Urgensi, Pemkab Bekasi bentuk Raperda soal pengelolaan limbah non B3

- Penulis

Rabu, 8 Mei 2024 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi | SekitarKita.id,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berkolaborasi dengan pengusaha lokal membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan non bahan berbahaya dan beracun (Non-B3) dan sampah yang dianggap urgensi.

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, pihaknya menggelar Group Discussion (FGD) soal Raperda terbaru perlu dilakukan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Dani menjelaskan, dalam penyempurnaan Raperda itu, pihaknya tengah melakukan pembahasan bersama para pemangku kebijakan serta pengusaha di Kabupaten Bekasi dan dilakukan pengkajian sebelum di sah kan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam FGD ini ingin menyampaikan dan menginformasikan mengenai penyusunan Raperda pengelolaan limbah non B3 dan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi yang merupakan revisi atau pembaharuan karena Perda sebelumnya ada beberapa hal yang kurang relevan dan perlu di perbaiki,” kata Dani, di Hotel Grand Zuri, Cikarang Selatan, Selasa (07/05/2024) malam.

Dani menjelaskan, merujuk pada peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang izin pengelolaan limbah padat bukan berasal dari bahan berbahaya dan beracun (Non-B3) yang bernilai itu direvisi lantaran sudah dirasa cukup lapuk. Sebab, kata dia, sudah tujuh belas tahun belum dilakukan perubahan aturan.

Baca Juga:  Nihil, Polisi belum bisa Memastikan Identitas Dua Pelaku Begal yang Tewas di Bekasi

Dipaparkan Dani, dimana persampahan itu menjadi tanggung jawab produsen dan ini yang akan dikuatkan dalam perda ini. Tingkat rumah tangga juga ada tanggung jawabnya untuk menampung memilah.

“Dan di setiap perumahan developer nya wajib membuat sarana bukan hanya untuk pengumpulan dan pengangkutan, ada juga pemilahan dan pengolahan nya. Demikian pasar dan sarana-sarana lainnya,” jelasnya.

Masih kata Dani, pemerintah tentu membutuhkan sebuah regulasi yang memang memadai, pada perda lama harus dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan kebutuhan di jaman sekarang. Agar memberikan kepastian hukum.

“Adanya perubahan Perda baru agar bisa memberikan kepastian hukum di samping itu juga untuk tata kelola sampah yang memang sedang kita tingkatkan supaya persampahan di Kabupaten Bekasi lebih baik,” ujar dia.

Pihaknya menyebut, bagi dunia usaha tentu ada semangat untuk mempromosikan pengusaha lokal. Misalnya, pengusaha yang berbisnis atau berkerjasama dengan industri mereka badan usahanya berdomisili di Kabupaten Bekasi.

“Kemudian harus terdaftar di DLH Kabupaten Bekasi, sehingga semuanya bisa terkendali dan terpantau baik kinerjanya maupun pembangunannya,” ujar Dani.

Baca Juga:  Penyanyi Lagu Romantis Meksiko Tidak Berguna di Usia 69

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengatakan, dengan adanya revisi Perda Kabupaten Bekasi tentang pengelolaan limbah Non-B3 dan pengelolaan sampah itu untuk memberikan pemberdayaan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Selain aspek teknis perda ini juga adanya pemberdayaan masyarakat yang kita berikan seluas-luasnya untuk bisa terlibat langsung dalam dunia industri yang mana pengelolaan limbah,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Donny, pihaknya berharap selain adanya pemberdayaan masyarakat, ada juga peningkatan perekonomian untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Harapan kita cuma satu selain dari pemberdayaan dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ucap dia.

Dikatakan Donny, setelah adanya pembahasan Focus Group Discussion (FGD) ini, pihaknya, akan melakukan jadwal pertemuan yang akan dilakukannya untuk disosialisasikan dan dibahas kembali dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Hari ini kita bicara FGD dengan pengusaha limbah dan nanti yang akan datang kita akan jadwalkan dengan APINDO artinya siapa yang berkepentingan di Raperda ini kita libatkan untuk kita terima aspirasinya dan setelah perda ini terbit kita akan sosialisasikan ke masyarakat,” ujar Donny menandaskan.

Baca Juga:  Peringati May Day, Buruh Bandung Barat Siap Bertolak ke Jakarta



Penulis : Redaksi SekitarKita.id

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan Yacob

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot
Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 
Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 
Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus
Pesan Menohok Ketua Komisi III DPRD Pither Tjuandys: JAGUR Harus Jadi Garda Kondusivitas di KBB
Geledah Kantor Pengembang Kota Baru Parahyangan, KPK Sita Dokumen HGB
Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 22:09 WIB

Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:33 WIB

Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 

Kamis, 1 Oktober 2026 - 13:32 WIB

Belasan Siswa SDN Garuda Cisarua Tumbang Diduga Usai Makan MBG, SPPG Jambudipa 1 Jadi Sorotan 

Rabu, 30 September 2026 - 20:35 WIB

Gerak Cepat, Polres Cimahi Ungkap Peredaran Sabu di Batujajar, Buruh Harian Lepas Diringkus

Berita Terbaru