Teringat Wajah Tamunya, Waria di Tambun Bekasi Bunuh Korban Kecelakaan Gegara Dendam 

- Penulis

Kamis, 2 November 2023 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok Seorang waria bernama Keneddi Pergaulan alias Ayu Lestari (34) menganiaya AK (20) korban kecelakaan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi hingga tewas. (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Sosok Seorang waria bernama Keneddi Pergaulan alias Ayu Lestari (34) menganiaya AK (20) korban kecelakaan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi hingga tewas. (foto: Abdul Kholilulloh)

Kabupaten Bekasi | SekitarKita.id,- Seorang waria bernama Keneddi Pergaulan alias Ayu Lestari (34) menganiaya AK (20) korban kecelakaan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi hingga tewas. Rabu (18/10) lalu.

Diketahui, Ayu Lestari tega menganiaya korban karena mengira korban mirip mantan ‘tamunya’, kesal dibalut dendam kemudian pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Kronologi kasus pembunuhan berawal, korban ini terlibat kecelakaan (korban kecelakaan) kemudian dia diamankan oleh masyarakat dan di taruh di warung, tiba-tiba oleh pelaku ini di pukul,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (02/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, saat itu Ayu menyangka korban adalah orang yang mirip mukanya dengan seseorang yang dicarinya.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni (foto: Abdul Kholilulloh)
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni (foto: Abdul Kholilulloh)

“Motif dari pelaku yakni menyangka bahwa korban yang dipukul dan di bunuhnya pernah berhubungan (sesama jenis) namun tidak ada konfensasinya (tidak membayar),” jelasnya.

Pelaku dapat diamankan setelah sempat dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Antisipasi akan maraknya perang sarung antar pemuda di Bandung Barat saat Ramadhan

Saat ini, Ayu Lestari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Related Posts

“Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.atau penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku berdalih tolong korban, kejadian ini bermula ketika AK mengalami kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/10) malam. Ayu Lestari mengaku mencoba menyelamatkan korban.

“Korban yang saat itu dalam kondisi terluka dibawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong,” kata Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (22/10/2023) lalu.

Baca Juga:  Polres Metro Bekasi Bekuk 7 Pelaku Curanmor, Termasuk Residivis dan Pelajar Asal Lampung

Sementara motor korban, menurut pengakuan Ayu, ditinggalkan di lokasi kecelakaan. Keterangan Ayu ini sejalan dengan keterangan saksi sopir Elf yang mengantar korban dan Ayu ke warung kosong.

Ia menyebut, korban dianiaya, tetapi, sesampainya di warung tersebut, bukannya memberikan pertolongan tetapi Ayu malah menganiaya korban. Ayu Lestari mengambil barang berharga milik korban salah satunya berupa dompet.

“Bukannya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan, di warung kosong tersebut korban malah dianiaya dengan dihujami pukulan di bagian wajah hingga korban langsung tidak sadarkan diri,” tandasnya.



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keributan Warnai Karnaval HUT RI ke-81 di Tagog Apu, Panitia Bantah Isu Pembacokan
HUT ke-81 RI, Bupati Jeje: Kemerdekaan Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat Bandung Barat
Carnival Day 2026 Parongpong Meriah, Tujuh Desa dan 70 Grup RW Semarakkan HUT ke-81 RI
Masa Sewa Habis, Politisi Golkar Dadan Minta Kepastian Lahan Sekolah Rakyat Bandung Barat
Anton Sukartono Kembali Diusung, Demokrat KBB Bidik 7 Kursi DPRD pada Pemilu 2029
Sekwan DPRD KBB Gelar Donor Darah Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI
Pidato Kenegaraan, Presiden Prabowo Ungkap 6 Fokus Pemerintah Selama 21 Bulan Memimpin
Golkar Tebar 350 Ribu Benih Ikan, Panggah Susanto Dorong Budidaya untuk Tingkatkan Pendapatan Keluarga

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 19:04 WIB

Keributan Warnai Karnaval HUT RI ke-81 di Tagog Apu, Panitia Bantah Isu Pembacokan

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:04 WIB

HUT ke-81 RI, Bupati Jeje: Kemerdekaan Harus Terasa dalam Kehidupan Masyarakat Bandung Barat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 18:30 WIB

Carnival Day 2026 Parongpong Meriah, Tujuh Desa dan 70 Grup RW Semarakkan HUT ke-81 RI

Jumat, 14 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Masa Sewa Habis, Politisi Golkar Dadan Minta Kepastian Lahan Sekolah Rakyat Bandung Barat

Jumat, 14 Agustus 2026 - 18:52 WIB

Anton Sukartono Kembali Diusung, Demokrat KBB Bidik 7 Kursi DPRD pada Pemilu 2029

Berita Terbaru