Korupsi dana desa buat nyabu dan karaoke, Kades di Karawang diringkus polisi

- Penulis

Rabu, 7 Februari 2024 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karawang | SekitarKita.id,- Jajaran Polres Karawang berhasil membekuk Abdul Wahid, Kepala Desa di Desa Jatiwangi, Kecamatan Jatisari, Kabupaten Karawang, yang menilep uang dana desa. Uang korupsi tersebut digunakan untuk hiburan pribadi.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono dalam keterangan pers mengatakan, kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun 2018 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp.221 juta.

“Pelaku (Abdul Wahid) menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan entertain selama kurun waktu tahun anggaran 2018 Rp.221.118.160, anggaran dana desa juga digunakan untuk pembangunan fisik di desanya.” kata AKBP Wirdhanto, Senin, 5 Februari 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

AKBP Wirdhanto mengungkapkan, adapun barang bukti tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 yang dilakukan Kades Jatiwangi antara lain berupa dokumen-dokumen resmi terkait penggunaan dana desa dan pembangunan fisik di desa tersebut.

Pihak berwenang sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini untuk memastikan keadilan dan menindaklanjuti secara hukum.

Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono (foto: Humas Polres Karawang)
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono (foto: Humas Polres Karawang)

“Berdasarkan hasil pengembangan kami, pelaku menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan kegiatan lain, atau hiburan mulai dari karaoke hingga mengkonsumsi sabu selama kurun waktu tahun 2018,” kata dia.

Baca Juga:  Teh Rita Ace Datang, Warga Haru dan Berdoa Bersama untuk Kemenangan Golkar di Pemilu 2024

“Adapun modus pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara menggunakan dana desa untuk pembangunan fisik namun tidak digunakan sepenuhnya,” sambungnya.

Diketahui, Desa Jatisari sendiri diketahui menerima anggaran Rp 968 juta untuk pembangunan. Pencairan anggaran dilakukan dalam tiga tahap.

Dikatakan AKBP Wirdhanto kembali, Abdul Wahid kemudian memangkas anggaran pembangunan fisik sebesar Rp 221 juta.

“Atas perbuatan tersebut, Abdul Wahid terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun, dan denda subsider maksimal Rp350 juta,” jelasnya.

“Abdul melanggar pasal 2 Juncto pasal 3, Juncto pasal 8, Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ungkap AKBP Wirdhanto menandaskan.

Laporan: Andyka Nugroho

Editor: Abdul Kholilulloh



Berita Terkait

PT Royal Buka Suara soal Aksi Unras di Padalarang, Sebut Bukan Akibat Pergantian Vendor
Terkuak, Disnaker KBB Bongkar Peran PT Aira Jadi Pemicu Aksi Unras di PT Royal Padalarang
PHK Diduga Sepihak Picu Kemarahan Warga, PT Royal di Padalarang Diblokade Massa
Berobat Sepulang Kerja Kini Bisa, Pemkot Cimahi Resmikan Klinik Sore di Padasuka
Harganas ke-33, Walkot Cimahi Adhitia Ingatkan Peran Keluarga Tak Boleh Luntur di Tengah Gempuran Era Digital
Fenomena Hujan Kapur Viral di Cipatat, DLH KBB Mulai Periksa Perusahaan Penghasil Debu
Fraksi PDIP KBB Semprot Kinerja SKPD, Minta Bupati Jeje Larang Kadis Mangkir Rapat Paripurna
Realisasi APBD Bandung Barat 2025 Tembus 98,58 Persen, Pendapatan Rp3,39 Triliun Berbuah Opini WTP BPK

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:41 WIB

PT Royal Buka Suara soal Aksi Unras di Padalarang, Sebut Bukan Akibat Pergantian Vendor

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:29 WIB

Terkuak, Disnaker KBB Bongkar Peran PT Aira Jadi Pemicu Aksi Unras di PT Royal Padalarang

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:43 WIB

PHK Diduga Sepihak Picu Kemarahan Warga, PT Royal di Padalarang Diblokade Massa

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:38 WIB

Berobat Sepulang Kerja Kini Bisa, Pemkot Cimahi Resmikan Klinik Sore di Padasuka

Senin, 29 Juni 2026 - 21:22 WIB

Fenomena Hujan Kapur Viral di Cipatat, DLH KBB Mulai Periksa Perusahaan Penghasil Debu

Berita Terbaru