Bawaslu KBB: Bapaslon Sundaya-Aa Maulana Tidak Memenuhi Syarat Jalur Independen

- Penulis

Rabu, 18 September 2024 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEKITARKITA.id- Bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat, Sundaya dan Aa Maulana, dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) untuk mengikuti Pilkada.

Pernyataan ini ditegaskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandung Barat (KBB) berdasarkan hasil verifikasi faktual (Verfak).

Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB masih menunggu hasil konsultasi dengan KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Barat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Riza Nasrul Falah Sopandi, Ketua Bawaslu KBB, menjelaskan peserta Pilkada merupakan pasangan calon meskipun pada penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 nanti statusnya tetap sama, TMS berdasarkan hasil verifikasi faktual (Verfak).

“Pada dasarnya, mereka tidak memenuhi syarat karena Pilkada mengharuskan pasangan calon, bukan berdiri sendiri,” ujar Riza dalam konferensi pers di Sekretariat Bawaslu KBB pada Rabu, 18 September 2024.

Riza menambahkan bahwa langkah KPU KBB untuk berkonsultasi ke KPU pusat dan provinsi adalah hal yang sah. Namun, Bawaslu akan memastikan KPU KBB tetap menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga:  Kesaksian Iwan korban kebakaran minibus di SPBU Cikamuning KBB, sempat terjebak api

“KPU sudah mengumumkan pada 14 September bahwa Sundaya dan Aa Maulana TMS karena tidak dapat menyertakan bukti ijazah, sesuai hasil pengawasan kami,” lanjutnya.

Ia juga menegaskan bahwa keputusan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024 akan menjadi penentu akhir. Jika satu di antara mereka tidak memenuhi syarat, maka pasangan tersebut gugur seluruhnya.

“Kami harus berpegang pada regulasi yang ada, tanpa spekulasi,” tegas Riza.

Lebih lanjut, Riza menerangkan bahwa tahap perbaikan syarat administrasi yang berlangsung pada 6-8 September hanya berupa surat pernyataan tanpa adanya bukti fisik yang sah dari lembaga terkait.

“Saat dilakukan verifikasi faktual di lapangan, mereka (pasangan Sundaya-Aa Maulana) tidak dapat menunjukkan bukti yang valid, baik kepada KPU maupun saat klarifikasi oleh Ketua KPU,” tandasnya.

Dengan ini, Bawaslu KBB menegaskan bahwa keputusan akhir akan ditunggu sesuai regulasi yang ada, memastikan Pilkada berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua KPU KBB, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan Bakal Calon Bupati Bandung Barat dari jalur perseorangan bakal ditentukan pada 22 September mendatang tepat pada saat penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat.

Baca Juga:  Pedagang rujak tewas dihantam ban kontainer, Polisi amankan sopir truk di Bandung Barat

Hal itu lantaran Sundaya yang berpasangan dengan Aa Maulana, kemungkinan besar tak bisa ditetapkan sebagai calon bupati lantaran wakilnya memutuskan mengundurkan diri.

“Kita tunggu sampai sebelum penetapan, cuma menang di aturan tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon, karena wakilnya mengundurkan diri,” ujar Ripqi.

 



Editor : Abdul Kholilulloh

Sumber Berita : Laporan Yudha

Berita Terkait

PT Royal Buka Suara soal Aksi Unras di Padalarang, Sebut Bukan Akibat Pergantian Vendor
Terkuak, Disnaker KBB Bongkar Peran PT Aira Jadi Pemicu Aksi Unras di PT Royal Padalarang
PHK Diduga Sepihak Picu Kemarahan Warga, PT Royal di Padalarang Diblokade Massa
Berobat Sepulang Kerja Kini Bisa, Pemkot Cimahi Resmikan Klinik Sore di Padasuka
Harganas ke-33, Walkot Cimahi Adhitia Ingatkan Peran Keluarga Tak Boleh Luntur di Tengah Gempuran Era Digital
Fenomena Hujan Kapur Viral di Cipatat, DLH KBB Mulai Periksa Perusahaan Penghasil Debu
Fraksi PDIP KBB Semprot Kinerja SKPD, Minta Bupati Jeje Larang Kadis Mangkir Rapat Paripurna
Realisasi APBD Bandung Barat 2025 Tembus 98,58 Persen, Pendapatan Rp3,39 Triliun Berbuah Opini WTP BPK

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:41 WIB

PT Royal Buka Suara soal Aksi Unras di Padalarang, Sebut Bukan Akibat Pergantian Vendor

Selasa, 30 Juni 2026 - 17:29 WIB

Terkuak, Disnaker KBB Bongkar Peran PT Aira Jadi Pemicu Aksi Unras di PT Royal Padalarang

Selasa, 30 Juni 2026 - 15:43 WIB

PHK Diduga Sepihak Picu Kemarahan Warga, PT Royal di Padalarang Diblokade Massa

Selasa, 30 Juni 2026 - 08:38 WIB

Berobat Sepulang Kerja Kini Bisa, Pemkot Cimahi Resmikan Klinik Sore di Padasuka

Senin, 29 Juni 2026 - 21:22 WIB

Fenomena Hujan Kapur Viral di Cipatat, DLH KBB Mulai Periksa Perusahaan Penghasil Debu

Berita Terbaru