[ad_1]
Politik, SekitarKita.id – Dalam UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar (UUD), Indonesia menerapkan demokrasi sebagai sistem pemerintahan.
Demokrasi di Indonesia dikenal dengan ungkapan bahwa kekuasaan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Demikian pernyataan Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Dr Tubagus Ace Hasan Syadzily M Si saat menjadi narasumber pada acara Diklat Legislatif Nasional dengan tema “Menyambut Era Baru Lembaga Legislatif: Mengoptimalkan Eksistensi Melalui Penguatan Pelaksanaan Peran dan Fungsi Lembaga Legislatif”.
Pelatihan tersebut diselenggarakan oleh Badan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Pasundan periode 2023-2024 di Aula Suradiredja Unpas Bandung, Sabtu 29 Juni 2024.
Kang Ace, sapaan akrab Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengemukakan, politik kebangsaan dalam demokrasi secara konstitusional, kita telah bertekad menjadikan demokrasi sebagai pilihan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Hal ini tercermin dalam UUD 1945 bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan pelaksanaannya sesuai dengan UUD Pasal 2 ayat 1, tutur Ketua DPD Partai Golkar Jabar ini.
“Kedaulatan di tangan rakyat artinya pemerintahan berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Itulah maksudnya demokrasi,” tutur calon legislatif terpilih dalam Pemilu Legislatif 2024 dari Daerah Pemilihan Jawa Barat 2 (Bandung-Bandung Barat) itu.
Kang Ace menyampaikan, pakar ilmu politik Robert Dahl menyatakan prinsip demokrasi terdiri dari mekanisme test and balances, pemilihan umum yang teratur dan berkala, hak untuk membuat pilihan dan dipilih, kebebasan berpendapat, kebebasan mengakses informasi, kebebasan berserikat secara terbuka. , dan masyarakat sipil.
“Untuk itu, Indonesia menerapkan pembagian kekuasaan trias politica atau tiga kekuasaan. Ketiga cabang kekuasaan tersebut adalah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, atau DPR, presiden, dan MA-MK. Ketiga lembaga tersebut tidaklah boleh punya kewenangan lebih besar sekali dari yang lain. Ada fungsi test and balances di antara ketiga lembaga tersebut,” tutur Kang Ace.
Peran legislatif dalam sistem pemerintahan, tutur Kang Ace, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang berdasarkan Pasal 20 ayat 1 UUD. Sementara waktu presiden, berdasarkan Pasal 4 ayat 1, memegang kekuasaan pemerintahan atau eksekutif.
Sedangkan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) memegang kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan mandiri untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
“Pada masa Orde Baru, kekuasaan kehakiman berada di bawah kekuasaan eksekutif, Kementerian Kehakiman. Jadi, presiden jenderal bisa dengan mudah mengangkat hakim agung dan andai sepertinya tidak sesuai dengan keinginan presiden, mereka bisa dirubah,” ungkapnya.
Saat ini, tutur Kang Ace, kekuasaan yudikatif telah terpisah. Era reformasi telah memberikan warna tersendiri bagi masing-masing cabang kekuasaan di Indonesia. “Prinsip utamanya adalah check and balances,” tutur Kang Ace.
Kang Ace juga menjelaskan tentang kekuasaan presiden sebagai pemegang pemimpin eksekutif atau pemerintahan. Presiden dapat memutuskan menyatakan perangm, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain dan internasional lainnya.
Kemudian, menyatakan keadaaan bahaya, mengangkat dan menerima duta besar, memberi grasi dan rehabilitas, serta amnesti dan abolisi. Kemudian, memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
“Semua kekuasaan presiden selaku eksekutif itu harus melalui persetujuan DPR. Sedangkan untuk memberi grasi dan rehabilitas, presiden harus memperhatikan pertimbangan MA,” ucap Kang Ace.
Reformasi, ujar dia, memberikan kejelasan tentang periodesasi jabatan presiden. Maka, secara tegas dalam UUD 1945 mengatur, presiden hanya boleh memimpin selama dua periode melalui pemilu.
“Dulu pada zaman Orba atau sebelumnya Orde Lama, kenapa bisa presiden tidak diganti-ganti. Karena UUD tidak mengatur secara tegas periodesasi seorang presiden. Saat itu, presiden dipilih oleh DPR dalam jabatan 5 tahun dan bisa dipilih kembali. Makanya, Soeharto bisa menjadi presiden selama 32 tahun,” ujarnya.
Kang Ace mengatakan, fungi, wewenang, dan hak DPR. Perlu diketahui, anggota DPR merupakan wakil rakyat yang dipilih melalui pemilihan umum (pemilu). Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya dengan syarat-syarat dan tata cara yang diatur dalam undang-undang.
DPR sebagai pemegang kekuasaan, kata Kang Ace, membentuk undang-undang, memiliki fungsi legislasi, penggangaran, dan pengawasan.
Sedangkan hak-hak legislatif, yaitu,hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Kemudian, mengajukan usul pemberhentian presiden dan atau wakil presiden.
Legislatif berhak memberi persetujuan dan atau menolak pernyataan perang, perdamaian, dan perjanjian. DPR juga memiliki hak memberikan pertimbangan kepada presiden dalam pengangkatan duta besar dan atau menerima penempatan duta negara lain.
“DPR memiliki kewenangan memberikan pertimbangan kepada presiden dalam memberikan amnesti dan abolisi. Memberikan persetujuan atas perpu, pembahasan dan persetuajuan atas RAPBN yang diajukan presiden,” ujar dia.
Selain itu, tutur Kang Ace, DPR juga memiliki kewenangan dalam pemilihan anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD. Persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial (KY).
“Persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota KY. DPR juga berhak mengajukan tiga calon anggota hakim MK,” tutur Kang Ace.
Di akhir materi, Kang Ace mengatakan, organisasi kemahasiswaan harus menjadi inkubator dan kawah candradimuka bagi pembentukan kepemimpinan bangsa di era demokrasi. Lembaga legislatif kemahasiswaan harus menjadi instrumen pembelajaran agar tumbuh mekanisme check and balances dalam mewujudkan kebebasan akademik di kampus.
“Organisasi legislatif kemahasiswaan dituntut untuk memiliki kemampuan, kritis dalam melakukan kontrol terhadap kehidupan kampus, menyusun berbagai regulasi kampus (legal drafting), dan budgeting,” pungkas Presiden Mahasiswa IAIN (UIN Syarif Hidayatullah) Jakarta 1998-1999 dan Ketua Senat Mahasiswa Fakultas Adab UIN Syarif Hidayatullah Jakarta 1997-1998 itu.***
[ad_2]







