Rendahkan Wartawan, Hotman Paris Dikecam PWI Pusat usai Dampingi Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

- Penulis

Senin, 20 Juli 2026 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Hotman Paris Hutapea tengah viral usai ucapan singgung wartawan (foto: Instagram @hotmanparisofficial)

i

Pengacara Hotman Paris Hutapea tengah viral usai ucapan singgung wartawan (foto: Instagram @hotmanparisofficial)

SEKITARKITA.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyayangkan pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan.

Organisasi wartawan tertua di Indonesia itu menegaskan bahwa jurnalis yang menjalankan tugas peliputan bekerja berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengatakan aktivitas bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang melekat dalam kerja jurnalistik. Setiap narasumber memang memiliki hak untuk menjawab ataupun menolak menjawab pertanyaan, namun tetap harus menjaga etika dan menghormati profesi wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangan resminya, Minggu (19/7/2026).

 

Pengacara Hotman Paris Hutapea tengah viral usai ucapan singgung wartawan (foto: Instagram @hotmanparisofficial)
Pengacara Hotman Paris Hutapea tengah viral usai ucapan singgung wartawan (foto: Instagram @hotmanparisofficial)

Menurut Akhmad, PWI Pusat tidak mencampuri substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik maupun strategi pembelaan yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Namun, pembelaan tersebut dinilai tidak boleh disampaikan dengan cara yang merendahkan profesi lain atau mengintimidasi wartawan yang tengah menjalankan tugas.

Baca Juga:  Rangkaian HPN 2026, 200 Wartawan Siap Ikuti Retret Bela Negara di Bogor

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Dalam pandangan PWI, profesi advokat dan wartawan sama-sama memiliki posisi strategis dalam menjaga kehidupan demokrasi dan negara hukum. Karena itu, kedua profesi diharapkan dapat saling menghormati serta menjunjung tinggi etika dalam setiap interaksi di ruang publik.

Atas polemik tersebut, PWI Pusat meminta Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada masyarakat sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada insan pers. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga hubungan baik antara advokat dan wartawan serta menciptakan iklim demokrasi yang sehat.

“Kami tidak mempersoalkan hak setiap advokat membela kliennya. Namun pembelaan itu harus tetap menghormati profesi lain. Kritik terhadap pertanyaan wartawan adalah hal yang wajar, tetapi penyampaiannya harus dilakukan secara santun, profesional, dan tidak merendahkan martabat insan pers,” kata Akhmad.

Baca Juga:  Modus Pinjam Motor Satu Kontrakan, Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Cikarang

 

Selain itu, PWI Pusat mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia agar tetap menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, berimbang, dan berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik.

Organisasi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pembelaan dan perlindungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi, pelecehan, ancaman, maupun bentuk tindakan lain yang menghambat kerja jurnalistik.

“Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” ujarnya.

“Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bersama agar hubungan antara insan pers dan semua narasumber tetap dilandasi sikap saling menghormati dan menjunjung tinggi etika,” tutup Akhmad Munir menandaskan.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : PWI Pusat

Berita Terkait

Usai Sidak KDM, Pemprov Jabar Mulai Data Nasib Pekerja Pabrik Kapur di Cipatat
Terdampak Pembongkaran Bangli di Padalarang, Pemilik Rumah Terima Santunan Rp50 Juta dari Pemprov Jabar
Pemprov Jabar Bongkar 16 Bangunan Liar di Padalarang, Satu Alat Berat Diterjunkan
DPRD KBB Soroti Status Lahan KPSBU Lembang, Legalisasi Aset Pemkab 3.950 Meter Diminta Segera Rampung
Dua Terduga Pelaku Pemalakan Pengrajin Kayu di KBB Ditangkap Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara
Nobar Final Pildun 2026 Spanyol vs Argentina di Padalarang Dipadati Ratusan Warga
Dukung Program MBG, APPMBGI Jabar dan PT Migas Utama Perkuat Rantai Pasok Pangan Bergizi
Relokasi Korban Bencana di Cipongkor dan Rongga Dipastikan Masuk APBD 2027, DPRD KBB Kawal Realisasinya

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 14:01 WIB

Usai Sidak KDM, Pemprov Jabar Mulai Data Nasib Pekerja Pabrik Kapur di Cipatat

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:56 WIB

Terdampak Pembongkaran Bangli di Padalarang, Pemilik Rumah Terima Santunan Rp50 Juta dari Pemprov Jabar

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:32 WIB

Pemprov Jabar Bongkar 16 Bangunan Liar di Padalarang, Satu Alat Berat Diterjunkan

Senin, 20 Juli 2026 - 21:01 WIB

DPRD KBB Soroti Status Lahan KPSBU Lembang, Legalisasi Aset Pemkab 3.950 Meter Diminta Segera Rampung

Senin, 20 Juli 2026 - 18:15 WIB

Dua Terduga Pelaku Pemalakan Pengrajin Kayu di KBB Ditangkap Polisi, Terancam 9 Tahun Penjara

Berita Terbaru