AdinJava– Kasus pembunuhan dan pemerkosaan dosen EY di Jambi yang dilakukan oleh anggota polisi Bripda Waldi atau W.
Bripda Waldi mengakui telah mengambil barang berharga milik EY (37), seorang dosen wanita yang ia bunuh pekan lalu.
Hal ini terungkap dalam sidang etik yang dilaksanakan di Gedung Siginjai Polda Jambi, Jumat (7/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Waldi mengakui sempat merasa kaget setelah membunuh EY, dengan begitu dia mengambil dua gelang emas, iPhone, motor roda dua, dan mobil EY, dengan membuat skenario seakan-akan terjadi pencurian.
“Maka, dia mengakui sedang panik dan secara sengaja mengambil barang berharga penderita, dengan maksud agar terlihat seperti penderita telah dibajak,” tutur Frengky, pengacara penderita, Sabtu (7/11/2025).
Kejadian tersebut berawal ketika Waldi dan EY terlibat perdebatan di rumah EY.
Dalam perjalanan perasaan yang tidak stabil, Waldi lihat sebatang sapu dengan gagang logam.
Waldi kehilangan kendali, mengambil sapu itu dan mendorong EY.
Kemudian, Waldi menekan leher EY yang sedang terbaring di atas tempat tidur, dengan begitu membuatnya pingsan.
Setelah lihat EY tidak sadarkan diri, Waldi bepergian sambil membawa mobil EY.
Tidak lama kemudian, ia kembali ke rumah EY, dan lihat EY masih belum bergerak.
Waldi panik memeriksa saluran pernapasan dari hidung dan memeriksa detak jantung EY.
Pada ketika itu, dia merasa kaget sebab EY telah meninggal.
Dalam perjalanan kepanikan, Waldi dalam hal apa pun berusaha memanipulasi kejadian tersebut, seolah-olah menjadi sebuah pembunuhan.
“Pada ketika itu (panik), dia menciptakan kesan adanya perampokan, lalu mengambil harta berharga penderita,” tutur Frengky.
Polisi juga mengamankan alat bukti berupa sapu dengan gagang logam dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bripda Waldi keterkaitan kasus pembunuhan EY (37), seorang dosen di Muara Bungo.
Setelah sekitar 14 jam mengikuti persidangan, Bripda Waldi dalam hal apa pun dijatuhi hukuman untuk diberhentikan secara tidak hormat dari kepolisian oleh tim sidang yang dipimpin oleh pelaksana tugas Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison.
Setelah persidangan berakhir, pada pukul 22.33 WIB, Bripda Waldi keluar dari gedung dijaga ketat oleh enam anggota provos.
Waldi diikat tangan, kepalanya terlihat botak dan menggunakan pakaian tahanan.
Ia berjalan dengan kepala menunduk, jarang berbicara mencapai memasuki ruang tahanan di Polda Jambi.
Tidak lama kemudian, anggota provos lainnya terlihat membawa satu bukti berupa gagang besi selama sekitar satu meter yang dibungkus dalam plastik bening.
Polisi tidak memberikan penjelasan rinci mengenai keberadaan barang bukti tersebut dalam kematian EY.
Di persidangan ini, delapan saksi hadir, yaitu penyidik Satreskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter dari RS Bhayangkara, saudara kandung penderita, serta rekan kerja penderita melalui panggilan zoom.
Dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dianggap melakukan tindakan yang tidak terpuji.
Setelah putusan tersebut, Waldi akan ditahan di Polres Bungo.
“Iya, besok akan dibawa ke Polres Bungo,” tutur Pendri.
Dalam perkara ini, Bripda W dikenai empat pasal sekaligus, yaitu Pasal 340 KUHPidana sebagai dasar, Pasal 338 KUHPidana sebagai tambahan, kemudian Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana sebagai tambahan lebih lanjut, dan terakhir Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana sebagai tambahan paling bawah.
EY adalah dosen sekaligus Kepala Program Studi S1 Keperawatan Institut Administrasi dan Kesehatan Setih Setio (IAKSS) Muaro Bungo.
Ia dibunuh oleh W di rumahnya, Perumahan Al-Kausar, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, Provinsi Jambi, pada Sabtu (1/11/2025) pukul 13.00 WIB.
Hasil pemeriksaan medis memperlihatkan bahwa EY diduga telah diperkosa oleh W setelah meninggal.
Ketika ditemukan, pada tubuh penderita terdapat memar di wajah, bahu, leher, dan luka pada bagian kepala.
Setelah EY ditemukan meninggal, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap W di tempat tinggalnya, di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, pada hari Minggu (2/11/2025).
(*/AdinJava)
Artikel sudah tayang di TribunJambi.com







