SEKITARKITA.id – Beredar video di media sosial yang memperlihatkan dugaan tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum yang disebut-sebut berasal dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Sumatera Utara.
Unggahan tersebut dibagikan oleh akun Instagram medankinian pada Minggu, 1 Maret 2026. Dalam video itu, terlihat sejumlah pria yang diduga mengaku sebagai petugas Dishub menghentikan sebuah mobil pikap jenis L300 dan meminta sejumlah uang kepada sopir.
“Ada apa ini? Ada giat apa ini?” kata perekam video, dilansir dari BANGBARA.COM, Ahad.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Nangkap-nangkap minta apa-apa aja kerja kalian,” sambungnya dalam rekaman tersebut.
Lantas, bagaimana sebenarnya awal mula kejadian yang diduga melibatkan oknum Dishub Kota Medan tersebut? Berikut ulasannya.
Berdasarkan informasi yang beredar, peristiwa itu terjadi saat sopir tengah melintas di jalan dan didatangi oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai petugas.
Dalam narasi video disebutkan, sopir sempat dimintai uang sebesar Rp500 ribu. Namun, setelah aksinya dipergoki dan direkam warga, oknum tersebut langsung mengembalikan dokumen kendaraan berupa STNK dan bukti uji KIR yang sebelumnya sempat ditahan.
Tak lama kemudian, para oknum yang disebut mengaku sebagai petugas Dishub itu meninggalkan lokasi.
Mereka tampak terkejut saat salah seorang warga merekam kejadian tersebut dan memilih pergi menjauh.
Dalam video yang sama, sopir pikap mengeluhkan dirinya sempat diancam akan dibawa ke pengadilan.
Menurut pengakuannya, ia telah menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan, termasuk bukti uji KIR yang masih berlaku.
“Tadi dia bilang, ‘tunjukkan KIR-nya’ terus mau dibawa ke pengadilan, bilangnya gitu,” ujar sopir dalam video.
“Padahal posisi KIR masih hidup, tadi diminta uang Rp500 ribu,” tambahnya.
Sebagai informasi, uji KIR merupakan serangkaian pemeriksaan teknis wajib bagi kendaraan angkutan barang dan penumpang untuk memastikan kendaraan laik jalan dan memenuhi standar keselamatan.
Pemeriksaan ini umumnya dilakukan setiap enam bulan sekali sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Adapun kendaraan yang wajib menjalani uji KIR antara lain angkutan umum, taksi, mobil sewa/rental, pikap, bus, dan truk.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Dishub Kota Medan maupun otoritas terkait mengenai video yang beredar tersebut.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Bangbara Group








