SEKITARKITA.id – Dewan Pers mengeluarkan pernyataan resmi yang menyesalkan adanya tindakan bernada merendahkan terhadap profesi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Sikap tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Dewan Pers Nomor: 07/P-DP/VII/2026 tentang Tindakan yang Bernada Merendahkan Profesi Wartawan.
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa menyampaikan pertanyaan, meminta penjelasan, dan melakukan konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari kerja jurnalistik yang dijamin dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dewan Pers merasa perlu menyampaikan sikap resmi terkait sebuah insiden yang mencederai hubungan profesional dan saling menghormati antara profesi hukum dan profesi jurnalisme,” ujar Komaruddin Hidayat dalam video yang diunggah melalui akun Instagram resmi Dewan Pers @officialdewanpers, Senin (20/7/2026).
Ia menyebut, Dewan Pers menyoroti insiden yang terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, saat konferensi pers yang digelar advokat Hotman Paris usai mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang terkait PT ASABRI di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta.
Saat sesi tanya jawab berlangsung, kata dia, seorang wartawan menanyakan apakah kliennya merasa dikriminalisasi dalam kasus tersebut. Namun, pertanyaan itu dijawab Hotman Paris dengan ungkapan yang dinilai bernada merendahkan wartawan.
“Dalam konferensi pers itu seorang wartawan bertanya, apakah seorang Febrie Adriansyah merasa dikriminalisasi dalam kasus yang menjeratnya ini. Merespon ungkapan itu Hotman mengatakan, menurut kau itu gimana? Lu punya otak enggak?,” ujar Komaruddin menirukan pernyataan Hotman.
Menurut Dewan Pers, ketidaksetujuan atau ketidaksenangan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan dengan cara yang rasional, santun, dan beretika.
“Dengan pernyataan itu, Dewan Pers menyatakan sikap, menyesalkan sikap advokat Hotman yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan,” jelasnya.
Dewan Pers menegaskan bahwa setiap pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari proses jurnalistik untuk menggali informasi dan memperoleh penjelasan dari narasumber secara berimbang.
Aktivitas tersebut merupakan amanat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak masyarakat memperoleh informasi.
Selain itu, Dewan Pers juga mengingatkan bahwa fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pers meliputi Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui. Menegakkan nilai-nilai demokrasi, supremasi hukum, dan hak asasi manusia.
“Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar. Melakukan pengawasan, kritik, koreksi, serta memberikan saran terhadap kepentingan umum dan memperjuangkan keadilan dan kebenaran,” ujarnya.
Karena itu, Dewan Pers meminta seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Di akhir pernyataannya, Dewan Pers mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk aparat penegak hukum, praktisi hukum, pejabat publik, hingga narasumber lainnya untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang sehat bagi kebebasan pers.
Dewan Pers juga mengingatkan seluruh insan pers agar tetap memedomani Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan tugasnya.
“Dewan Pers mengajak seluruh pihak untuk menghormati profesi wartawan serta mendukung terciptanya iklim yang menghargai kebebasan pers, profesionalisme, dan etika dalam penyampaian informasi kepada publik. Mari bersama menjaga ruang demokrasi dengan menghormati kerja jurnalistik yang independen, profesional, dan bertanggung jawab,” demikian bunyi pernyataan Dewan Pers.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Instagram Dewan Pers @officialdewanpers







