Tangerang | SekitarKita.id,- Seorang ibu muda berinisial R (22) dikabarkan menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai video mencabuli anak kandungnya sendiri viral di internet baru-baru ini.
Belakangan diketahui, dari hasil penyelidikan petugas, R melakukan tindakan bejad itu kepada anaknya sendiri dengan cara merekam video di sebuah kamar kontrakan berlokasi di Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Zain Dwi Nugroho mengatakan, meski dalam video disebutkan lokasi kejadian di Kota Tangerang, setelah diselidiki ternyata kejadian tersebut berlokasi di Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, R memiliki KTP yang beralamat di wilayah Larangan, Kota Tangerang, namun lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
“Pelaku sudah menyerahkan diri, sekarang ditangani Polda Metro, TKP di Tangsel. Alamat di KTP-nya di Larangan, kos di Pondok Betung, Pondok Aren, Tangsel,” kata Zain dalam keterangan di Mapolres Tangerang, Senin (03/06/2024) dilansir Baperanews.com.
Sementara itu, Kapolsek Larangan Kompol Syaiful Anwar mengatakan, pihaknya telah mencoba mencari keberadaan ibu tersebut, namun diketahui bahwa pelaku telah lama pindah rumah ke Pondok Aren.
“Setelah kami lakukan penyelidikan, ternyata yang bersangkutan sudah 4 tahun pindah rumah ke Pondok Aren, Tangsel. Dan kemarin sudah menyerahkan diri ke Polres Tangsel,” ujar Syaiful ditemui wartawan di lokasi berbeda.
Sebelumnya, video ibu cabuli anak di Tangsel itu telah ramai menyebar luas di media sosial (medsos) dan aplikasi perpesanan. Video pertama diterima redaksi berdurasi 7.10 menit diunggah akun X @comvomf itu direkam sendiri dengan cara meletakkan handphone di lantai.
Saat bersaksi, mengenakan kaos hitam, R mencabuli anaknya yang berusia 5 tahun berjenis kelamin laki-laki yang mengenakan kaos biru, R terlihat melampiaskan hasrat seksualnya kepada anak kecil yang diduga merupakan anaknya.
“Ges tolong viralin ini sampe dihukum, sumpah nih cewe (kemungkinan ibunya) nggak punya otak banget ngelecegin anak kecil yang nggak ngerti apa-apa sampe maaf ma*turba*i,” tulis akun @comvomf di X yang memperlihatkan tangkapan layar video tersebut dilansir SekitarKita.id.
Masih dalam video yang sama, perempuan tersebut terlihat melakukan masturbasi hingga menghisap kemaluan sang anak. Sontak aksi tak senonoh yang dilakukan oleh perempuan tersebut langsung mendapat kecaman keras dari warganet.
Tersangka diduga melakukan pencabulan anak dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan melanggar kesusilaan dan atau tindak pidana pornografi dan atau tindak pidana perlindungan anak.
Tersangka diancam dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Pasal 88 jo Pasal 76 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penulis : Abdul Kholilulloh
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Baperanews.com








