Menyusul Muatan Baru UU Desa, Pemda KBB segera Susun Perbup Perangkat Desa

- Penulis

Sabtu, 3 Agustus 2024 - 10:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UU Desa (foto: istimewa)

i

Ilustrasi UU Desa (foto: istimewa)

SEKITARKITA.id,- Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bandung Barat (KBB) saat ini tengah melakukan kajian menyusul perubahan undang-undang tentang desa.

Kajian ini bertujuan untuk menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mencakup pengaturan seragam dinas, jam kerja, dan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) bagi perangkat desa di KBB.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Duddi Supriadi, mengungkapkan bahwa kajian ini melibatkan perangkat desa di KBB untuk memastikan peraturan yang dihasilkan sesuai dengan kebutuhan mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sedang menyusun Perbup setelah adanya perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa,” kata Duddi saat dihubungi wartawan, pada Jumat (2/8/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Duddi Supriadi (foto: Abdul Kholilulloh)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bandung Barat, Duddi Supriadi (foto: Abdul Kholilulloh)

Duddi menjelaskan bahwa pemerintah pusat telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perangkat desa. Selanjutnya, tanggung jawab untuk mengatur detail seperti seragam, jam kerja, dan NIPD diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Perbup ini penting untuk penyelenggaraan layanan pemerintahan desa agar perangkat desa di KBB merasa lebih nyaman dan termotivasi dalam bekerja,” lanjutnya.

Baca Juga:  Sadis, Diduga Gegara Cekcok dan Dianiaya Suami Syah, Seorang Istri Tewas di Pemalang

Penyusunan Perbup diharapkan dapat mempercepat proses implementasi dibandingkan dengan Peraturan Daerah (Perda) yang memerlukan waktu lebih lama.

“Kami ingin perangkat desa di KBB memahami, mensosialisasikan, dan mengimplementasikan Peraturan Bupati dengan efektif,” tambah Duddi.

Menanggapi isu terkait pengakuan perangkat desa oleh pemerintah daerah, Duddi menegaskan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen untuk mengakomodasi keinginan perangkat desa.

“Kami sebagai pembina desa bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua aspirasi perangkat desa dapat terpenuhi sebaik mungkin,” tegasnya.

Mengacu pada laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa membawa sejumlah substansi baru yang harus ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

UU baru ini mengatur penataan tata kelola pemerintahan desa, termasuk masa jabatan kepala desa, alokasi dana desa, dan pemberian tunjangan purnatugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa.

Undang-Undang Desa yang baru ini merupakan hasil transformasi dan pembahasan mendalam antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga:  Puluhan warga KBB gelar nobar debat capres bersama tim pemenangan Ganjar-Mahfud



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Liputan

Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab
Pendidikan Jadi Prioritas, Bupati Jeje Siapkan Solusi untuk 16 Warga Terpencil Gunung Solok Pandan Cililin 
Bangli Padalarang Disorot, Komisi I DPRD KBB Sebut RSIA Kartini Kantongi Izin
Banjir Bandang Terjang Jambudipa Bandung Barat, Rumah Warga Rusak dan Tiga KK Mengungsi
Sekolah Ambruk, Siswa MI Terpaksa Belajar Daring, Kemenag KBB: Relokasi Diupayakan
Delapan Fraksi DPRD KBB Desak Bupati Jeje Evaluasi Sekda Ade Zakir
Fakta Baru Sengketa Lahan SDN 2 Kertamulya, Komisi IV DPRD KBB Sebut Pemkab Menang di Pengadilan
Dispernakan KBB Gencarkan Pencegahan Rabies, Warga Diminta Waspadai Gigitan Hewan Penular

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 07:08 WIB

Menteri LH Soroti Waduk Saguling Dipenuhi Eceng Gondok, Pengelola Diminta Ikut Bertanggung Jawab

Rabu, 30 September 2026 - 03:15 WIB

Pendidikan Jadi Prioritas, Bupati Jeje Siapkan Solusi untuk 16 Warga Terpencil Gunung Solok Pandan Cililin 

Selasa, 29 September 2026 - 20:40 WIB

Bangli Padalarang Disorot, Komisi I DPRD KBB Sebut RSIA Kartini Kantongi Izin

Selasa, 29 September 2026 - 09:21 WIB

Banjir Bandang Terjang Jambudipa Bandung Barat, Rumah Warga Rusak dan Tiga KK Mengungsi

Selasa, 29 September 2026 - 08:28 WIB

Sekolah Ambruk, Siswa MI Terpaksa Belajar Daring, Kemenag KBB: Relokasi Diupayakan

Berita Terbaru