Dua Terduga Pelaku Pemalakan Pengrajin Kayu di KBB Ditangkap Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 18:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LBH Ansor Bandung Barat kawal kasus dugaan pemerasan pengrajin kayu di Mapolres Cimahi (foto: LBH Ansor Bandung Barat)

i

LBH Ansor Bandung Barat kawal kasus dugaan pemerasan pengrajin kayu di Mapolres Cimahi (foto: LBH Ansor Bandung Barat)

SEKITARKITA.id – Dua terduga pelaku pemalakan terhadap seorang pengrajin kayu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Padalarang, Polres Cimahi. Penangkapan dilakukan setelah aksi dugaan pemerasan tersebut viral di media sosial.

Korban diketahui bernama Rasman (44). Peristiwa yang sempat terekam video itu terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Cikandang, Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi berbeda. Terduga pelaku berinisial S alias Dede ditangkap di wilayah Cikandang dan telah ditahan sejak 9 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya, RG alias Kinoy, berhasil diringkus di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada 16 Juli 2026.

Video pemalakan oknum preman terekam kamera CCTV dan viral di media sosial kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian (foto: tangkapan layar video viral @infobdgbaratcimahi)
Video pemalakan oknum preman terekam kamera CCTV dan viral di media sosial kini telah dilaporkan kepada pihak kepolisian (foto: tangkapan layar video viral @infobdgbaratcimahi)

Kuasa hukum korban, Hadian Munandar, mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Hadian yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi LBH Ansor Bandung Barat mengapresiasi langkah cepat penyidik Unit Reskrim Polsek Padalarang dalam menangani laporan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap kliennya.

Baca Juga:  Tekan Angka Pengangguran, HIPKI Bandung Barat Perkuat Sinergi LKP–LPK

“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan tertanggal 17 Juli 2026, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, hingga penangkapan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hadian kepada wartawan, Senin (20/7/2026).

Related Posts

Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

LBH Ansor Bandung Barat kawal kasus dugaan pemerasan pengrajin kayu di Mapolsek Padalarang (foto: LBH Ansor Bandung Barat)
LBH Ansor Bandung Barat kawal kasus dugaan pemerasan pengrajin kayu di Mapolsek Padalarang (foto: LBH Ansor Bandung Barat)

“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran Polsek Padalarang, Polres Cimahi, serta seluruh penyidik yang telah bekerja maksimal hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Langkah ini menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana,” katanya.

Baca Juga:  P4KBB Buka Penjaringan Ketua Baru, Regenerasi Kepemimpinan Dimulai, Simak Syaratnya

Hadian menegaskan, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa setiap bentuk dugaan pemerasan maupun pengancaman tidak dapat ditoleransi karena berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu rasa aman.

Karena itu, LBH Ansor Bandung Barat mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak pidana agar tidak ragu melaporkan kasus yang dialaminya kepada aparat penegak hukum.

“LBH Ansor Bandung Barat akan terus memberikan pendampingan hukum kepada korban serta mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Senada dengan itu, Sekretaris LBH Ansor Bandung Barat, Subki Azfar Tsani, berharap proses hukum terhadap kedua tersangka dapat terus berjalan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami berharap proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh korban,” ujarnya.

Tim Advokasi LBH GP Ansor Bandung Barat juga berharap penyidikan segera rampung, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan agar keadilan bagi korban dapat terwujud melalui proses peradilan yang adil dan transparan.

Baca Juga:  Panik, Truk Fuso Muatan Springbed Terbakar di Jalan Sayung Kabupaten Demak

Selain itu, LBH Ansor menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menciptakan rasa aman dan keadilan di Bandung Barat.

“Apresiasi kami berikan kepada para penyidik yang telah menunjukkan dedikasi dalam menegakkan hukum. Kami meyakini bahwa penegakan hukum yang berintegritas, independen, dan berorientasi pada kebenaran materiil merupakan pilar utama dalam menjaga kewibawaan supremasi hukum,” tandasnya.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Cimahi Bongkar Aliran Dana Rp823 Juta, Eks Kabid Disnaker dan Staf Dijerat Korupsi
Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika
HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri
Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal
Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput
PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman
Kondisi Pasca 16 Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang di Padalarang Belum Dapat Relokasi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:15 WIB

Kejari Cimahi Bongkar Aliran Dana Rp823 Juta, Eks Kabid Disnaker dan Staf Dijerat Korupsi

Kamis, 3 September 2026 - 08:51 WIB

Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika

Rabu, 2 September 2026 - 23:26 WIB

HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Rabu, 2 September 2026 - 20:03 WIB

Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri

Rabu, 2 September 2026 - 09:46 WIB

Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput

Berita Terbaru