Dewan Pers Kecam Pernyataan Hotman yang Rendahkan Wartawan “Lu Punya Otak Nggak?”

- Penulis

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat saat memberikan pernyataan sikap atas sikap advokat Hotman yang dinilai merendahkan wartawan (foto: Instagram @officialdewanpers)

i

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat saat memberikan pernyataan sikap atas sikap advokat Hotman yang dinilai merendahkan wartawan (foto: Instagram @officialdewanpers)

SEKITARKITA.id – Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi yang menyesalkan adanya tindakan bernada merendahkan terhadap profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.

Sikap tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dewan Pers merasa perlu menyampaikan sikap resmi terkait sebuah insiden yang mencederai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalisme,” ujar Komaruddin Hidayat dalam video yang diunggah melalui akun Instagram resmi Dewan Pers @officialdewanpers, Senin (20/7/2026).

Ia menyebut, Dewan Pers menyoroti insiden yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, saat konferensi pers yang digelar advokat Hotman Paris usai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait PT ASABRI di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta.

Baca Juga:  Viral Video Wanita Pengemudi Mobil Marahi Angkot Serobot Lajur di Cimahi, Dishub Turun Tangan

Saat sesi tanya jawab berlangsung, kata dia, seorang wartawan menanyakan apakah kliennya merasa dikriminalisasi dalam kasus tersebut. Namun, pertanyaan itu dijawab Hotman Paris dengan ungkapan yang dinilai bernada merendahkan wartawan.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat saat memberikan pernyataan sikap atas sikap advokat Hotman yang dinilai merendahkan wartawan (foto: Instagram @officialdewanpers)
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat saat memberikan pernyataan dan menyesalkan atas sikap advokat Hotman yang dinilai merendahkan wartawan (foto: Instagram @officialdewanpers)

“Dalam konferensi pers itu seorang wartawan bertanya, apakah seorang Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya ini. Merespon ungkapan itu Hotman mengatakan, menurut kau itu gimana? Lu punya otak enggak?,” ujar Komaruddin menirukan pernyataan Hotman.

Related Posts

Menurut Dewan Pers, ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang rasional, santun, dan beretika.

“Dengan pernyataan itu, Dewan Pers menyatakan sikap, menyesalkan sikap advokat Hotman yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan,” jelasnya.

Dewan Pers menegaskan bahwa setiap pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menggali informasi dan memperoleh penjelasan dari narasumber secara berimbang.

Baca Juga:  Hengky Kurniawan Ingin Pilkada Bandung Barat Bersih dari Politik Uang "HADE Pasti Menang"

Aktivitas tersebut merupakan amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak masyarakat memperoleh informasi.

Selain itu, Dewan Pers juga mengingatkan bahwa fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers meliputi Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.

“Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memberikan saran terhadap kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” ujarnya.

Karena itu, Dewan Pers meminta seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.

Di akhir pernyataannya, Dewan Pers mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, praktisi hukum, pejabat publik, hingga narasumber lainnya untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang sehat bagi kebebasan pers.

Dewan Pers juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap memedomani Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.

Baca Juga:  Pasca Penertiban 25 PKL Tagog Padalarang Bandung Barat, kini Masjid Al-Ihsan Dihiasi Bunga Taman

“Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik. Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab,” demikian bunyi pernyataan Dewan Pers.



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Instagram Dewan Pers @officialdewanpers

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejari Cimahi Bongkar Aliran Dana Rp823 Juta, Eks Kabid Disnaker dan Staf Dijerat Korupsi
Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika
HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers
Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri
Perang Lawan Penyakit Masyarakat, Polres Cimahi Musnahkan 15 Ribu Botol Miras Ilegal
Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput
PWI Jabar Kecam Oknum Wartawan Ngamuk di SDN Sukabumi, Tegaskan Wartawan Bukan Preman
Kondisi Pasca 16 Bangunan Liar Dibongkar, Pedagang di Padalarang Belum Dapat Relokasi

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 08:15 WIB

Kejari Cimahi Bongkar Aliran Dana Rp823 Juta, Eks Kabid Disnaker dan Staf Dijerat Korupsi

Kamis, 3 September 2026 - 08:51 WIB

Polres Cimahi Musnahkan 653.321 Butir Obat Keras dan 8.164 Psikotropika

Rabu, 2 September 2026 - 23:26 WIB

HPN 2027 di Lampung Siap Kolaboratif, PWI Libatkan Seluruh Konstituen Dewan Pers

Rabu, 2 September 2026 - 20:03 WIB

Tahap Kedua Penertiban Bangli di Padalarang Berlanjut, Warga Diberi Waktu Bongkar Mandiri

Rabu, 2 September 2026 - 09:46 WIB

Bupati Jeje Tinjau Siswa Naik Rakit di Waduk Saguling, Siapkan Transportasi Antar Jemput

Berita Terbaru