Transaksi Rp14 Miliar Belum Tuntas, Kades Ciptagumati Tagih Pembayaran Lahan Ariandra Cityville

- Penulis

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rapat klarifikasi Desa Ciptagumati Kecamatan Cikalongwetan bersama Komisi III DPRD KBB di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD KBB, Senin (13/7/2026).

i

Rapat klarifikasi Desa Ciptagumati Kecamatan Cikalongwetan bersama Komisi III DPRD KBB di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD KBB, Senin (13/7/2026).

SEKITARKITA.id – Pemerintah Desa (Pemdes) Ciptagumati terus menagih kepastian pembayaran lahan proyek pembangunan 1.000 rumah subsidi Ariandra Cityville di Kecamatan Cikalong Wetan, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Hingga pertengahan Juli 2026, pembayaran kepada puluhan pemilik lahan masih belum terealisasi, meski pihak pengembang telah beberapa kali menyampaikan target penyelesaian.

Ketidakpastian tersebut membuat pemerintah desa terus mengawal komunikasi antara masyarakat pemilik lahan dengan pengembang, PT Indra Jaya Prakarsa yang dipimpin Budi Indra S. Brahmana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa Ciptagumati, Tedi Irawan, menegaskan bahwa pemerintah desa tidak berpihak kepada salah satu pihak. Namun, Pemdes berkepentingan memastikan hak masyarakat sebagai pemilik lahan maupun kewajiban perusahaan dapat diselesaikan secara jelas.

Rapat klarifikasi Desa Ciptagumati Kecamatan Cikalongwetan bersama Komisi III DPRD KBB di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD KBB, Senin (13/7/2026).
Rapat klarifikasi Desa Ciptagumati Kecamatan Cikalongwetan bersama Komisi III DPRD KBB di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD KBB, Senin (13/7/2026).

“Kami hanya sebatas memastikan terus. Kalau memang benar, perusahaan ada harapan, pemilik lahan juga ada harapan. Harapan perusahaan ingin segera diselesaikan, harapan masyarakat juga ingin pembayaran segera diselesaikan,” kata Tedi usai rapat klarifikasi Komisi III DPRD KBB di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD KBB, Senin (13/7/2026).

Menurut Tedi, pemerintah desa sejak awal tahun aktif berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung Barat, guna memantau perkembangan proyek rumah subsidi tersebut.

Baca Juga:  Olah Sampah Jadi Cuan: Inovasi TPS3R DLH Bandung Barat Buka Peluang Ekonomi Sirkuler

Selain menunggu kepastian pembayaran, Pemdes juga masih menelusuri kejelasan dokumen yang disebut telah dimiliki pihak perusahaan.

“Kami juga mengecek. Ketika disebut sudah ada resi, kami ingin tahu resi bentuk apa dan dari siapa. Jadi harus diperiksa dulu secara utuh,” ujarnya.

Nilai Pembebasan Lahan Diperkirakan Mencapai Rp14 Miliar

Berdasarkan data pemerintah desa, luas lahan yang direncanakan untuk pembangunan Ariandra Cityville mencapai sekitar 140.000 meter persegi atau sekitar 14 hektare.

Dengan harga kesepakatan sekitar Rp100 ribu per meter persegi, total nilai transaksi pembebasan lahan diperkirakan mencapai Rp14 miliar.

Besarnya nilai transaksi tersebut menjadi alasan masyarakat terus menuntut kepastian pembayaran, terlebih sejumlah target penyelesaian yang pernah disampaikan pengembang belum juga terealisasi.

“Saya mengikuti terus prosesnya. Dari akhir tahun, kemudian Maret, lalu Juni, sampai sekarang Juli. Kita terus menunggu perkembangan penyelesaiannya,” kata Tedi.

Sebagai upaya mencari solusi, Pemdes Ciptagumati terus membuka ruang komunikasi dengan pihak pengembang melalui surat-menyurat maupun pertemuan lanjutan setelah inspeksi lapangan.

Baca Juga:  Bulan berkah, Komunitas Street Young Rider Gazzslow berbagi takjil di wilayah sektor Cikalongwetan

Namun hingga kini belum tercapai kesepakatan bersama. Dari sekitar 63 pemilik lahan yang terlibat dalam proyek tersebut, baru sekitar enam orang yang mulai bersedia mengikuti skema yang ditawarkan perusahaan.

Mayoritas pemilik lahan masih memilih menunggu kepastian pembayaran dan jaminan yang lebih jelas.

“Kemarin belum ada pernyataan kesepakatan. Sebenarnya kami pernah membuat draft kesepakatan bersama, tetapi ada tambahan poin dari pihak perusahaan dan itu justru ditolak oleh pemilik lahan,” ungkapnya.

Di tengah belum tuntasnya pembayaran, muncul persoalan baru yang menjadi perhatian pemerintah desa. Sejumlah bidang tanah yang masuk dalam area proyek diketahui telah mengalami perubahan fungsi.

Beberapa bangunan telah dibongkar, lahan sawah sudah diuruk, hingga kondisi fisik lahan berubah mengikuti rencana pembangunan.

Menurut Tedi, terdapat sekitar enam pemilik lahan yang terdampak perubahan tersebut.

“Kurang lebih ada enam pemilik lahan yang lahannya sudah berubah fungsi. Ada bangunan yang sudah dirobohkan, sawah yang sudah diuruk. Ini nanti menjadi pekerjaan rumah juga,” ujarnya.

Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru apabila penyelesaian administrasi maupun pembayaran lahan kembali mengalami keterlambatan.

Baca Juga:  Lonjakan Tipis Saat Imlek, Floating Market Lembang Optimistis Hadapi Lebaran 2026

Tedi mengungkapkan, pihak perusahaan memang telah menyatakan secara lisan siap bertanggung jawab atas lahan yang telah berubah fungsi. Namun pemerintah desa menilai komitmen tersebut harus dituangkan secara tertulis agar memiliki kepastian hukum.

“Kami harus mengantisipasi. Jangan sampai yang lain mengambil berkas, tetapi lahan yang sudah berubah fungsi justru menimbulkan masalah baru. Karena sampai sekarang tanggung jawab itu baru disampaikan secara lisan,” tegasnya.

Menurutnya, polemik proyek 1.000 rumah subsidi Ariandra Cityville kini tidak hanya berkaitan dengan pembangunan perumahan, tetapi juga menyangkut kepastian pembayaran lahan, perlindungan hak pemilik tanah, serta tanggung jawab atas perubahan fisik lahan yang telah terjadi.

Semakin lama proses penyelesaian berlangsung, semakin besar pula risiko yang harus ditanggung para pemilik lahan yang sejak awal berharap proyek tersebut dapat berjalan sesuai rencana.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Bupati Jeje Dukung Penuh NPCI KBB Jelang Klasifikasi Peparda 2026, Siap Beri Bantuan Pribadi untuk Atlet
Dedi Mulyadi Sidak Pabrik Kapur di Cipatat Bandung Barat, Temukan Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Hak Buruh
Proyek 1.000 Rumah Subsidi Ariandra Cityville Disorot DPRD KBB, Izin PBG Belum Terbit dan Sengketa Lahan Belum Tuntas
Aksi Protes Warga! Proyek Galian Diduga Ilegal di Jayamekar Padalarang Ditutup Paksa
Tragis! ASN Asal Bandung Barat Hilang Saat Mencari Burung di Hutan Subang, Ditemukan Tak Bernyawa
Dede Yusuf Tegaskan Keberhasilan Program MBG dan Kopdes Bergantung pada Tata Kelola
Warga Bandung Barat Korban Terkaman Buaya di Banyuasin Tiba di Cililin, Tangis Keluarga Pecah Sambut Jenazah
Praktik Calo Masih Hambat PTSL di KBB, Dede Yusuf: Jangan Bebani Warga dengan Biaya Tambahan

Berita Terkait

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:30 WIB

Transaksi Rp14 Miliar Belum Tuntas, Kades Ciptagumati Tagih Pembayaran Lahan Ariandra Cityville

Senin, 13 Juli 2026 - 19:57 WIB

Bupati Jeje Dukung Penuh NPCI KBB Jelang Klasifikasi Peparda 2026, Siap Beri Bantuan Pribadi untuk Atlet

Senin, 13 Juli 2026 - 09:04 WIB

Dedi Mulyadi Sidak Pabrik Kapur di Cipatat Bandung Barat, Temukan Dugaan Pelanggaran Lingkungan dan Hak Buruh

Senin, 13 Juli 2026 - 08:33 WIB

Proyek 1.000 Rumah Subsidi Ariandra Cityville Disorot DPRD KBB, Izin PBG Belum Terbit dan Sengketa Lahan Belum Tuntas

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:31 WIB

Aksi Protes Warga! Proyek Galian Diduga Ilegal di Jayamekar Padalarang Ditutup Paksa

Berita Terbaru