Urgensi, Pemkab Bekasi bentuk Raperda soal pengelolaan limbah non B3

- Penulis

Rabu, 8 Mei 2024 - 21:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabupaten Bekasi | SekitarKita.id,-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berkolaborasi dengan pengusaha lokal membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan non bahan berbahaya dan beracun (Non-B3) dan sampah yang dianggap urgensi.

Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan mengatakan, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, pihaknya menggelar Group Discussion (FGD) soal Raperda terbaru perlu dilakukan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Bekasi.

Dani menjelaskan, dalam penyempurnaan Raperda itu, pihaknya tengah melakukan pembahasan bersama para pemangku kebijakan serta pengusaha di Kabupaten Bekasi dan dilakukan pengkajian sebelum di sah kan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dalam FGD ini ingin menyampaikan dan menginformasikan mengenai penyusunan Raperda pengelolaan limbah non B3 dan pengelolaan sampah di Kabupaten Bekasi yang merupakan revisi atau pembaharuan karena Perda sebelumnya ada beberapa hal yang kurang relevan dan perlu di perbaiki,” kata Dani, di Hotel Grand Zuri, Cikarang Selatan, Selasa (07/05/2024) malam.

Dani menjelaskan, merujuk pada peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang izin pengelolaan limbah padat bukan berasal dari bahan berbahaya dan beracun (Non-B3) yang bernilai itu direvisi lantaran sudah dirasa cukup lapuk. Sebab, kata dia, sudah tujuh belas tahun belum dilakukan perubahan aturan.

Baca Juga:  Jelang Pilkada 2024, BLM FH Unsika Karawang gelar 'Legislatif School'

Dipaparkan Dani, dimana persampahan itu menjadi tanggung jawab produsen dan ini yang akan dikuatkan dalam perda ini. Tingkat rumah tangga juga ada tanggung jawabnya untuk menampung memilah.

“Dan di setiap perumahan developer nya wajib membuat sarana bukan hanya untuk pengumpulan dan pengangkutan, ada juga pemilahan dan pengolahan nya. Demikian pasar dan sarana-sarana lainnya,” jelasnya.

Masih kata Dani, pemerintah tentu membutuhkan sebuah regulasi yang memang memadai, pada perda lama harus dilakukan perubahan dan disesuaikan dengan kebutuhan di jaman sekarang. Agar memberikan kepastian hukum.

“Adanya perubahan Perda baru agar bisa memberikan kepastian hukum di samping itu juga untuk tata kelola sampah yang memang sedang kita tingkatkan supaya persampahan di Kabupaten Bekasi lebih baik,” ujar dia.

Pihaknya menyebut, bagi dunia usaha tentu ada semangat untuk mempromosikan pengusaha lokal. Misalnya, pengusaha yang berbisnis atau berkerjasama dengan industri mereka badan usahanya berdomisili di Kabupaten Bekasi.

“Kemudian harus terdaftar di DLH Kabupaten Bekasi, sehingga semuanya bisa terkendali dan terpantau baik kinerjanya maupun pembangunannya,” ujar Dani.

Baca Juga:  Album 'Misionaris' Snoop Dogg & Dr. Dre: Beredar Sekarang

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait, mengatakan, dengan adanya revisi Perda Kabupaten Bekasi tentang pengelolaan limbah Non-B3 dan pengelolaan sampah itu untuk memberikan pemberdayaan kepada masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Selain aspek teknis perda ini juga adanya pemberdayaan masyarakat yang kita berikan seluas-luasnya untuk bisa terlibat langsung dalam dunia industri yang mana pengelolaan limbah,” ujarnya.

Oleh karena itu, kata Donny, pihaknya berharap selain adanya pemberdayaan masyarakat, ada juga peningkatan perekonomian untuk masyarakat Kabupaten Bekasi.

“Harapan kita cuma satu selain dari pemberdayaan dan meningkatkan perekonomian masyarakat,” ucap dia.

Dikatakan Donny, setelah adanya pembahasan Focus Group Discussion (FGD) ini, pihaknya, akan melakukan jadwal pertemuan yang akan dilakukannya untuk disosialisasikan dan dibahas kembali dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO).

“Hari ini kita bicara FGD dengan pengusaha limbah dan nanti yang akan datang kita akan jadwalkan dengan APINDO artinya siapa yang berkepentingan di Raperda ini kita libatkan untuk kita terima aspirasinya dan setelah perda ini terbit kita akan sosialisasikan ke masyarakat,” ujar Donny menandaskan.



Penulis : Redaksi SekitarKita.id

Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan Yacob

Berita Terkait

Respons Cepat Wabup Asep Ismail Soal Bocah 11 Tahun Diduga Makan Rumput di Bandung Barat
Kisah Bocah Makan Rumput di Bandung Barat Berbuah Harapan, Pengusaha Muda Hendrik Buka Jalan Hidup Baru
Momen Wabup Asep Ismail Naik Motor di Tengah Aksi Buruh KBB, Soroti Tuntutan Kesejahteraan Pekerja
Wabup Bandung Barat Asep Ismail Sampaikan Pesan Mendagri di Hari Otda 2026, Soroti Kinerja Daerah
Rumah Warga di Batujajar Bandung Barat Ambruk, Butuh Bantuan Pemerintah
Pemprov Jabar Salurkan Kompensasi Tahap Kedua untuk Warga Terdampak Normalisasi Situ Ciburuy
Desakan Warga Menguat, Satpol PP KBB Usulkan Putus Listrik Tower PT Protelindo Padalarang
Kecelakaan Truk vs Motor di Padalarang Berujung Maut, Polisi Turun Tangan

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 07:32 WIB

Respons Cepat Wabup Asep Ismail Soal Bocah 11 Tahun Diduga Makan Rumput di Bandung Barat

Selasa, 28 April 2026 - 02:57 WIB

Kisah Bocah Makan Rumput di Bandung Barat Berbuah Harapan, Pengusaha Muda Hendrik Buka Jalan Hidup Baru

Senin, 27 April 2026 - 12:15 WIB

Momen Wabup Asep Ismail Naik Motor di Tengah Aksi Buruh KBB, Soroti Tuntutan Kesejahteraan Pekerja

Senin, 27 April 2026 - 11:44 WIB

Wabup Bandung Barat Asep Ismail Sampaikan Pesan Mendagri di Hari Otda 2026, Soroti Kinerja Daerah

Jumat, 24 April 2026 - 23:10 WIB

Rumah Warga di Batujajar Bandung Barat Ambruk, Butuh Bantuan Pemerintah

Berita Terbaru