SEKITARKITA.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan.
Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menegaskan bahwa jurnalis yang menjalankan tugas peliputan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang melekat dalam kerja jurnalistik. Setiap narasumber memang memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menjaga etika dan menghormati profesi wartawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangan resminya, Minggu (19/7/2026).
Menurut Akhmad, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik maupun strategi pembelaan yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Namun, pembelaan tersebut dinilai tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang tengah menjalankan tugas.
“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.
Dalam pandangan PWI, profesi advokat dan wartawan sama-sama memiliki posisi strategis dalam menjaga kehidupan demokrasi dan negara hukum. Karena itu, kedua profesi diharapkan dapat saling menghormati serta menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi di ruang publik.
Atas polemik tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara advokat dan wartawan serta menciptakan iklim demokrasi yang sehat.
“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad.
Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.
Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pembelaan dan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.
“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujarnya.
“Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir menandaskan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : PWI Pusat







