Tuntut pengembalian lahan, ahli waris di KBB geruduk PT Bela Putra Intiland Kota Baru

- Penulis

Senin, 6 Mei 2024 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat | SekitarKita.id,- Puluhan masa dari ahli waris geruduk kawasan perumahan elit di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (6/5/2024).

Mereka menuntut agar hak mereka dikembalikan, dimana, kawasan elit Kompleks Tatar Pitaloka yang dikuasai PT Bela Putra Intiland, Kota Baru Parahyangan itu berstatus hak milik ahli waris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambil menyuarakan hak mereka, masa yang mayoritas emak-emak itu juga membentangkan spanduk bertuliskan ”Tanah ini kami gusur/eksekusi sesuai penetapan Pengadilan no:305/1972/c/Bdg/ tanggal 25 April 2024 menyatakan penetapan pengadilan nomor no:305/1972/c/Bdg/ tanggal 25 September 2008 dinyatakan palsu”.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Sutara kepada wartawan mengatakan, pihaknya hanya ingin melakukan pengecekan objek, namun begitu, dihadang oleh security komplek hingga situasi sempat memanas beberapa saat.

Sejumlah ahli waris menggeruduk Kompleks Tatar Pitaloka yang dikuasai PT Bela Putra Intiland, Kota Baru Parahyangan (foto: istimewa)
Sejumlah ahli waris menggeruduk Kompleks Tatar Pitaloka yang dikuasai PT Bela Putra Intiland, Kota Baru Parahyangan (foto: istimewa)

“Kita ini hanya hanya ingin mengecek objek bukan eksekusi. Manajemen ada kan, harusnya tidak dipersulit seperti ini, kami membela klien kami,” kata Kuasa Hukum Ahli Waris, Sutara saat ditemui, Senin (6/5/2024).

Ia menjelaskan, sebelumnya, pihaknya juga sempat datang untuk melakukan konstatering atau pematokan objek yang diklaim milik ahli waris pada tanggal 29 April 2024 lalu.

Baca Juga:  Penampakan kebakaran gudang limbah Alexindo Kota Bekasi

Kendati itu, kata dia, pihak PT Bela Putra Intiland merasa keberatan dan berdialog dengan menajemen. Dan disepakati waktu yang disampaikan tanggal 6 Mei 2024.

“Tanggal 6 Mei ini kita dijadwalkan ada surat permohonan untuk ditunda. Ini kan agenda negara, putusan dan penetapan pengadilan. Jadwal agenda pengadilan, kami pemohon mengikuti,” ujar Sutara.

Dijelaskan Sutara, kali ini, pihaknya sudah memiliki data selengkap-lengkapnya tentang lokasi, batas-batas tanah, sampai titik koordinat yang diklaim milik ahli waris.

“Semuanya pun kami menguasai itu. Jadi sekalipun ini sudah ada penghuni-penghuninya, bukan hal yang sulit bagi kami karena data kami lengkap,” jelas Sutara.

Sementara itu, koordinator keamanan Tatar Pitaloka yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, ahli waris dan mereka yang datang kali ini mesti bertemu langsung dengan kuasa hukum dari Kota Baru Parahyangan.

“Kami yang di lapangan ini sebagai keamanan, menjalankan perintah dari manajemen. Dan untuk kasus ini, manajemen sudah menyerahkan kepada kuasa hukum,” kata dia yang juga perwakilan manajemen Kota Baru Parahyangan.

Baca Juga:  'GNX' Kendrick Lamar, Pengajuan Kriminal Drake: 'Billboard Tanpa Clear out'

Sebagi informasi, untuk luas lahan di area Kota Baru Parahyangan yang disengketakan kemudian diajukan ahli waris seluas 10,041 hektare dan sudah ada bangunan Tatar Pitaloka kurang lebih sekitar 300 unit.

Pada aksi itu, sejumlah masa sempat tertahan di pintu masuk gerbang Tatar Pitaloka, lantaran manajemen melalui petugas keamanan menutup pintu gerbang supaya orang-orang tersebut tidak bisa masuk. Mereka berharap bisa menemui pihak manajemen.

Hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari pihak PT Bela Putra Intiland, Kota Baru Parahyangan. Pihak dari Pengadilan Negeri Bandung yang datang ke lokasi mengawal jalannya proses konstatering langsung meninggalkan lokasi lantaran tak urung terlaksana.



Penulis : Abdul Kholilulloh

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : laporan tim SekitarKita.id

Berita Terkait

Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Polres Cimahi Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Sentra Jagung
Kekurangan Nakes Jadi Tantangan RSUD Cikalongwetan, DPRD KBB Siap Sokong Anggaran
Jelang TPA Sarimukti Tutup, DLH KBB Andalkan Skema Patungan dengan Pemprov Jabar
Bejad! Diduga Ayah Setubuhi Anak Kandung di KBB, Korban Diceraikan Sehari Usai Menikah
Misteri Pria di KBB Tewas Tergantung, Polisi Temukan Fakta Penting tentang Riwayat Korban
Pria di Ngamprah Ditemukan Tewas Tergantung, Polisi Olah TKP 
BPN KBB Bantah Keterlibatan Petugas dalam Dugaan Pungli PTSL di Ngamprah
Libur Akhir Pekan di Bandung Barat, Dishub Gunakan Teknologi ATCS

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:35 WIB

Dorong Ketahanan Pangan Nasional, Polres Cimahi Sulap Lahan Tak Produktif Jadi Sentra Jagung

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:33 WIB

Kekurangan Nakes Jadi Tantangan RSUD Cikalongwetan, DPRD KBB Siap Sokong Anggaran

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:58 WIB

Jelang TPA Sarimukti Tutup, DLH KBB Andalkan Skema Patungan dengan Pemprov Jabar

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:20 WIB

Bejad! Diduga Ayah Setubuhi Anak Kandung di KBB, Korban Diceraikan Sehari Usai Menikah

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:11 WIB

Misteri Pria di KBB Tewas Tergantung, Polisi Temukan Fakta Penting tentang Riwayat Korban

Berita Terbaru