Bandung Barat | SekitarKita.id,- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat (KBB) bakal melakukan pemanggilan terhadap salah seorang calon legislatif (Caleg) yang terlibat dugaan kasus pelanggaran pemilu menggunakan politik uang alias money politic.
Ketua Bawaslu KBB, Riza Nasrul Falah mengatakan, pihaknya akan melakukan pemanggilan klarifikasi dugaan money politic kepada caleg DPRD dari salah satu parpol di KBB, pada Kamis (29/02/2024) besok.
“Rencananya pemanggilan dijadwalkan besok pagi, setelah laporan dari Gakkumdu KBB hari ini masih dalam tahapan proses laporan saksi intinya kita sesuai dengan prosedur ketika sudah selesai nanti kita umumkan,” kata Riza saat ditemui usai menghadiri acara KPU KBB, Rabu (28/02).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pihaknya belum bisa menyimpulkan terkait laporan itu dan akan melakukan kajian terlebih dahulu. Secara kajian belum bisa disimpulkan apakah bukti itu sudah kuat atau belum, karena sebuah pelaporan harus ada syarat formil dan materil untuk bisa diregister dan diproses.
Dijelaskan kembali, Gakkumdu KBB akan mendalami terlebih dahulu semua laporan ini. Sesuai aturan jika money politic dilakukan di masa tenang maka sanksinya bisa pidana.
“Kami masih melakukan proses dari laporan dugaan money politic itu, jika terbukti apa sanksi untuk caleg tersebut. Ini ancaman pidananya masuk dugaan pidana pemilu money politic, bukan pelanggaran legislatif yah, yang mana terlapor langsung melaporkan ke calegnya,” jelas dia.
“Kalau memang terbukti dianggap memenuhi unsur maka kita akan serahkan kepada pihak kepolisian untuk proses lebih lanjut,” sambungnya.
Dikatakan Riza, setelah melakukan rapat koordinasi dengan Gakkumdu KBB, jika perlu adanya pemanggilan kedua belah pihak, maka akan dilakukan pemanggilan untuk klarifikasi menerangkan kasus dugaan money politic.
“Apa bila dipandang perlu maka kita akan panggil caleg nya seperti kasus sebelumnya. Untuk klarifikasi menerangkan menerangkan kasus dugaan money politic tersebut nanti kita juga panggil terlapor,” jelasnya.
Saat disinggung terkait adanya dugaan intimidasi terhadap warga yang melibatkan salah satu timses, Riza tak ingin berkomentar lebih jauh. Pihaknya akan berfokus pada dua laporan warga terkait money politic.
“Kalau terkait intimidasi terhadap warga, kita akan melakukan proses sesuai apa yang dilaporkan, kalau memang ada intimidasi laporkan dan dimana intimidasinya,” ujarnya.
“Hari ini kan yang dilaporkan hanya dugaan money politic, dan kami akan fokus pada pelaporan itu yang formil materil dan bukti yang dilampirkan ke Bawaslu,” jelasnya.
Dugaan money politic pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 lalu itu dilakukan oleh salah seorang caleg dari salah satu parpol. Aksi money politic dilakukan pada masa tenang H-1 sebelum pencoblosan dengan membagi-bagikan uang senilai Rp50.000 sampai Rp100.000.
Agenda klarifikasi pada Selasa (27/02) kemarin dari laporan yang masuk ini dilakukan kepada enam orang. Terdiri dari dua pelapor dan empat saksi, namun ada salah seorang saksi yang tidak hadir. Sementara untuk terlapor rencananya diagendakan akan dipanggil pada hari Kamis (29/2/2024) besok.
Pelanggaran Pemilu Money Politic Bisa di Pidana
Meraih kemenangan dengan tanpa melanggar aturan. Salah satunya tidak menggunakan politik uang alias money politic. Larangan politik uang tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.
Melansir dari kpu.go.id, UU 7/2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah. Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengambil tindakan. Yakni berupa pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari daftar calon tetap, atau pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagai calon terpilih.
Sementara, Pasal 286 ayat (1) menyebutkan, “Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, pelaksana kampanye, dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih”.
Pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud berdasarkan rekomendasi Bawaslu dapat dikenai sanksi administratif pembatalan sebagai pasangan calon, calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Pelanggaran dimaksud terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Pemberian sanksi terhadap pelanggaran tersebut jtidak menghilangkan sanksi pidana.
Untuk sanksi pidana politik uang dibedakan tiga kelompok. Pasal 523 ayat 1 menyebutkan, “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye Pemilu secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta”.
Kemudian Pasal 523 ayat 2 mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.
Sedangkan Pasal 523 ayat 3 menyebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja pada hari pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih untuk tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta”.








