Kabupaten Bekasi | SekitarKita.id,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berkolaborasi dengan pengusaha lokal membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan non bahan berbahaya dan beracun (Non-B3) dan sampah yang dianggap urgensi.
Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, pihaknya menggelar Group Discussion (FGD) soal Raperda terbaru perlu dilakukan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.
Dani menjelaskan, dalam penyempurnaan Raperda itu, pihaknya tengah melakukan pembahasan bersama para pemangku kebijakan serta pengusaha di Kabupaten Bekasi dan dilakukan pengkajian sebelum di sah kan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam FGD ini ingin menyampaikan dan menginformasikan mengenai penyusunan Raperda pengelolaan limbah non B3 dan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi yang merupakan revisi atau pembaharuan karena Perda sebelumnya ada beberapa hal yang kurang relevan dan perlu di perbaiki,” kata Dani, di Hotel Grand Zuri, Cikarang Selatan, Selasa (07/05/2024) malam.
Dani menjelaskan, merujuk pada peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang izin pengelolaan limbah padat bukan berasal dari bahan berbahaya dan beracun (Non-B3) yang bernilai itu direvisi lantaran sudah dirasa cukup lapuk. Sebab, kata dia, sudah tujuh belas tahun belum dilakukan perubahan aturan.
Dipaparkan Dani, dimana persampahan itu menjadi tanggung jawab produsen dan ini yang akan dikuatkan dalam perda ini. Tingkat rumah tangga juga ada tanggung jawabnya untuk menampung memilah.
“Dan di setiap perumahan developer nya wajib membuat sarana bukan hanya untuk pengumpulan dan pengangkutan, ada juga pemilahan dan pengolahan nya. Demikian pasar dan sarana-sarana lainnya,” jelasnya.
Masih kata Dani, pemerintah tentu membutuhkan sebuah regulasi yang memang memadai, pada perda lama harus dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan kebutuhan di jaman sekarang. Agar memberikan kepastian hukum.
“Adanya perubahan Perda baru agar bisa memberikan kepastian hukum di samping itu juga untuk tata kelola sampah yang memang sedang kita tingkatkan supaya persampahan di Kabupaten Bekasi lebih baik,” ujar dia.
Pihaknya menyebut, bagi dunia usaha tentu ada semangat untuk mempromosikan pengusaha lokal. Misalnya, pengusaha yang berbisnis atau berkerjasama dengan industri mereka badan usahanya berdomisili di Kabupaten Bekasi.
“Kemudian harus terdaftar di DLH Kabupaten Bekasi, sehingga semuanya bisa terkendali dan terpantau baik kinerjanya maupun pembangunannya,” ujar Dani.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengatakan, dengan adanya revisi Perda Kabupaten Bekasi tentang pengelolaan limbah Non-B3 dan pengelolaan sampah itu untuk memberikan pemberdayaan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Selain aspek teknis perda ini juga adanya pemberdayaan masyarakat yang kita berikan seluas-luasnya untuk bisa terlibat langsung dalam dunia industri yang mana pengelolaan limbah,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata Donny, pihaknya berharap selain adanya pemberdayaan masyarakat, ada juga peningkatan perekonomian untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Harapan kita cuma satu selain dari pemberdayaan dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ucap dia.
Dikatakan Donny, setelah adanya pembahasan Focus Group Discussion (FGD) ini, pihaknya, akan melakukan jadwal pertemuan yang akan dilakukannya untuk disosialisasikan dan dibahas kembali dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).
“Hari ini kita bicara FGD dengan pengusaha limbah dan nanti yang akan datang kita akan jadwalkan dengan APINDO artinya siapa yang berkepentingan di Raperda ini kita libatkan untuk kita terima aspirasinya dan setelah perda ini terbit kita akan sosialisasikan ke masyarakat,” ujar Donny menandaskan.
Penulis : Redaksi SekitarKita.id
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan Yacob








