SEKITARKITA.id – Kepolisian Resor Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus pembunuhan tragis terhadap seorang pelajar SMPN 26 Kota Bandung yang ditemukan tak bernyawa di kawasan eks Kampung Gajah, Jalan Sersan Bajuri, Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Kapolres Cimahi AKBP Niko N. Adi Putra mengonfirmasi bahwa dua tersangka berusia di bawah umur telah diamankan. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Garut, setelah sempat melarikan diri ke Tasikmalaya.
“Terkait penemuan jasad di kawasan eks Kampung Gajah, pihak kepolisian telah mengamankan pelaku. Dua di antaranya diketahui masih berusia di bawah umur dan ditangkap di Garut,” ujar Kapolres, Minggu (15/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi menangkap dua pelaku berinisial YA (16) dan AP (17) di Desa Banyuresmi, Kabupaten Garut, pada Sabtu malam (14/2/2026).
Kapolres mengungkapkan, sebelum ditangkap, kedua tersangka sempat melarikan diri ke Tasikmalaya, lalu kembali ke Garut untuk bersembunyi.
Kini, keduanya masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami motif pembunuhan terhadap korban ZAAQ, pelajar SMPN 26 Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pembunuhan terjadi pada Senin (9/2/2026) sore. Saat itu, kedua pelaku sengaja mendatangi korban ke Kota Bandung.
Namun jasad korban baru ditemukan beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat malam, oleh seorang saksi yang sedang melakukan siaran langsung di media sosial di kawasan eks Kampung Gajah.
“Korban tersebut dihabisi pada Senin sore. Pelaku sengaja datang ke Bandung. Kemudian beberapa hari kemudian, jasad korban baru ditemukan oleh saksi yang sedang live media sosial,” jelas Kapolres.
Skenario Palsu Penculikan Dibongkar Polisi
Sebelumnya, korban ZAAQ dilaporkan menghilang sejak 9 Januari 2026. Di media sosial, sempat beredar kabar bahwa korban menjadi korban penculikan.
Namun, penyelidikan mengungkap fakta mengejutkan: informasi penculikan tersebut adalah rekayasa para pelaku.
Polisi menyebut ponsel korban berada dalam penguasaan pelaku dan digunakan untuk menyebarkan kabar menyesatkan guna mengaburkan jejak kejahatan.
“Informasi soal korban diculik itu buatan pelaku. Saat itu, ponsel korban dalam penguasaan mereka. Saat ini semua masih kami dalami,” tegas Kapolres.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Uu Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 459 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana.
Hingga kini, penyidik masih mendalami motif pembunuhan, hubungan antara korban dan pelaku, serta kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi aksi keji tersebut.
Editor : Abdul Kholilulloh








