SEKITARKITA.id – Proyek pembangunan wisata Eiger Camp yang terletak di kaki Gunung Tangkuban Parahu resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Barat. Penyegelan ini dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem sekitar.
Eiger Camp diketahui telah membuka lahan di kawasan perkebunan teh yang dikelola oleh PT Perkebunan Nusantara VIII, tepatnya di Kampung Sukawana, Desa Karyawangi, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Langkah penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi langsung Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jawa Barat, Supriyono, menyatakan bahwa instruksi dari Gubernur jelas, yakni menghentikan kegiatan proyek yang tidak sesuai dengan tata ruang.
Ia menegaskan bahwa proyek ini dapat berpotensi menyebabkan bencana banjir dan longsor.
“Instruksi dari KDM jelas, hentikan kegiatan karena ini tidak sesuai dengan tata ruang yang ada. Apalagi ini bisa menimbulkan efek negatif, yakni bencana banjir dan longsor,” ujar Supriyono usai melakukan penyegelan pada Jumat (28/3/2025).
Dukungan dari Kepala Desa Kertawangi
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Desa Kertawangi, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, Yanto Bin Surya alias Steve Ewon, menyampaikan apresiasi terhadap kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang bertindak tegas terhadap pengusaha yang melanggar dan merusak lingkungan.
“Saya merasa bangga memiliki seorang Gubernur yang peduli terhadap lingkungan. Kebijakan ini sangat penting untuk menjaga keseimbangan alam dan mencegah dampak negatif bagi masyarakat,” ujar Yanto Bin Surya.
Menurutnya, konsep wisata memang merupakan program pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, hal itu tidak boleh dilakukan dengan cara yang merusak lingkungan.
Ia menyebut, alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat menyebabkan bencana ekologis, seperti banjir, yang justru merugikan masyarakat sendiri.
Pentingnya Regulasi dalam Pengembangan Wisata
Steve Ewon sapaan akrab Yanto Bin Surya menegaskan bahwa pemerintah harus memiliki kapasitas yang lebih baik dalam mengelola kebijakan terkait lingkungan dan wisata.
“Kita harus melihat kebijakan ini secara utuh, memahami mana yang sesuai regulasi dan mana yang tidak. Seiring berjalannya waktu, akan terlihat perbedaan antara yang legal dan yang ilegal,” tambahnya.
Kades yang dikenal peduli terhadap lingkungan ini juga menekankan bahwa wisata tidak harus mengorbankan alam. Sebagai contoh, Desa Kertawangi telah menerapkan konsep Desa Wisata tanpa mengubah tatanan alam.
“Desa Kertawangi tetap alami, tetapi tetap bisa menarik wisatawan dengan menawarkan pengalaman yang berbeda,” jelasnya.
Desa Wisata: Solusi Ramah Lingkungan
Konsep Desa Wisata yang diterapkan di Kertawangi berangkat dari pengalaman pribadi Yanto Bin Surya saat menjadi presenter petualangan. Ia menemukan bahwa desa memiliki potensi besar untuk menarik wisatawan tanpa harus merusak alam.
“Desa itu sendiri adalah daya tarik utama. Keindahan alam, kehidupan petani, dan peternakan menjadi atraksi wisata yang unik dan edukatif,” katanya.
Wisatawan yang berkunjung ke Desa Kertawangi akan disuguhkan dengan pemandangan alam yang asri, perbukitan hijau, serta pertanian yang subur. Selain itu, mereka juga bisa merasakan pengalaman langsung seperti berkebun dan beternak.
“Dengan begitu, wisatawan akan semakin menyadari bahwa Indonesia memiliki kekayaan alam yang luar biasa,” tambahnya.
Sebagai Kepala Desa, Steve Ewon berharap pendekatan terbaik dalam pengelolaan desa adalah dengan memberikan contoh yang baik.
“Intervensi terbaik terhadap desa adalah memberikan contoh nyata bagaimana mengelola potensi yang ada tanpa harus merusak lingkungan,” pungkasnya.
Dengan adanya kebijakan tegas dari Gubernur Jawa Barat dan komitmen dari pemerintah desa, diharapkan keseimbangan antara pembangunan dan pelestarian lingkungan dapat terus terjaga demi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








