SekitarKita.id- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mendapatkan apresiasi tinggi atas komitmen dan konsistensinya dalam menangani kasus hukum tanpa pandang bulu.
Salah satunya adalah kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman
Soleman yang juga Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi pada Selasa (29/10/2024) malam WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini mendapat perlawanan sejak awal, dengan sejumlah pihak yang menggiring opini bahwa penetapan tersangka mengandung muatan politis.
Ketua Lembaga Independen Anti Rasuah (LIAR), Nofal, yang melaporkan dugaan gratifikasi tersebut pada Agustus 2023, ia menegaskan bahwa kasus ini tidak memiliki unsur politis.
“Sejak awal tidak ada muatan politis. Saya pribadi tidak terlibat dalam politik, dan tudingan bahwa kejaksaan mempolitisasi kasus ini sangat tidak berdasar,” ungkapnya pada Kamis (31/10/2024).
Nofal juga menekankan bahwa masyarakat saat ini cukup cerdas untuk memahami opini-opini yang sengaja digiring.
Nofal menjelaskan bahwa investigasi dugaan suap ini sudah dilakukan sejak 2022, dan bukti-bukti dari berbagai sumber telah dikumpulkan sebelum akhirnya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada 7 Agustus 2023.
Laporan ini dilakukan jauh sebelum proses pemilihan legislatif dan presiden oleh KPU, serta sebelum adanya arahan dari Jaksa Agung untuk menunda pemeriksaan kasus yang melibatkan calon politikus hingga tahapan pemilu 2024 selesai.
“Sejak awal, tidak ada politisasi di kasus ini. Bahkan arahan Jaksa Agung tentang netralitas kejaksaan dalam tahun politik sudah menjadi pedoman kami sejak Agustus 2023,” tegas Nofal.
“Jika para oknum Dewan tidak mau atau tidak ingin terlibat dalam perkara korupsi, maka jangan pernah coba bermain main pada aspirasi serta Pokok Pikiran ( Pokir ) dewan, yang dampaknya terhadap jual beli aspirasi serta, bisa menjerat terhadap kasus tindak pidana korupsi dan gratifikasi suap,”tandasnya
Sebagai respon, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi membantah berbagai tuduhan bahwa penetapan SL sebagai tersangka adalah langkah politis.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bekasi, Samuel, SH, mengatakan Soleman, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi 2019–2024, ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Oktober 2024 setelah penyelidikan dilakukan sejak 11 Agustus 2023.
Ia menyampaikan bahwa bukti permulaan yang cukup telah dikumpulkan sesuai UU No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Penetapan ini dilakukan berdasarkan penyidikan yang dilaksanakan jauh sebelum pemilu dan pemilihan kepala daerah dimulai.
Jaksa Agung Republik Indonesia juga telah menginstruksikan seluruh jajaran Kejaksaan untuk menjaga stabilitas politik selama tahun pemilu.
Penundaan penyelidikan terhadap calon yang mengikuti kontestasi politik adalah bentuk netralitas yang dijaga secara ketat.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berpegang pada instruksi ini dan memastikan bahwa penetapan tersangka Soleman dilakukan secara profesional dan independen.
Penanganan perkara yang dilaporkan sejak 2023 ini, kata Samuel, tidak berkaitan dengan proses politik.
“Proses pemilihan legislatif di Kabupaten Bekasi telah selesai, sehingga tudingan adanya politisasi dalam penetapan tersangka ini tidak berdasar,” pungkasnya.
Dengan demikian, dugaan politisasi dalam kasus Soleman adalah tudingan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dan merupakan upaya penggiringan opini yang tidak berdasar.
Editor : Abdul Kholilulloh
Sumber Berita : Liputan








