[ad_1]
SekitarKita.id – Tokocrypto, pedagang aset kripto terbesar di Indonesia, telah resmi menerima lisensi sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Pemberian lisensi ini menjadi tonggak penting di tengah-tengah perjalanan Tokocrypto untuk memperkuat dudukannya di industri kripto Indonesia.
Sejak 2019, Tokocrypto telah terdaftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dan melalui proses perizinan yang ketat untuk memenuhi persyaratan Bappebti. Dengan lisensi PFAK ini, Tokocrypto kini mempunyai izin penuh untuk beroperasi secara criminal sesuai dengan regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Bappebti tentang perdagangan aset kripto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
CEO Tokocrypto, Yudhono Rawis, mengungkapkan apresiasi atas dukungan dari Bappebti dan pihak keterkaitan. Dia menegaskan bahwa perolehan lisensi ini adalah langkah besar dalam memastikan keamanan, transparansi, dan keberlanjutan industri kripto di Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi yaitu bagian dari strategi perusahaan untuk menjadi platform kripto terdepan di tanah air.
Tokocrypto kini mempunyai lebih dari 4,5 juta pengguna dengan peningkatan transaksi yang signifikan pada tahun 2024, memperlihatkan kepercayaan yang terus bertumbuh terhadap layanan mereka. Bangkit sejak 2018, Tokocrypto mempunyai ambisi untuk menjadi bursa aset virtual terkemuka di Asia Tenggara dengan menyediakan layanan yang aman dan mudah bagi para pengguna.
Sumber: VRI TIMES
[ad_2]
Source link








