfirmasi standing wajib pajak, penerbitan sertifikat pemotongan, dan pelaporan pajak penghasilan. Keberatan juga bisa diajukan secara elektronik. Sementara itu beberapa layanan akan tetap memakai structure NPWP 15 digit tradisional sampai 31 Desember 2024, layanan tambahan akan diperkenalkan secara bertahap untuk memastikan semua pemangku kepentingan bisa menyesuaikan diri.

CTAS menawarkan manfaat seperti akun wajib pajak yang tersambung, peningkatan kualitas layanan, pengurangan keberatan pajak, dan peningkatan kepercayaan. Tetapi, tantangan seperti pencocokan NIK-NPWP, kesiapan sistem, dan adaptasi pemangku kepentingan perlu ditangani. Pemerintah diharapkan memberikan implementasi yang fleksibel untuk memastikan wajib pajak bisa memenuhi kewajibannya tanpa kesulitan sepanjang masa transisi ini.

Sumber: WAKTU VRI

[ad_2]

Source link



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung
Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000
Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah
Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional
Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?
Permudah Mobilitas Pengguna, Kai Tambah Jumlah Bolak-balik LRT Jabodebek Mulai 1 Juli
Wujudkan Elektrifikasi Jalur Ka Serang
Indosaku Gandeng Kampus Bisnis Umar Usman BSD dalam Literasi Keuangan: “Pindar vs Pinjol” – Biar Nggak Salah Pilih!

Berita Terkait

Minggu, 13 Juli 2025 - 20:14 WIB

Kai Properti Perkenalkan Lodge Truntum Cihampelas, Akomodasi Top rate Di Pusat Kota Bandung

Kamis, 10 Juli 2025 - 20:13 WIB

Pasar Aset Kripto Menghijau, Bitcoin Tembus $ 111.000

Senin, 7 Juli 2025 - 20:13 WIB

Awal Juli Ramai! Kai Daop 1 Jakarta Layani Lebih Dari 251 Ribu Pelanggan Sepanjang Libur Sekolah

Jumat, 4 Juli 2025 - 20:10 WIB

Portal berita indonsiadalamberita.com Perluas Jangkauan Lewat Kolaborasi Media Nasional

Selasa, 1 Juli 2025 - 20:10 WIB

Xrp tiba-tiba saja naik 3%, apakah dampak riple cabut banding terhadap sec?

Berita Terbaru