SEKITARKITA.id – Dua terduga pelaku pemalakan terhadap seorang pengrajin kayu di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Padalarang, Polres Cimahi. Penangkapan dilakukan setelah aksi dugaan pemerasan tersebut viral di media sosial.
Korban diketahui bernama Rasman (44). Peristiwa yang sempat terekam video itu terjadi pada Sabtu, 4 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 WIB di kawasan Cikandang, Desa Cimareme, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku di lokasi berbeda. Terduga pelaku berinisial S alias Dede ditangkap di wilayah Cikandang dan telah ditahan sejak 9 Juli 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara itu, satu terduga pelaku lainnya, RG alias Kinoy, berhasil diringkus di wilayah Pangalengan, Kabupaten Bandung, pada 16 Juli 2026.
Kuasa hukum korban, Hadian Munandar, mengatakan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 482 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Hadian yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Advokasi LBH Ansor Bandung Barat mengapresiasi langkah cepat penyidik Unit Reskrim Polsek Padalarang dalam menangani laporan dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap kliennya.
“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan tertanggal 17 Juli 2026, penyidik telah melakukan serangkaian langkah, mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan, hingga penangkapan terhadap pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hadian kepada wartawan, Senin (20/7/2026).
Menurutnya, perkembangan tersebut menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
“Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada jajaran Polsek Padalarang, Polres Cimahi, serta seluruh penyidik yang telah bekerja maksimal hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap para tersangka. Langkah ini menjadi bukti bahwa negara hadir memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana,” katanya.
Hadian menegaskan, perkara tersebut menjadi pengingat bahwa setiap bentuk dugaan pemerasan maupun pengancaman tidak dapat ditoleransi karena berpotensi merugikan masyarakat serta mengganggu rasa aman.
Karena itu, LBH Ansor Bandung Barat mengimbau masyarakat yang menjadi korban tindak pidana agar tidak ragu melaporkan kasus yang dialaminya kepada aparat penegak hukum.
“LBH Ansor Bandung Barat akan terus memberikan pendampingan hukum kepada korban serta mengawal jalannya proses hukum agar berlangsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Senada dengan itu, Sekretaris LBH Ansor Bandung Barat, Subki Azfar Tsani, berharap proses hukum terhadap kedua tersangka dapat terus berjalan hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami berharap proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai hukum yang berlaku sehingga keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh korban,” ujarnya.
Tim Advokasi LBH GP Ansor Bandung Barat juga berharap penyidikan segera rampung, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21), dan perkara dapat segera dilimpahkan ke tahap penuntutan agar keadilan bagi korban dapat terwujud melalui proses peradilan yang adil dan transparan.
Selain itu, LBH Ansor menegaskan akan terus memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan sekaligus mendukung upaya aparat penegak hukum dalam menciptakan rasa aman dan keadilan di Bandung Barat.
“Apresiasi kami berikan kepada para penyidik yang telah menunjukkan dedikasi dalam menegakkan hukum. Kami meyakini bahwa penegakan hukum yang berintegritas, independen, dan berorientasi pada kebenaran materiil merupakan pilar utama dalam menjaga kewibawaan supremasi hukum,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan







