SEKITARKITA.id– Polemik pembangunan menara telekomunikasi (tower) milik PT Protelindo di Kampung Cijeungjing, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), terus bergulir.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KBB menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan dan mendorong perusahaan agar mematuhi regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP KBB, Angga Setia Putra, mengungkapkan bahwa pihaknya sejak awal telah melakukan berbagai upaya koordinasi dengan seluruh pihak terkait.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau kami dari awal sebetulnya sudah melakukan rapat koordinasi mulai tanggal 9 Maret, kemudian tanggal 11 Maret juga mengundang seluruh stakeholder. Bahkan di akhir 11 Maret kami mengundang provider, namun memang dari seluruh rangkaian rapat tersebut pihak vendor belum hadir,” ujarnya, Jumat 17 April 2026.
Ia menegaskan bahwa Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda) terus mendorong pihak perusahaan untuk mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihaknya menyatakan bahwa hingga saat ini belum dilakukan penyegelan terhadap lokasi pembangunan tower.
Sebagai langkah awal, pemerintah memilih menempuh jalur administratif dengan menyusun surat kepada Bupati sebagai bentuk koordinasi dan rekomendasi resmi.
“Hasil mediasi antara pemerintah daerah, DPRD Bandung Barat, DPUTR KBB, Pemerintah Kecamatan Padalarang, Desa Kertamulya dan stakeholder menghasilkan kesepakatan penting, yakni penghentian sementara seluruh aktivitas pembangunan hingga seluruh persyaratan terpenuhi, khususnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF),” ujarnya.
Diaktakan Angga, SLF merupakan dokumen krusial yang memastikan kelayakan dan keandalan suatu bangunan sebelum digunakan.
Tanpa SLF, kata dia, bangunan dinilai belum layak untuk beroperasi. Satpol PP KBB menegaskan bahwa seluruh aktivitas, baik pembangunan maupun operasional tower, wajib dihentikan sementara hingga dokumen tersebut resmi diterbitkan.
Angga menjelaskan bahwa saat ini kewenangan Satpol PP memang memiliki keterbatasan, khususnya terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang belum sepenuhnya diatur dalam Perda.
“Memang saat ini PBG belum diturunkan menjadi Perda, sehingga kewenangan kami masih terbatas. Namun dalam Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Trantibum, kami tetap bisa melakukan penghentian sementara terhadap aktivitas yang melanggar,” jelasnya.
Ia menambahkan, tindakan tegas dapat dilakukan apabila pembangunan dinilai berdampak terhadap lingkungan dan ketertiban umum.
Saat ini Satpol PP masih menunggu data dan rekomendasi dari dinas teknis terkait sebelum mengambil langkah lanjutan. Koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk vendor, masih terus dilakukan.
“Kami masih menunggu dari dinas teknis apakah akan ada tindakan lanjutan atau konsolidasi dengan pihak vendor,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa fokus penindakan bukan pada pembongkaran fisik, melainkan penghentian operasional.
“Kalau berdasarkan regulasi, sebelum bangunan memiliki SLF, seluruh kegiatan operasional wajib dihentikan total,” tegasnya.
Langkah ini dinilai penting agar proses pengujian dan verifikasi bangunan dapat dilakukan secara maksimal oleh tim ahli.
Diketahui, pembangunan tower milik PT Protelindo yang berlokasi di Kampung Cijeungjing RT 01/24, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, menuai protes dari warga Perumahan Kota Bali Residence RT 04/26.
Warga menilai pembangunan tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan dan keselamatan, sehingga mendesak pemerintah untuk bertindak tegas.
Belakangan diketahui, kasus tower di Padalarang menjadi sorotan karena menyangkut kepatuhan terhadap regulasi serta dampak terhadap masyarakat.
Satpol PP KBB menegaskan siap mengambil langkah tegas berupa penghentian operasional apabila SLF belum diterbitkan, sembari menunggu hasil koordinasi dengan dinas teknis terkait.
“Dengan adanya kesepakatan penghentian sementara ini, diharapkan seluruh pihak dapat segera memenuhi persyaratan administratif demi memastikan keamanan dan ketertiban bersama,” tandasnya.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








