Tuntut pengembalian lahan, ahli waris di KBB geruduk PT Bela Putra Intiland Kota Baru

- Penulis

Senin, 6 Mei 2024 - 22:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung Barat | SekitarKita.id,- Puluhan masa dari ahli waris geruduk kawasan perumahan elit di Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Senin (6/5/2024).

Mereka menuntut agar hak mereka dikembalikan, dimana, kawasan elit Kompleks Tatar Pitaloka yang dikuasai PT Bela Putra Intiland, Kota Baru Parahyangan itu berstatus hak milik ahli waris.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sambil menyuarakan hak mereka, masa yang mayoritas emak-emak itu juga membentangkan spanduk bertuliskan ”Tanah ini kami gusur/eksekusi sesuai penetapan Pengadilan no:305/1972/c/Bdg/ tanggal 25 April 2024 menyatakan penetapan pengadilan nomor no:305/1972/c/Bdg/ tanggal 25 September 2008 dinyatakan palsu”.

Kuasa Hukum Ahli Waris, Sutara kepada wartawan mengatakan, pihaknya hanya ingin melakukan pengecekan objek, namun begitu, dihadang oleh security komplek hingga situasi sempat memanas beberapa saat.

Sejumlah ahli waris menggeruduk Kompleks Tatar Pitaloka yang dikuasai PT Bela Putra Intiland, Kota Baru Parahyangan (foto: istimewa)
Sejumlah ahli waris menggeruduk Kompleks Tatar Pitaloka yang dikuasai PT Bela Putra Intiland, Kota Baru Parahyangan (foto: istimewa)

“Kita ini hanya hanya ingin mengecek objek bukan eksekusi. Manajemen ada kan, harusnya tidak dipersulit seperti ini, kami membela klien kami,” kata Kuasa Hukum Ahli Waris, Sutara saat ditemui, Senin (6/5/2024).

Ia menjelaskan, sebelumnya, pihaknya juga sempat datang untuk melakukan konstatering atau pematokan objek yang diklaim milik ahli waris pada tanggal 29 April 2024 lalu.

Baca Juga:  Respons Cepat Wabup Asep Ismail Soal Bocah 11 Tahun Diduga Makan Rumput di Bandung Barat

Kendati itu, kata dia, pihak PT Bela Putra Intiland merasa keberatan dan berdialog dengan menajemen. Dan disepakati waktu yang disampaikan tanggal 6 Mei 2024.

“Tanggal 6 Mei ini kita dijadwalkan ada surat permohonan untuk ditunda. Ini kan agenda negara, putusan dan penetapan pengadilan. Jadwal agenda pengadilan, kami pemohon mengikuti,” ujar Sutara.

Dijelaskan Sutara, kali ini, pihaknya sudah memiliki data selengkap-lengkapnya tentang lokasi, batas-batas tanah, sampai titik koordinat yang diklaim milik ahli waris.

“Semuanya pun kami menguasai itu. Jadi sekalipun ini sudah ada penghuni-penghuninya, bukan hal yang sulit bagi kami karena data kami lengkap,” jelas Sutara.

Sementara itu, koordinator keamanan Tatar Pitaloka yang enggan disebutkan namanya itu mengatakan, ahli waris dan mereka yang datang kali ini mesti bertemu langsung dengan kuasa hukum dari Kota Baru Parahyangan.

“Kami yang di lapangan ini sebagai keamanan, menjalankan perintah dari manajemen. Dan untuk kasus ini, manajemen sudah menyerahkan kepada kuasa hukum,” kata dia yang juga perwakilan manajemen Kota Baru Parahyangan.

Baca Juga:  Fakta di balik larangan ojol masuk RS Mitra Family Karawang, 'minta lepas jaket'

Sebagi informasi, untuk luas lahan di area Kota Baru Parahyangan yang disengketakan kemudian diajukan ahli waris seluas 10,041 hektare dan sudah ada bangunan Tatar Pitaloka kurang lebih sekitar 300 unit.

Pada aksi itu, sejumlah masa sempat tertahan di pintu masuk gerbang Tatar Pitaloka, lantaran manajemen melalui petugas keamanan menutup pintu gerbang supaya orang-orang tersebut tidak bisa masuk. Mereka berharap bisa menemui pihak manajemen.

Hingga berita ini dilansir belum ada keterangan resmi dari pihak PT Bela Putra Intiland, Kota Baru Parahyangan. Pihak dari Pengadilan Negeri Bandung yang datang ke lokasi mengawal jalannya proses konstatering langsung meninggalkan lokasi lantaran tak urung terlaksana.



Penulis : Abdul Kholilulloh

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : laporan tim SekitarKita.id

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Angkot Terguling Usai Diarahkan Google Maps Via Jalur Ekstrem Sekecengek Batujajar KBB
CV Deannova dan PUTR KBB Disorot, Proyek Jalan H Gofur-Cibatu Dinilai Asal-asalan 
Tak Lagi Gunakan Rakit, Bupati Jeje Hadirkan Mobil Antar-Jemput untuk 16 Siswa SDN Budiharja KBB
Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti 4-2
Stunting Bandung Barat Masih Tinggi, P4KBB Tawarkan Skema Kolaborasi Pentahelix
Timnas Indonesia Menang Telak 9-2 atas Bangladesh, Garuda Lolos ke Final FIFA ASEAN Cup 2026
Resmi Disepakati! DPRD KBB dan Bupati Tetapkan Arah R-APBD Perubahan 2026, Infrastruktur Digenjot
Reshuffle Kabinet Merah Putih ke-7! Prabowo Lantik 16 Pejabat, Bahlil Rangkap Dua Jabatan 

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:06 WIB

Angkot Terguling Usai Diarahkan Google Maps Via Jalur Ekstrem Sekecengek Batujajar KBB

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:47 WIB

CV Deannova dan PUTR KBB Disorot, Proyek Jalan H Gofur-Cibatu Dinilai Asal-asalan 

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:15 WIB

Tak Lagi Gunakan Rakit, Bupati Jeje Hadirkan Mobil Antar-Jemput untuk 16 Siswa SDN Budiharja KBB

Senin, 5 Oktober 2026 - 22:07 WIB

Timnas Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026, Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti 4-2

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:52 WIB

Stunting Bandung Barat Masih Tinggi, P4KBB Tawarkan Skema Kolaborasi Pentahelix

Berita Terbaru