Menyusul Muatan Baru UU Desa, Pemda KBB segera Susun Perbup Perangkat Desa

- Penulis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UU Desa (foto: istimewa)

i

Ilustrasi UU Desa (foto: istimewa)

SEKITARKITA.id,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini tengah melakukan kajian menyusul perubahan undang-undang tentang desa.

Kajian ini bertujuan untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mencakup pengaturan seragam dinas, jam kerja, dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi perangkat desa di KBB.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Duddi Supriadi, mengungkapkan bahwa kajian ini melibatkan perangkat desa di KBB untuk memastikan peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sedang menyusun Perbup setelah adanya perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” kata Duddi saat dihubungi wartawan, pada Jumat (2/8/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Duddi Supriadi (foto: Abdul Kholilulloh)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Duddi Supriadi (foto: Abdul Kholilulloh)

Duddi menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perangkat desa. Selanjutnya, tanggung jawab untuk mengatur detail seperti seragam, jam kerja, dan NIPD diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Perbup ini penting untuk penyelenggaraan layanan pemerintahan desa agar perangkat desa di KBB merasa lebih nyaman dan termotivasi dalam bekerja,” lanjutnya.

Baca Juga:  Sempat Diancam Pakai Sajam, Wartawan Bekasi Diintimidasi Debt Collector Saat Peliputan

Penyusunan Perbup diharapkan dapat mempercepat proses implementasi dibandingkan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang memerlukan waktu lebih lama.

“Kami ingin perangkat desa di KBB memahami, mensosialisasikan, dan mengimplementasikan Peraturan Bupati dengan efektif,” tambah Duddi.

Menanggapi isu terkait pengakuan perangkat desa oleh pemerintah daerah, Duddi menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mengakomodasi keinginan perangkat desa.

“Kami sebagai pembina desa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua aspirasi perangkat desa dapat terpenuhi sebaik mungkin,” tegasnya.

Mengacu pada laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa sejumlah substansi baru yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

UU baru ini mengatur penataan tata kelola pemerintahan desa, termasuk masa jabatan kepala desa, alokasi dana desa, dan pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa.

Undang-Undang Desa yang baru ini merupakan hasil transformasi dan pembahasan mendalam antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Berita Terkait

Fenomena Hujan Kapur Viral di Cipatat, DLH KBB Mulai Periksa Perusahaan Penghasil Debu
Fraksi PDIP KBB Semprot Kinerja SKPD, Minta Bupati Jeje Larang Kadis Mangkir Rapat Paripurna
Realisasi APBD Bandung Barat 2025 Tembus 98,58 Persen, Pendapatan Rp3,39 Triliun Berbuah Opini WTP BPK
Eceng Gondok Ancam Pasokan Listrik Jawa-Bali, Bupati Bandung Barat Dukung Aksi PLN Indonesia Power
Yayasan Bina Siswa Cisarua Tagih Janji Dapur SPPG Cimahi, Komitmen Administrasi Dipertanyakan
Ditengah Kenaikan Harga BBM, DLH KBB Ajukan Tambahan Anggaran dan Armada Truk Sampah
Mediasi Guru Hamil MTs Citapen Berlanjut Pekan Depan, Nisfa Widia Minta Nama Baik Dipulihkan
Di Tengah Risiko Kehamilan, Guru MTs Citapen Minta Keadilan dan Pemulihan Nama Baik di Hadapan Kemenag KBB

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 21:22 WIB

Fenomena Hujan Kapur Viral di Cipatat, DLH KBB Mulai Periksa Perusahaan Penghasil Debu

Senin, 29 Juni 2026 - 20:29 WIB

Fraksi PDIP KBB Semprot Kinerja SKPD, Minta Bupati Jeje Larang Kadis Mangkir Rapat Paripurna

Senin, 29 Juni 2026 - 15:12 WIB

Realisasi APBD Bandung Barat 2025 Tembus 98,58 Persen, Pendapatan Rp3,39 Triliun Berbuah Opini WTP BPK

Senin, 29 Juni 2026 - 13:59 WIB

Eceng Gondok Ancam Pasokan Listrik Jawa-Bali, Bupati Bandung Barat Dukung Aksi PLN Indonesia Power

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:04 WIB

Yayasan Bina Siswa Cisarua Tagih Janji Dapur SPPG Cimahi, Komitmen Administrasi Dipertanyakan

Berita Terbaru