SEKITARKITA.id,- Aksi pembentengan akses jalan Gang Rahayu, RT 02/RW 12, Kampung Pos Wetan, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), menuai kecuali banyak pihak.
Pembentengan ini dilakukan oleh ahli waris atas nama Marietje pada Sabtu (03/08/2024) malam menggunakan batako permanen.
Protes dari warga sekitar segera menyusul aksi pembantengan tersebut. Warga yang terdampak, terutama dari RT sebelah, melakukan unjuk rasa di depan tembok benteng pada Ahad (04/08/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan menggunakan pengerasan suara dan membawa spanduk berisi penolakan, mayoritas ibu-ibu dan anak-anak berteriak meminta keadilan, berharap agar Marietje membuka kembali akses jalan yang sangat dibutuhkan masyarakat, termasuk pedagang dan anak sekolah.
Saat ditemui, Kepala Desa Kertamulya, Farhan Fauzi, mengatakan bahwa ia juga mengawal proses pembentengan jalan tersebut. Pendampingan dilakukan untuk menghindari kedaulatan antara warga dan ahli waris.
“Kemarin dua hari yang lalu ahli waris atas nama ibu Margareta dan ibu Marietje selaku anak melakukan pembentengan jalan gang. Kami mengawal proses itu karena banyak warga yang melaporkan ke kami agar tidak terjadi kericuhan,” kata Farhan, Senin (05/08/2024) .
Farhan menyyangkan tindakan ini karena proses antara ahli waris dan warga sedang berlangsung di Polda Jawa Barat. Ia berharap ke depan tidak ada lagi aksi pembentengan tembok.
“Warga diluar ketegangan ini mengutarakan mengecewakan karena pembengtengan itu di jalan yang memang dilalui warga hampir puluhan tahun dan dimanfaatkan untuk aktivitas perdagangan, sekolah, dan sebagainya,” jelasnya.
Kasus ini sudah berlangsung lama, dengan Marietje melaporkan warga yang bersengketa atas kepemilikan tanahnya ke Polda Jabar.
“Kami pun pemerintah desa sudah berupaya melakukan pertemuan dan memanggil Marietje sebagai ahli waris untuk mediasi, namun tidak ada tindakan kooperatif,” ujar Farhan.
Farhan juga membantah tudingan bahwa pihak desa tidak melayani ahli waris. “Kami mengirimkan 5 kali surat kepada Marietje, 3 kali untuk mediasi di desa, 1 kali atas Arah Polda Jabar, dan 1 kali terkait pembentengan. Harapannya bisa mediasi di desa tetapi ahli waris belum bisa berdiskusi,” jelasnya.
Menurut Farhan, Marietje sudah memiliki sertifikat yang dikeluarkan tahun 2011, namun warga yang menempati tanah tersebut juga memiliki bukti tertulis.
“Warga juga memiliki bukti untuk menempati di atas lahan dengan izin hak guna pakai,” ungkapnya.
Farhan berharap ada solusi agar warga yang bersengketa dengan Marietje bisa duduk bersama selama proses berlangsung. “Kami berharap ada musyawarah tetapi tindakan mediasi gagal,” akhirnya.
Pantauan di lokasi menunjukkan bahwa penutupan dilakukan dengan batako setinggi 3-4 meter dan lebar sekitar 1,5 meter.
Sebuah poster di area tersebut bertuliskan tulisan “Tanah Ini Milik Marietje” beserta Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 76/2901 tahun 2011 dengan luas 3.264 meter persegi. Penutupan ini menimbulkan kontroversi dan penolakan dari warga sekitar.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








