Teringat Wajah Tamunya, Waria di Tambun Bekasi Bunuh Korban Kecelakaan Gegara Dendam 

- Penulis

Kamis, 2 November 2023 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok Seorang waria bernama Keneddi Pergaulan alias Ayu Lestari (34) menganiaya AK (20) korban kecelakaan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi hingga tewas. (foto: Abdul Kholilulloh)

i

Sosok Seorang waria bernama Keneddi Pergaulan alias Ayu Lestari (34) menganiaya AK (20) korban kecelakaan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi hingga tewas. (foto: Abdul Kholilulloh)

Kabupaten Bekasi | SekitarKita.id,- Seorang waria bernama Keneddi Pergaulan alias Ayu Lestari (34) menganiaya AK (20) korban kecelakaan di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi hingga tewas. Rabu (18/10) lalu.

Diketahui, Ayu Lestari tega menganiaya korban karena mengira korban mirip mantan ‘tamunya’, kesal dibalut dendam kemudian pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban.

“Kronologi kasus pembunuhan berawal, korban ini terlibat kecelakaan (korban kecelakaan) kemudian dia diamankan oleh masyarakat dan di taruh di warung, tiba-tiba oleh pelaku ini di pukul,” kata Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (02/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, saat itu Ayu menyangka korban adalah orang yang mirip mukanya dengan seseorang yang dicarinya.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni (foto: Abdul Kholilulloh)
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Sumarni (foto: Abdul Kholilulloh)

“Motif dari pelaku yakni menyangka bahwa korban yang dipukul dan di bunuhnya pernah berhubungan (sesama jenis) namun tidak ada konfensasinya (tidak membayar),” jelasnya.

Pelaku dapat diamankan setelah sempat dimintai keterangan dan mengaku melakukan perbuatannya termasuk dengan melukai korban dengan sempat memukul bagian kepala korban hingga terjadi pendarahan hingga korban meninggal dunia.

Baca Juga:  Popon Terpilih sebagai Ketua RT 03 Tanjung Mekar, Karawang Barat dalam Pemilihan Demokratis

Saat ini, Ayu Lestari telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. Dia dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Pasal 338 KUHP ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.atau penjara paling lama 20 tahun,” bebernya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku berdalih tolong korban, kejadian ini bermula ketika AK mengalami kecelakaan di Jalan Raya Teuku Umar, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (18/10) malam. Ayu Lestari mengaku mencoba menyelamatkan korban.

“Korban yang saat itu dalam kondisi terluka dibawa pelaku dengan menggunakan angkutan umum dan diturunkan di sebuah warung kosong,” kata Kapolsek Tambun Kompol Stanlly Soselisa, dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (22/10/2023) lalu.

Sementara motor korban, menurut pengakuan Ayu, ditinggalkan di lokasi kecelakaan. Keterangan Ayu ini sejalan dengan keterangan saksi sopir Elf yang mengantar korban dan Ayu ke warung kosong.

Baca Juga:  Mariah Carey Membatalkan 2 Pertunjukan Ekstra Liburan Sebab Flu – Information Loader

Ia menyebut, korban dianiaya, tetapi, sesampainya di warung tersebut, bukannya memberikan pertolongan tetapi Ayu malah menganiaya korban. Ayu Lestari mengambil barang berharga milik korban salah satunya berupa dompet.

“Bukannya korban dibawa ke rumah sakit untuk mendapat pengobatan, di warung kosong tersebut korban malah dianiaya dengan dihujami pukulan di bagian wajah hingga korban langsung tidak sadarkan diri,” tandasnya.



Berita Terkait

Bupati Bandung Barat Prioritaskan Infrastruktur 2026, Perbaikan Jalan dan Jembatan Jadi Fokus Utama
Capaian Pajak KBB 2026 Melejit Rp183 Miliar, PBB Masih Terseok
Bandung Barat Darurat Peredaran Obat Keras, BNN Amankan 4 Pelaku Pengedar di Batujajar
HUT Kabupaten Bandung ke-385 Jadi Momentum Aksi Nyata: Dadang M Naser Ajak Warga Fokus Rawat Lingkungan
Tak Punya SLF, Satpol PP KBB Siap Matikan Operasional Tower Protelindo di Padalarang
Skandal Pencatutan Nama Prabowo Subianto, DPRD KBB Sebut PT Protelindo Bohongi Publik
Sorotan Publik Menguat, DPRD KBB Usulkan Stop Sementara Aktivitas Tower PT Protelindo
Jeje Alami Kecelakaan, Diduga Rem Blong Truk Box Container Hantam Pembatas Jalan di KBB

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 10:37 WIB

Bupati Bandung Barat Prioritaskan Infrastruktur 2026, Perbaikan Jalan dan Jembatan Jadi Fokus Utama

Senin, 20 April 2026 - 20:00 WIB

Capaian Pajak KBB 2026 Melejit Rp183 Miliar, PBB Masih Terseok

Senin, 20 April 2026 - 19:13 WIB

Bandung Barat Darurat Peredaran Obat Keras, BNN Amankan 4 Pelaku Pengedar di Batujajar

Senin, 20 April 2026 - 14:29 WIB

HUT Kabupaten Bandung ke-385 Jadi Momentum Aksi Nyata: Dadang M Naser Ajak Warga Fokus Rawat Lingkungan

Jumat, 17 April 2026 - 07:54 WIB

Tak Punya SLF, Satpol PP KBB Siap Matikan Operasional Tower Protelindo di Padalarang

Berita Terbaru

Kantor Bapenda KBB (foto: Abdul Kholilulloh)

Bandung Barat

Capaian Pajak KBB 2026 Melejit Rp183 Miliar, PBB Masih Terseok

Senin, 20 Apr 2026 - 20:00 WIB