SEKITARKITA.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar konferensi terkait pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi.
Pada hari pertama pendaftaran yang dimulai pada Selasa 27 Agustus 2024, belum ada pasangan calon yang mendaftar.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, menyampaikan bahwa berdasarkan PKPU No 2 Tahun 2024, pendaftaran calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga pukul 14:45 WIB pada hari pertama, belum ada pasangan calon yang resmi mendaftar.
“Pada hari ini, kami sudah sangat siap untuk menerima pendaftaran pasangan calon calon. Namun, hingga pukul 14:45 WIB, belum ada pasangan calon yang mendaftar ke KPU Kabupaten Bekasi,” ujar Ali Rido, Selasa.
Ali Rido juga menginformasikan bahwa terdapat tiga pasangan calon yang telah dikonfirmasi akan mendaftar, yaitu BN Kholik – Faizal, Dani – Romli, dan Ade Kunang – Asep.
Pasangan ketiga tersebut dijadwalkan akan mendaftar pada hari Rabu dan Kamis, 28-29 Agustus 2024.
Lebih lanjut, Ali Rido menekankan pentingnya bagi setiap pasangan calon untuk memperhatikan aturan terbaru dalam PKPU.
“Kami telah menyampaikan kepada calon untuk memperhatikan PKPU 8 Tahun 2024 yang telah diperbarui menjadi PKPU 10 Tahun 2024. Ini mencakup persyaratan administrasi seperti surat keterangan sehat, catatan kepolisian, dan catatan pengadilan,” tutup Ali Rido.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Laporan: Andyka Nugroho








