JAKARTA— Mahir forensik virtual Rismon Hasiholan Sianipar menjadi salah satu dari 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Mengenai penunjukan dirinya sebagai tersangka, Rismon Sianipar menyampaikan telah mempertimbangkan kemungkinan tersebut sejak awal ketika ia meragukan keaslian ijazah Jokowi.
Karenanya, Rismon memotivasi 7 tersangka lainnya dan mengakui akan memakai haknya untuk menuntut Kapolda Metro Jaya keterkaitan penetapan tersangka terhadap dirinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya mempunyai pendapat yang sama, kita juga perlu memberikan semangat kepada yang lainnya. Kita berjuang, bukan mencuri uang negara atau uang rakyat. Kita berjuang melalui jalur ilmu pengetahuan. Jadi ini dia risikonya, yang telah dipertimbangkan. Ini merupakan risiko dari perjuangan,” tutur Rismon dalam wawancara di Metro TV, Jumat.
“Andai tidak ingin risiko, lebih baik tidur saja di rumah, bukan?” tambahnya.
Rismon menyoroti pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri saat memperkenalkan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi.
“Menanggapi tuduhan kami, di sana ada minim penjelasan, kami dituduh memalsukan dokumen elektronik. Walaupun sampai untuk saat ini masyarakat tidak tahu, tidak tahu mana ijazah yang asli, yang disebut sebagai asli itu?” ujar Rismon.
Menurut Rismon, Kapolda Metro menyampaikan bahwa ratusan saksi dan puluhan mahir telah diperiksa sebelum menetapkan 8 orang sebagai tersangka, termasuk dirinya sendiri, dalam kasus dugaan ijazah palsu Jokowi ini.
“Namun sampai untuk saat ini, tersangka belum berani memperlihatkan ijazah yang disebut asli tersebut, yang menjadi dasar penangkapan kami, di mana?” tutur Rismon.
Kemudian, menurut pernyataan Rismon, Kapolda Metro menyatakan bahwa dirinya bersama Roy Suryo dan Dokter Tifa telah melakukan pemalsuan dokumen dengan metode yang tidak ilmiah.
“Sekarang yang jadi pertanyaan, sejak kapan polisi menyelesaikan apakah suatu metode bersifat ilmiah atau tidak? Jangan hanya sebab menghadirkan saksi atau ahli-ahli yang berarti memberi dukungan pihak kepolisian, lalu langsung menyatakan bahwa kami tidak ilmiah. Di mana tanggung jawabnya? Seperti itulah,” tutur Rismon.
Menurut Rismon, andai pendapat para mahir tersebut, tindakan yang diambil terhadap ijazah Jokwi tidak ilmiah, maka harus segera didasarkan pada bukti.
“Dari mana kesimpulan itu? Kami sudah mempublikasikannya. Artinya apa? Dibuka secara terbuka, diumumkan secara jelas dalam buku kami. Dan itulah tanggung jawabnya,” ujar Rismon.
Rismon menyatakan bahwa andai ia melakukan manipulasi, tidak mungkin saja mengulasnya dalam sebuah buku yang berjudul Jokowi’s White Paper.
“Dan hal ini bisa dipertimbangkan oleh siapa saja. Itu ilmiah. Bukan di ruang meja penyidik,” ujar Rismon.
Menurut Rismon, ijazah Jokowi yang pernah menjabat sebagai Presiden termasuk dalam ranah publik.
“Andai tidak ingin dianalisis oleh rakyatnya dan ditinjau, sebaiknya jangan menjadi presiden atau menjabat posisi publik. Sebab ijazah digunakan untuk meraih jabatan publik,” ungkapnya.
Jadi, menurut Rismon, andai mereka dituduh memanipulasi information, seharusnya dijelaskan bagian mana yang dimanipulasi.
“Sebab ilmu pengetahuan bersifat terbuka, bukan di tempat yang tertutup,” ungkapnya.
Ia juga meragukan kapan polisi atau penyidik mulai menyelesaikan apakah suatu observasi itu ilmiah atau tidak.
“Maka dari itu, hari ini tim hukum kami sedang melakukan pembahasan mengenai langkah hukum praperadilan. Sebab itu merupakan hak kami,” tutur Rismon.
“Sebab pada masa penersangkaan, bahkan sampai untuk saat ini, rakyat masih bertanya mana yang asli itu? Mana yang analog,” tutur Rismon.
Diketahui bahwa Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka keterkaitan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Perkara ini dilaporkan langsung oleh Jokowi ke Polda Metro pada 30 April 2025 lalu.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan, delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua kelompok.
“Untuk klaster pertama, tersangkanya adalah ES, KTR, MRF, RE, dan DHL,” ujar Asep di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Nama-nama tersebut adalah Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Untuk saat ini klaster kedua yang ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari tiga orang, yaitu mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa (TT), serta mahir forensik virtual Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).







