Skandal ASN KBB Live TikTok Minta Fee 1 Persen, Bupati Jeje Perintahkan Inspektorat Periksa IYP

- Penulis

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail (foto: Abdul Kholilulloh/ilustrasi)

i

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail (foto: Abdul Kholilulloh/ilustrasi)

SEKITARKITA.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat tengah mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan etika aparatur yang dilakukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu berinisial IYP.

IYP menjadi sorotan setelah diduga melakukan siaran langsung atau live streaming TikTok saat jam kerja dan dalam siaran tersebut muncul pembahasan mengenai permintaan fee proyek sebesar 1 persen.

IYP diketahui bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat. Persoalan tersebut kini ditangani Inspektorat Kabupaten Bandung Barat untuk memastikan konteks pernyataan, dugaan pelanggaran disiplin, serta ada atau tidaknya keterkaitan dengan pekerjaan kedinasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sebelum pemerintah daerah menentukan bentuk sanksi terhadap IYP.

“Ini secara etika memang sudah melanggar. Untuk itu, saya meminta Inspektorat untuk memeriksa secara mendalam,” kata Jeje saat ditemui, Senin (10/8/2026).

IYP diketahui bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat (foto: tangkapan layar video viral)
IYP diketahui bertugas di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung Barat (foto: tangkapan layar video viral)

Menurut Jeje, hasil pemeriksaan Inspektorat akan menjadi dasar Pemkab Bandung Barat dalam mengambil keputusan. Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti berkaitan dengan tugas maupun kedinasan, sanksi tegas dapat diberikan.

Baca Juga:  Polres Cimahi Dukung Ketahanan Pangan Nasional, Ribuan Hektare Lahan Jagung Mulai Panen di KBB

Bahkan, Pemkab Bandung Barat membuka kemungkinan memutus kontrak PPPK paruh waktu tersebut apabila pelanggaran dinyatakan terbukti.

Related Posts

“Kalau memang terjadi pelanggaran yang benar-benar terbukti, kita akan memutus kontraknya,” tegasnya.

Jeje memastikan, penanganan terhadap kasus IYP sebenarnya telah dilakukan Pemkab Bandung Barat sebelum mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail (foto: Abdul Kholilulloh/ilustrasi)
Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail (foto: Abdul Kholilulloh/ilustrasi)

Menurut Jeje, beberapa hari sebelumnya Dedi Mulyadi sempat menghubunginya untuk menanyakan perkembangan penanganan persoalan tersebut.

“Beberapa hari lalu Pak Gubernur sempat menelepon saya untuk menanyakan tindak lanjutnya. Tapi sebelum ditanyakan pun, saya sudah segera meminta Inspektorat untuk menindaklanjutinya,” ujarnya.

Ia menegaskan Pemkab Bandung Barat tidak tinggal diam. Inspektorat sebagai aparat pengawasan internal pemerintah telah diminta menelusuri dugaan pelanggaran tersebut secara menyeluruh.

Baca Juga:  Pemerintah Gelontorkan Rp20 Triliun untuk Kredit Industri Padat Karya, Subsidi Bunga Rp260 Miliar

Pemeriksaan Inspektorat Bandung Barat tidak hanya menyasar aktivitas live TikTok saat jam kerja. Pernyataan yang disampaikan dalam siaran tersebut juga menjadi bagian dari pendalaman.

Salah satu poin yang menjadi perhatian adalah munculnya pernyataan mengenai “1 persen” yang diduga berkaitan dengan fee proyek.

Plt Kepala Inspektur Bandung Barat Yadi Azhar mengatakan, melalui Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus), pihaknya telah memanggil IYP untuk menjalani pemeriksaan.

“Atas izin Pak Bupati dan sesuai dengan fungsi Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, melalui Irbansus, tadi pagi kami sudah memanggil dan sedang melakukan pemeriksaan pendalaman,” kata Yadi.

Menurutnya, pernyataan mengenai “1 persen” perlu diklarifikasi agar diketahui maksud dan konteks sebenarnya. Inspektorat juga akan memastikan apakah pernyataan tersebut memiliki kaitan dengan pekerjaan atau persoalan internal di Dinas PUTR.

“Kami akan mendalami ucapan yang disampaikan, termasuk berkaitan dengan pernyataan mengenai ‘1 persen’. Maksudnya apa, itu yang akan kami klarifikasi,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada Bupati Bandung Barat. Inspektorat kemudian akan memberikan rekomendasi mengenai langkah yang perlu diambil berdasarkan fakta yang ditemukan.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, BLM FH Unsika Karawang gelar 'Legislatif School'

Yadi menegaskan, Inspektorat belum mengambil kesimpulan akhir mengenai ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan IYP.

Pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan seluruh fakta dan konteks pernyataan sebelum rekomendasi diberikan kepada kepala daerah.

Apabila nantinya terbukti pernyataan mengenai “1 persen” berkaitan dengan persoalan pekerjaan di lingkungan internal Dinas PUTR, maka IYP berpotensi mendapatkan sanksi berat.

“Potensi sanksinya yang paling berat, kalau memang terbukti bahwa pernyataan mengenai ‘1 persen’ itu berkaitan dengan masalah pekerjaan di internal Dinas PUTR, bisa dikenakan sanksi berat, termasuk pemutusan kontrak,” tuturnya.

Inspektorat akan menyampaikan hasil pemeriksaan sekaligus rekomendasi kepada Bupati Bandung Barat.

“Nanti hasilnya akan kami sampaikan kepada Pak Bupati, termasuk rekomendasinya seperti apa. Salah satu kemungkinan sanksinya adalah pemutusan kontrak,” pungkasnya.

Dengan demikian, dugaan ASN/PPPK KBB live TikTok saat jam kerja dan membahas fee 1 persen masih dalam tahap pemeriksaan. Pemkab Bandung Barat memastikan keputusan akhir akan didasarkan pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan Inspektorat.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades Akui Tak Ada Anggaran, Warga Bandung Barat Swadaya Perbaiki Jalan, Terkumpul Rp40 Juta
Carut Marut Bandung Barat, P4KBB Bocorkan PR Besar: PAD, Infrastruktur hingga Flyover Cimareme
DPD IPHI 1987 Jabar Dorong Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Profesi Advokat
IPHI 1987 Gelar Rapimnas di HUT ke-39, Regulasi Profesi Advokat Jadi Sorotan
Raffi Ahmad Puji Jeje Ritchie Ismail, Tapi Ingatkan: Tak Ada Superman dalam Pemerintahan
IPHI 1987 Dorong Pembaruan UU Advokat, Maria Salikin: Tingkatkan Profesionalisme Advokat
P4KBB Sentil Pemkab Bandung Barat: Tekanan Fiskal Jangan Jadi Alasan Abaikan Layanan Publik
Wakil Ketua DPR Cucun: PKB Harus Hadir di Tengah Rakyat, 1.000 Rumah Jadi Target Rehabilitasi

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Kades Akui Tak Ada Anggaran, Warga Bandung Barat Swadaya Perbaiki Jalan, Terkumpul Rp40 Juta

Senin, 10 Agustus 2026 - 21:30 WIB

Skandal ASN KBB Live TikTok Minta Fee 1 Persen, Bupati Jeje Perintahkan Inspektorat Periksa IYP

Senin, 10 Agustus 2026 - 09:16 WIB

Carut Marut Bandung Barat, P4KBB Bocorkan PR Besar: PAD, Infrastruktur hingga Flyover Cimareme

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:36 WIB

DPD IPHI 1987 Jabar Dorong Tata Kelola Organisasi dan Penguatan Profesi Advokat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:30 WIB

Raffi Ahmad Puji Jeje Ritchie Ismail, Tapi Ingatkan: Tak Ada Superman dalam Pemerintahan

Berita Terbaru