2 Orang Tersangka Korupsi di BNI Rp65 Miliar, Langsung Diamankan Kejati Sumut

- Penulis

Senin, 9 September 2024 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

2 Orang Tersangka Korupsi di BNI Rp65 Miliar, Langsung Diamankan Kejati Sumut

[ad_1]

Hukrim, SekitarKita.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menahan dua tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Prima Jaya Lestari Utama (PJLU) oleh BNI Cabang Medan yang nilainya sebesar Rp 65 miliar.

Koordinator Bidang Intelijen Yos A Tarigan SH MH, Selasa (3/9/2024) memaparkan, bahwa telah ada dua tersangka yang ditahan adalah Fernando Munte selaku analis kredit, dan Tan Andyono sebagai Direktur PT PJLU. Perkara berawal saat penawaran Fernando ke Tan Andyono dengan tujuan pengajuan kredit oleh PT. PJLU untuk penambahan modal kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu jaminan kredit itu yang diajukan oleh PT. PJLU merupakan Pabrik Kelapa Sawit Kapasitas 45 Ton/Jam, berikut juga dengan sarana perlengkapannya.

“Dalam prosesnya, tersangka FM sengaja tidak melakukan analisa terhadap PT PJLU, seharusnya PT PJLU tidak layak diberikan kredit. Oleh analis kredit justru menyetujui permohonan Direktur PT PJLU,” jelas Yos kepada jurnalis.

Bahwa dengan tidak dilakukannya analisa oleh FM selaku Analis Kredit terhadap kemampuan PT. PJLU mengakibatkan PT. PJLU tidak melunasi kewajibannya pada tahun 2020.

Baca Juga:  Eceng Gondok Ancam Pasokan Listrik Jawa-Bali, Bupati Bandung Barat Dukung Aksi PLN Indonesia Power

“Dan berakhir dengan dilelangnya jaminan PT. PJLU berupa PMKS dengan harga jauh di bawah nilai taksasi yang ditetapkan oleh FM pada awal pemberian kredit,” paparnya.

Related Posts

Mantan Kasi Penkum Kejati Sumut ini menyampaikan berdasarkan perhitungan audit independen, bahwa nilai kredit yang dikucurkan kepada PT PJLU sebesar Rp65 Milyar, yang terindikasi sebagai peristiwa tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp36.932.813.935.

Para tersangka kini dikenakan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Baca Juga:  5 Langkah Sukses Memulai Bisnis On-line untuk Pemula

[ad_2]

Source link



Follow WhatsApp Channel sekitarkita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

IPHI 1987 Gelar Rapimnas di HUT ke-39, Regulasi Profesi Advokat Jadi Sorotan
Logo HUT RI Ke-81 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”
Jaenal Aripin Raih 3 Medali di TLAXCALA Meksiko, Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Dunia
Dewan Pers Kecam Pernyataan Hotman yang Rendahkan Wartawan “Lu Punya Otak Nggak?”
Kado HUT ke-19, Atlet NPCI Bandung Barat Jaenal Aripin Raih Juara 2 Dunia di Tunisia
Ketua Viking Tobias Ungkap Alasan Dukung Portugal: Ronaldo Layak Raih Trofi Piala Dunia
Peran Polri Dorong Produktivitas Petani KBB, Jadi Penggerak Ketahanan Pangan Nasional
Kejagung Tetapkan Dadan Hindayana dkk Tersangka Korupsi Penyimpangan MBG

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:07 WIB

IPHI 1987 Gelar Rapimnas di HUT ke-39, Regulasi Profesi Advokat Jadi Sorotan

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:25 WIB

Logo HUT RI Ke-81 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur”

Rabu, 29 Juli 2026 - 15:15 WIB

Jaenal Aripin Raih 3 Medali di TLAXCALA Meksiko, Harumkan Nama Bandung Barat di Kancah Dunia

Selasa, 21 Juli 2026 - 09:35 WIB

Dewan Pers Kecam Pernyataan Hotman yang Rendahkan Wartawan “Lu Punya Otak Nggak?”

Rabu, 17 Juni 2026 - 20:09 WIB

Kado HUT ke-19, Atlet NPCI Bandung Barat Jaenal Aripin Raih Juara 2 Dunia di Tunisia

Berita Terbaru