Terungkap! Pelaku Pembunuh Anak Perempuan di Cimahi Diringkus Polisi

- Penulis

Minggu, 23 Oktober 2022 - 19:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik-detik pelaku menusuk anak perempuan (PS) usai pulang mengaji di gang Cibereum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. (tangkap layar video viral).

i

Detik-detik pelaku menusuk anak perempuan (PS) usai pulang mengaji di gang Cibereum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. (tangkap layar video viral).

Cimahi, SekitarKita.id – Tim gabungan Unit Resmob, Satreskrim Polres Cimahi, dan Satreskrim umum Polda Jabar berhasil meringkus pelaku Rizal Nugraha Gumilar alias Ical pembunuh anak perempuan berinisial PS (12) dikawasan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

AKBP Imron Ermawan, Kapolres Cimahi mengatakan, Minggu (23/10/2022) malam penangkapan tersangka hanya berselang beberapa jam setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Rencananya pada hari Senin 24 Oktober 2022 siang, Polres Cimahi akan Merealse penangkapan pelaku pembunuh sadis itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Alhamdulillah atas izin Allah SWT, Allah memberi jalan dan memudahkan tim gabungan direktorat kriminal umum Polda Jabar dan tim dari Polres Cimahi,” kata AKBP Imron di Mapolres Cimahi kepada wartawan. Minggu (23/10) malam.

“Tersangka berhasil di amankan tadi sore, dan besok siang akan merilis di Polres Cimahi,” sambungnya.

Hingga berita ini di turunkan, pemeriksaan dilakukan secara tertutup dari awak media.

Sebagai informasi, PS seorang anak perempuan yang duduk di bangku SD tewas ditusuk pelaku usai pulang mengaji dikawasan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi. Pada Rabu (19/10/2022).

Baca Juga:  SZA Kembali di Puncak Tangga Lagu SOS No. 1 di Billboard 200 Setelah Deluxe 'LANA' Reissue

Dari hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku ini bernama Rizal Nugraha alias Ical yang masih berumur 22 tahun.

Indentitas pelaku terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan dari rekaman kamera CCTV di lokasi kejadian, dari plat nomor pelaku, didapatkan rumah pelaku yang berada di kawasan Maleber Kota Bandung.

Namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku Ical tidak ada di kediamannya, selain mengantongi indentitas pelaku berupa wajah, polisi juga mengamankan barang bukti seperti sepeda motor dan sepatu pelaku.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo didampingi Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan saat konferensi pers di Mapolres Cimahi 

“Adapun modusnya, berdasarkan barang bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga melakukan pembunuhan berencana atau dengan delik pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya korban,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo kepada wartawan di Mapolres Cimahi. Minggu (23/10).

Ia menjelaskan, indentitas pelapor adalah orang tua korban dan tersangkanya adalah Rizaldi Nugraha Gumilang atau Ical, tersangka ini memang sudah teridentifikasi dari penyesuaian data dan alat bukti sehingga di simpulkan tersangka inilah sebagai pelakunya.

Baca Juga:  Tak Direstui, Pria Tewas Ditemukan Gantung Diri di Serang Bekasi, Polisi Ungkap Kronologi Awal

“Kronologis kejadian nya korban pergi mengaji, sekitar pukul 18.46 WIB pulang ngaji korban berpisah dengan teman nya, dilihat oleh tersangka kemudian tersangka turun dan menghampiri untuk meminta barang dalam ini HP,” bebernya.

Dijelaskannya, HP tidak ada kemudian PS ditusuk langsung oleh pelaku, lalu kemudian Ical melarikan diri. Dalam posisi berlari dengan bersimbah darah menuju rumah korban teriak meminta tolong dan dibawah kerumah sakit oleh dua orang tetangganya.

“Korban yang sempat dilarikan ke rumah sakit ini, nyawanya tidak tertolong akibat kehabisan darah, video rekaman CCTV detik-detik pelaku datang dan korban sempat berjalan setelah ditusuk pun sempat viral di media sosial,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, terduga pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagimana Pasal 184 KUHAP bahwa tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan anak hingga mati,” pungkas Kombes Pol Ibrahim Tompo dalam keterangannya.

Baca Juga:  Update! Situasi rumah duka Masinis Julian Dwi Setiyono, korban KA Bandung Raya Vs KA Turangga

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.



Penulis : Tina

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan Yuda Permana/Adul

Berita Terkait

Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Polres Cimahi Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Sentra Jagung
Kekurangan Nakes Jadi Tantangan RSUD Cikalongwetan, DPRD KBB Siap Sokong Anggaran
Jelang TPA Sarimukti Tutup, DLH KBB Andalkan Skema Patungan dengan Pemprov Jabar
Bejad! Diduga Ayah Setubuhi Anak Kandung di KBB, Korban Diceraikan Sehari Usai Menikah
Misteri Pria di KBB Tewas Tergantung, Polisi Temukan Fakta Penting tentang Riwayat Korban
Pria di Ngamprah Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Olah TKP 
BPN KBB Bantah Keterlibatan Petugas dalam Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah
Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:35 WIB

Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Polres Cimahi Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Sentra Jagung

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kekurangan Nakes Jadi Tantangan RSUD Cikalongwetan, DPRD KBB Siap Sokong Anggaran

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:58 WIB

Jelang TPA Sarimukti Tutup, DLH KBB Andalkan Skema Patungan dengan Pemprov Jabar

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:20 WIB

Bejad! Diduga Ayah Setubuhi Anak Kandung di KBB, Korban Diceraikan Sehari Usai Menikah

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:11 WIB

Misteri Pria di KBB Tewas Tergantung, Polisi Temukan Fakta Penting tentang Riwayat Korban

Berita Terbaru