Terkuak! Oknum Kepsek SDN Teluk Pucung 01 Bekasi diduga lakukan pungli, ini faktanya

- Penulis

Selasa, 30 Januari 2024 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Bekasi | SekitarKita.id,- Diduga pungutan liar (pungli) kembali terjadi di Sekolah Dasar (SD) Negeri Teluk Pucung 01, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, para oknum terduga pelaku raup untung ratusan ribu hingga jutaan rupiah.

Ilham salah satu orang tua murid membeberkan kebobrokan oknum guru yang diduga melakukan pungli, ia mengatakan, pihak sekolah meminta uang iuran tanpa adanya musyawarah dengan wali murid.

Adapun besaran pungutan untuk uang raport yakni Rp.75.000.00,- lalu uang foto raport Rp.35.000.00,- dan iuran seragam untuk siswa Rp 590.000.00,- untuk siswi sebesar Rp.610.000.00,-.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang benar pihak sekolah meminta sejumlah uang, mereka bilang buat sampul raport, poto dan seragam, karena anak saya laki-laki total Rp700 ribu rupiah. Pungutan tersebut tidak ada Musyawarah terlebih dahulu antara pihak sekolah, Komite, dan orang tua murid,” kata Ilham kepada wartawan saat ditemui dilokasi, Selasa (30/01/2024).

Merujuk pada Permendikbud, ada 13 komponen yang dibiayai oleh dana BOS yakni:

-Pengembangan perpustakaan

Baca Juga:  Pilkada Serentak 2024, KPU Bandung Barat Siap Layani Pendaftaran Calon Kepala Daerah

-Kegiatan penerimaan peserta didik baru

-Pembelajaran dan ekstrakurikuler

-Ulangan dan ujian

-Pembelian bahan habis pakai

-Langganan daya dan jasa

-Perawatan/rehab dan sanitasi

-Pembayaran honor bulanan

-Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan

-Membantu siswa miskin

-Pengelolaan sekolah

-Pembelian dan perawatan komputer

dan biaya lainnya.

Ilham menyebut, berlandaskan Permendikbud itu, kata dia, pihaknya berencana akan melaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi dengan laporan dugaan pungli atau praktek jual beli dilingkungan sekolah dasar negeri (SDN).

“Beberapa hari yang lalu Tim Saber Pungli mendatangi SDN tersebut, tapi anehnya Tim Saber Pungli Kota Bekasi tidak ada tindakan sama sekali,” keluhnya.

Menurut Ilham, diduga Tim Saber Pungli seolah tutup mata melihat fenomena yang terjadi di SDN Teluk Pucung 01, dirinya juga berencana akan melaporkan kasus ini ketingkat lebih tinggi sampai akar permasalahannya benar-benar tuntas.

Disisi lain, saat tim SekitarKita.id menyambangi SDN Teluk Pucung 01 tersebut, seorang guru inisial N mengatakan, kepala sekolah dan guru yang diduga kuat terlibat tidak berada ditempat, seolah enggan memberikan komentar lebih jauh soal perkara dugaan pungli itu.

Baca Juga:  Ketua Viking Tobias Ungkap Alasan Dukung Portugal: Ronaldo Layak Raih Trofi Piala Dunia

“Saya lagi sibuk pak, masih ngurus anak anak murid, ga bisa ga ada waktu,” kata guru inisial N secara singkat.

Hal yang sama juga diutarakan guru Tata Usaha (TU), Yeti, ia mengatakan, bahwa kepala sekolah SDN Teluk Pucung 01 tidak berada ditempat lantaran jadwal kesibukan.

“Tidak ada pak,” cetus Yeti.

Hingga berita ini dilansir, tim masih menelusuri dugaan pungli tersebut, pihak sekolah baik kepala sekolah dan guru SDN Teluk Pucung 01 yang terlibat enggan mengomentari hal ini lebih jauh.

Sebagai informasi, jika melihat dari Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun.

Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

 

Laporan: Darto Cs

Editor: Abdul Kholilulloh



Berita Terkait

PT Royal Buka Suara soal Aksi Unras di Padalarang, Sebut Bukan Akibat Pergantian Vendor
Terkuak, Disnaker KBB Bongkar Peran PT Aira Jadi Pemicu Aksi Unras di PT Royal Padalarang
PHK Diduga Sepihak Picu Kemarahan Warga, PT Royal di Padalarang Diblokade Massa
Berobat Sepulang Kerja Kini Bisa, Pemkot Cimahi Resmikan Klinik Sore di Padasuka
Harganas ke-33, Walkot Cimahi Adhitia Ingatkan Peran Keluarga Tak Boleh Luntur di Tengah Gempuran Era Digital
Fenomena Hujan Kapur Viral di Cipatat, DLH KBB Mulai Periksa Perusahaan Penghasil Debu
Fraksi PDIP KBB Semprot Kinerja SKPD, Minta Bupati Jeje Larang Kadis Mangkir Rapat Paripurna
Realisasi APBD Bandung Barat 2025 Tembus 98,58 Persen, Pendapatan Rp3,39 Triliun Berbuah Opini WTP BPK

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:41 WIB

PT Royal Buka Suara soal Aksi Unras di Padalarang, Sebut Bukan Akibat Pergantian Vendor

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:29 WIB

Terkuak, Disnaker KBB Bongkar Peran PT Aira Jadi Pemicu Aksi Unras di PT Royal Padalarang

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:43 WIB

PHK Diduga Sepihak Picu Kemarahan Warga, PT Royal di Padalarang Diblokade Massa

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:38 WIB

Berobat Sepulang Kerja Kini Bisa, Pemkot Cimahi Resmikan Klinik Sore di Padasuka

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:55 WIB

Harganas ke-33, Walkot Cimahi Adhitia Ingatkan Peran Keluarga Tak Boleh Luntur di Tengah Gempuran Era Digital

Berita Terbaru